Tarbawi

Mudahkan Pernikahan Raih Keberkahan

Seorang istri adalah pendamping hidup, pelipur lara dan penenang jiwa yang disiapkan oleh Allah Ta’ala untuk seorang laki-laki, sebagaimana dalam firman suci-Nya yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [QS. Ar-Rum: 21]. Ayat ini juga sekaligus menegaskan bahwa seorang istri laksana tempat teduh bagi suami untuk bernaung, bahkan dalam ayat lain istri juga diibaratkan sebagai sebuah pakaian nyaman yang menyempurnakan jati diri seorang suami, sebagaimana firman-Nya yang artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” [QS. Al-Baqarah:187].

Akan tetapi meskipun pernikahan merupakan perkara sakral dan akad mulia di mata masyarakat muslim dengan berbagai keistimewaan dan fadilah yang sebagiannya telah disebutkan sebelumnya, nampaknya ada banyak ikatan adat dan kebiasaan mereka yang sering kali membuat ikatan suci ini begitu sulit terlaksana dan terkesan begitu memberatkan, mulai dari pemilihan kriteria calon mempelai yang lebih menitikberatkan sisi materi dan kekayaan, mahalnya mahar atau mas kawin yang mesti disiapkan oleh seorang calon suami, hingga biaya acara pesta pernikahan yang biasanya terlampau mewah. Tentunya hal ini menjadi salah satu faktor terbesar dari terlambatnya para pemuda dan pemudi Islam dalam menjalankan bahtera rumah tangga yang mereka idam-idamkan. Ironisnya, keterlambatan pernikahan ini sering kali menimbulkan berbagai fitnah dan kerusakan, utamanya berkaitan dengan menyebarnya pernikahan yang tidak syar’i, kawin lari, hamil di luar nikah, perzinaan, penyakit seksual (LGBT), dan berbagai problem sosial lainnya. Bahkan negeri atau masyarakat yang biasanya mempersulit adanya ikatan suci pernikahan ini, diberikan hukuman oleh Allah Ta’ala dengan tingginya angka perceraian dan pertikaian pasutri.

Dalam suatu hadis shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan akan urgensi pernikahan ini dalam menghindarkan masyarakat dari berbagai penyimpangan seksual, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang menyanggupi biaya dan nafkah pernikahan maka hendaknya segera menikah karena hal itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum sanggup hendaknya ia berpuasa karena hal itu dapat mengekang syahwatnya.” [HR. Bukhari: 5066, dan Muslim: 3464].

Baca Juga  Golongan yang Dirindukan Surga

Oleh karena itu, untuk mendatangkan berbagai keberkahan dan rahmat dalam suatu ikatan pernikahan serta menghindarkan masyarakat dan pemuda-pemudi Islam dari berbagai problem yang disebutkan di atas, Islam lewat nas-nas sunnah banyak memotivasi para wali wanita untuk senantiasa mempermudah urusan pernikahan, dan meringankan beban pemuda-pemudi Islam dalam menjalankannya sebagai salah satu sunnah yang begitu sakral. Tidak diragukan lagi bahwasanya para wali yang mempermudah terselenggaranya akad pernikahan ini telah diberikan janji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Barang siapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan di hari kiamat kelak, maka hendaknya ia mempermudah urusan orang yang kesulitan atau menyelesaikannya.” [HR. Muslim: 1563].

Keberkahan dan rahmat dalam pernikahan yang akan didapatkan oleh pasutri dan seluruh wali mereka tergambarkan juga dalam pemilihan calon suami yang memiliki sifat agamis, alim, dan berakhlak mulia, sebagaimana dapat dipahami dari kebalikan makna tersurat dari hadis, “Jika datang kepada kalian seorang laki-laki (untuk melamar) yang kalian ridhai akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia, sebab jika tidak maka hal itu akan menyebabkan fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi.” [Hasan, HR. At-Tirmidzy: 1084, Ibnu Majah: 1967 dan Al-Hakim: 2/164-165].

Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa berkah dan keutamaan seorang istri beserta para walinya terletak pada kemudahan yang mereka berikan kepada pihak calon suami, sebagaimana dalam sabda beliau, “Di antara keberkahan seorang wanita adalah mudah melamarnya, sedikit mas kawinnya dan mudah mendapatkan kasih sayangnya.” [HR. Ahmad : 24478 dengan sanad hasan]. Dalam hadis lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Di antara keberkahan wanita adalah mudah perkara (nikahnya), dan sedikit mas kawinnya.” Ketika meriwayatkan hadis ini, Urwah bin Zubair rahimahullah berkata, “Saya menegaskan: Di antara ketiadaberkahan seorang wanita adalah sulitnya perkara (nikahnya), dan mahalnya mas kawinnya.” [HR. Ibnu Hibban: 4170, hasan].

Baca Juga  Pendidik yang terlupakan

Beliau juga memuji wanita yang tidak mempersulit calon suaminya dengan sabdanya, “Wanita yang paling berkah adalah yang paling sedikit biaya nikahnya.” [HR. Ahmad : 24529, dan Al-Hakim: 2732, hasan li gairihi].

Bahkan beliau menegaskan bahwa pernikahan yang paling berkah dan banyak diliputi rahmat adalah yang paling mudah penyelenggaraannya, sebagaimana dalam hadis: “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah pelaksanaannya.” [HR. Abu Daud: 2117 dan Ibnu Hibban: 4072 dengan sanad hasan].

Mempermudah penyelenggaraan akad nikah dan mempermurah mahar inilah yang dipraktekkan oleh generasi salaf dari kalangan sahabat dan tabiin, sampai-sampai ketika seorang sahabat tidak lagi mendapatkan mahar meskipun sebuah cincin besi yang kurang berharga, ia tetap dinikahkan oleh Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mahar jasa pengajaran Al-Qur’an untuk istrinya, seperti dikisahkan dalam hadis Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ”Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dia berkata, ’Wahai Rasulullah, aku datang menyerahkan diriku kepadamu (agar dinikahi).’ Kemudian Rasulullah memperhatikannya, dan menaikkan pandangannya, lalu beliau menundukkan kepalanya, ketika wanita itu memperhatikan bahwa beliau tidak memutuskan apa-apa, dia langsung duduk. Kemudian berdiri seorang laki-laki dari sahabat seraya berkata, ’Wahai Rasulullah, apabila engkau tidak ada keinginan kepada wanita tersebut maka nikahkanlah aku dengannya!’ Lalu Rasul bertanya, ’Apakah kamu mempunyai sesuatu (untuk maskawin)?’ Dia menjawab, ’Demi Allah aku tidak punya apa-apa.’ Lalu beliau bersabda, ’Pulanglah ke keluargamu, lalu carilah apakah kalian mempunyai sesuatu (untuk mahar)?’ Kemudian dia pergi, tidak lama kemudian kembali dan berkata, ’Saya tidak menemukan apa-apa.’ Beliau bersabda, ’Coba cari lagi, walaupun hanya cincin besi.’ Lalu dia pergi lagi dan segera kembali seraya berkata, ’Demi Allah wahai Rasulullah, tidak aku ketemukan sesuatu apapun meskipun cincin besi, tetapi aku hanya punya satu helai pakaian. Setengah pakaian ini untuk dirinya (sebagai mahar).’ Lalu beliau bersabda, ’Apa yang kamu akan perbuat dengan pakaianmu? Kalau pakaian itu engkau pakai, niscaya ia tidak memakai apa-apa, dan apabila ia memakainya niscaya engkau tidak memakai apa-apa?!’ Kemudian laki-laki itu duduk lama lalu berdiri lagi. Rasulullah lalu memanggilnya, kemudian dia menghampiri beliau, lalu beliau berkata, ’Apa yang kamu hafal dari Al-Qur’an?’ Dia menjawab, ’Saya hafal surat ini dan surat ini.’ Ia terus menyebutkan surat hafalannya. Kemudian beliau bersabda, ’Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?’ Dia menjawab, ’Ya wahai Rasulullah.’ Beliau lalu bersabda, ’Pergilah bersama wanita itu, aku telah menikahkannya dengan kamu dengan maskawin bacaan Al-Qur’an yang kamu hafal’.” [Muttafaq ‘Alaih].

Baca Juga  Lakukanlah lima hal sebelum terwujud lima hal yang lain

Dari beberapa nas hadis ini, kita bisa menyimpulkan bahwa mempersulit penyelenggaraan pernikahan, dan mempermahal mas kawin atau mahar adalah faktor ketiadaan dan hilangnya berkah dalam ikatan pernikahan, selain karena mempersulit sesuatu yang seharusnya dimudahkan, juga karena agama Islam adalah agama yang datang untuk mempermudah urusan manusia, dan meringankannya, sehingga setiap muslim yang memberikan kemudahan akan diberikan balasan kemudahan pula berupa keberkahan dan pahala yang melimpah, sebagaimana dalam hadis, “Barang siapa yang memudahkan urusan orang yang kesulitan, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat.” [HR. Muslim: 2699]. Sebaliknya dari makna hadis ini bisa dipahami bahwa bila ia mempersulit urusan yang seharusnya bisa dimudahkan maka akan diberikan kesulitan serupa, dan ketiadaan berkah dalam urusannya baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Tentunya, nas-nas ini bukan sebagai pembenaran bagi calon suami yang kaya untuk memberikan mahar termurah untuk calon istrinya, namun sebagai nasihat dan peringatan bagi kaum wanita dan para wali mereka agar selalu mempermudah urusan pernikahan dan tidak mempersulitnya, karena seorang suami yang berada dibebaskan untuk memberikan mahar yang banyak dengan sejumlah apapun sesuai kesanggupannya.

Semoga Allah Ta’ala mempermudah urusan pernikahan pemuda-pemudi Islam, memberkahinya dan menganugerahkan pada mereka putra-putri yang memperjuangkan agama dan umat ini, aamiin. Wallaahu a’lam.

Maulana Laeda, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?