Menghina Syiar-syiar Agama

Islam adalah agama sekaligus syariat terakhir yang diturunkan Allah untuk segenap umat manusia yang berlaku hingga akhir masa. Islam menjadi satu-satunya agama dan syariat yang mendapat legimitasi resmi dari Allah Ta’ala Tuhan sekalian alam. Syiar- syiar spesial yang menjadi ciri khas agama ini harus diagungkan dan dipatuhi oleh seluruh pemeluknya, serta dihormati oleh yang bukan pemeluknya.
Bentuk-Bentuk Penistaan:
Secara umum penistaan terhadap syiar Islam ada dua jenis:
Pertama: Eksplisit.
Yakni menghina agama Islam atau syiarnya secara terang-terangan. Seperti hinaan kaum munafikin kepada para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat mereka berkata: “Kami belum pernah melihat orang seperti para qari’ (pembaca Al-Qur’an) kita (yakni, sahabat Rasulullah), mereka paling suka makan, suka berdusta dan pengecut ketika berhadapan dengan musuh.” (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, no. 3017, Imam Thabari dalam tafsirnya, no. 16911, tahqiq Ahmad Syakir, dan beliau menyatakan sanadnya shahih).
Saat ini semakin banyak oknum yang berani menghina syiar Islam secara vulgar, baik non muslim maupun dari oknum yang mengaku muslim. Yang lebih parah lagi saat mereka menjadikan sebagian syiar-syiar Islam sebagai barang bukti terorisme dan radikalisme. Penistaan yang sering kita dengar sangat banyak, di antaranya:
- Menista dan menghina Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan sunnah beliau dengan lisan, tulisan, maupun karikatur. Termasuk di dalamnya penghinaan terhadap para isteri dan sahabat beliau.
- Penistaan terhadap Al-Qur’an secara umum atau ayat-ayat tertentu.
- Pernyataan bahwa syariat Islam ketinggalan zaman dan tidak cocok untuk era modern saat ini. Klaim bahwa hukum qishash, rajam, atau potong tangan esktrimis.
- Penghinaan terhadap kakbah, masjid, azan, jilbab, cadar, memanjangkan
jenggot, mengangkat celana atau sarung di atas mata kaki, air zam-zam, dll. - Menista dan mengriminalisasi para ulama dan dai serta para penegak amar
makruf nahi munkar. - Dll.
Kedua: Implisit.
Semua ucapan atau perbuatan yang mengindikasikan penghinaan secara tersirat dan tidak terlalu jelas. Termasuk dalam jenis ini, seperti menghina dengan lirikan atau kedipan mata, isyarat tangan, menjulurkan lidah saat ayat Allah atau hadits Rasulullah dibacakan, atau saat ada orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar. Bisa juga dengan tulisan atau kata-kata ungkapan dan kiasan yang dimaksudkan untuk menista atau menghina.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip- ngedipkan matanya.” (QS. Al-Muthaffifin: 29-30).
Hukum Menista Dan Mengolok-Olok Syiar-Syiar Islam
Menista dan memperolok-olokkan Islam dan syiar-syiarnya adalah dosa besar dan haram hukumnya, baik disengaja atau hanya becanda. Perbuatan ini termasuk salah satu pembatal keislaman. Menista Islam dan syiarnya adalah kebiasaan orang kafir dan salah satu kegemaran kaum munafikin. Akibatnya sangat fatal, karena dapat menjerumuskan pelaku ke dalam kekufuran yang nyata. Allah Azza wa Jalla menghukumi kufur atas orang-orang munafik yang menghina sahabat-sahabat Rasulullah sebagai para qari’ yang suka makan, berdusta dan penakut saat perang.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul- Nya kamu selalu berolok-olok?” . Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”. (QS. At-Taubah: 64-66).
Allah Ta’ala juga berfirman: “Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam”. (QS. At-Taubah: 74).
Kafirkah Setiap Penista Agama?
Vonis kufur terhadap perbuatan yang dilakukan, tidak serta merta menjadikan pelakunya kafir atau keluar dari Islam. Seseorang divonis kafir jika syarat-syarat kekafiran terpenuhi dan tidak ada penghalang jatuhnya vonis kafir atasnya. Di antara syarat jatuhnya vonis kufur: ia tahu bahwa perbuatan tersebut diharamkan, dilakukan dengan sengaja bukan karena lupa, dan dilakukan dengan sukarela, tanpa paksaan. Sebaliknya, penghalang jatuhnya vonis kafir ada beberapa perkara, di antaranya: al- jahl (bodoh/tidak tahu), syubhat ta’wil (interpretasi keliru), seperti ia menganggap boleh perkara haram berdasarkan dalil yang ia yakini benar, atau menginterpretasikan berdasarkan salah satu makna kata dalam bahasa Arab, dan Ikrah (adanya paksaan). Dan para ulama telah merinci poin-poin ini secara detail.
Imam Nawawi berkata: “Kemurtadan terjadi karena perkataan maupun perbuatan. Perbuatan yang memurtadkan adalah kekufuran yang dilakukan dengan sengaja dan menista agama secara terang-terangan, seperti sujud kepada berhala atau matahari, membuang mushaf Al-Qur’an ke tempat sampah, sihir, dll. Perkataan yang memurtadkan adalah setiap perkataan kufur baik disengaja, karena keras kepala, maupun dengan celaan.” (Raudhah Ath-Thalibin, jilid X, hal. 64, secara singkat).
Kami Hanya Bercanda!
Menista dan menghina Agama Allah dan syiarnya dihukumi kufur baik serius maupun bercanda, baik berniat menghina atau hanya ingin membuat orang tertawa. walau diklaim sebagai karya seni . Firman Allah tentang kaum munafikin: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. (QS. At-Taubah: 65).
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Andaikata seseorang mabuk atau hendak berzina kemudian membaca ‘bismillah’ dengan tujuan mengolok-olok agama Allah dan larangn-Nya, maka ia telah kufur.” (Raudhah Ath-Thalibin, jilid X, hal. 67).
Memikul Dosa Orang Lain
Menebarkan konten yang berisi penistaan terhadap syiar-syiar Islam, ideologi sesat dan kekufuran hukumnya haram, jika si penebar setuju dengan isinya dan meyakini kebenaran pelaku utama dan konten karyanya.
Pada dasarnya setiap orang hanya akan memikul dosa maksiat yang ia lakukan. Tetapi setiap orang yang ikut menyebarkan segala bentuk penistaan dan pelecehan terhadap syiar-syiar Islam, maka ia berdosa dan akan menanggung dosa setiap orang yang melihat dan menertawakan postingannya. Jika kita mengenal amal jariah, maka menebarkan kesesatan, kemaksiatan, dan penistaan terhadap agama adalah dosa jariah.
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri, dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan”. (QS. Al-Ankabut: 13).
Allah juga berfirman: “(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl: 25).
Alangkah meruginya seseorang yang mengira selama hidup ia telah melakukan amal ibadah yang sangat banyak, tapi di akhirat nanti tercengang saat melihat dosa yang ia tinggalkan setelah mati telah mengalahkan semua pahala amal ibadahnya. Ia lupa bahwa keburukan yang ia tinggalkan setelah mati kemudian dinikmati dan diikuti ribuan atau jutaan manusia tetap dicatat oleh Malaikat.
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. (QS. Yasin: 12).
Tobat Para Penista Agama
Bila seorang penista agama telah terbukti secara sah menista atau menghina agama Allah dan syiar Islam, kemudian mengaku bertobat dan memohon maaf, apakah tobat dan permohonan maafnya diterima?
Dalam hal ini ada dua sisi yang perlu kita pahami bersama:
Pertama: Tobatnya diterima, dengan pengertian dosanya akan gugur.
Tentang hal ini Allah Ta’ala Yang Maha Pemurah telah berjanji dalam kitab suci- Nya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An- Nisa’: 48).
Jika ia bertobat dengan tobat nashuha dari penistaan yang ia lakukan, memperbaharui dan memperbaiki keislamannya, maka semoga Allah Azza wa Jalla menerima tobatnya dan menggugurkan dosa-dosanya.
Kedua: Ia dimaafkan, dalam artian sanksi penistaan gugur darinya. Tentang hal ini ada tiga pendapat masyhur di kalangan ulama,
- Tobatnya tidak diterima. Ia tidak berhak dimaafkan, dan harus dieksekusi mati karena kekafirannya, tidak dishalatkan, dan tidak didoakan rahmat baginya.
Ini pendapat para ulama mazhab Hambali secara umum. - Permohonan maafnya diterima dan sanksi gugur darinya, jika ia mengakui kesalahannya dengan jujur dan sungguh-sungguh dalam penyesalannya, kemudian memuji-muji Allah dengan sebaik-baik pujian. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari Mahab Hanafi, Maliki dan Syafi’i. (Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, jilid IX, hal. 28).
Ketiga: Jika ia bertobat dan memohon maaf sebelum ditangkap dan diadili, maka tobatnya diterima dan sanksi gugur darinya. Tetapi jika ia bertobat dan memohon maaf setelah ditangkap dan diadili, maka tobatnya tidak dipedulikan dan sanksi tetap dijatuhkan atasnya. (Lihat: I’lam al-Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, jilid III, hal. 144).
Hendaklah kita berhati-hati dalam menukil tulisan atau konten video yang berisi penistaan atau celaan terhadap agama Islam dan segala syiar/simbolnya, meski terkadang dengan maksud mencela pelakunya. Terkadang mematikan kebatilan lebih ampuh dengan mendiamkan dan tidak menghiraukannya.
Penistaan kepada Allah, Rasul-Nya, agama Islam dan syiarnya tidak boleh dibiarkan. Akan tetapi hisbah (amar makruf nahi munkar) sebaiknya didahulukan atas vonis kafir atau fasik kepada pelaku, jika tidak bermanfaat maka segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditangkap dan diadili atas perbuatannya.
Marilah melatih diri untuk senantiasa memuliakan agama Allah. Tanamkanlah pengagungan Allah, Rasulullah, Al-Qur’an, seluruh syariat dan syiar Islam dalam diri kita dan hati putra-putri kita sejak dini. Didiklah mereka untuk mencintai dan siap membela agama, syariat Islam dan para ulama rabbaniyin.