Akidah

Memilih Kafir Sebagai Pemimpin Adalah Kemunafikan

Bismillahirrahmanirrahim

Loyalitas Kepada Kafir

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. AN-Nisa’:144).

Melalui ayat ini Allah Azza wa Jalla dengan tegas melarang kaum mukminin menjadikan orang kafir awliya’ dan mengutamakannya atas mukmin lainnya, orang yang berbuat demikian, diancam dengan siksaaan yang besar. Larangan ini ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya Surat Ali Imran, ayat 28 dan 118, surat an-Nisa’, ayat 138,  139 dan 144, surat Al-Maidah, ayat 51 dan 57, surat at-Taubah, ayat 23, surat Al-Mujadilah, ayat 22, surat al-Mumtahanah, ayat  1, dll.

Kata awliya’, adalak jamak dari waliy, dan kata dasarnya adalah wilayah atau walayah. Kata waliy dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna, yakni penolong, penguasa, orang yang dekat dan dicintai, orang yang bertanggung jawab atas sesuatu, dll. Di dalam Al-Qur’an al-Karim kata Waliy dan derivatifnya disebutkan sebanyak 233 kali, dan mayoritas penggunaannya bermakna penolong atau sekutu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selain berarti pengasuh dan pengurus, kata wali juga diartikan kepala pemerintah.

Jadi larangan menjadikan orang kafir sebagai awliya’, meliputi semua makna di atas, dan bentuk wilayah tertinggi adalah menjadikannya pemimpin atas kaum mukminin.

Imam Ibn Katsir al-Syafi’i menafsirkan ayat di atas dan berkata: “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai awliya’, yakni menjadikannya teman, sahabat karib, penasehat, menyatakan cinta, dan membocorkan rahasia kaum muslimin kepada mereka.” (Tafsir Ibn Katsir, jilid II, h. 441).

Baca Juga  Mengapa Kita Harus Mengenal Allah Ta’ala (Bag. 3)

Ketika menafsirkan firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 118, Imam al-Qurthubi berkata: “Dengan ayat ini Allah Azza wa Jalla melarang kaum mukminin menjadikan kuffar, Yahudi, dan ahlul ahwa’ sebagai orang dekat, berunding dengannya dalam berbagai urusan, dan mengembankan tugas muslimin kepada mereka.” (Tafsir al-Qurthubi, jilid IV, 178).

Ulama Islam Sepakat atas Keharaman Mengangkat Kafir Menjadi Pemimpin

Memilih seseorang menjadi pemimpin kaum muslimin setidaknya mengandung tiga konsekuensi, yaitu: mempercayai, loyal kepadanya, dan kewajiban mentaatinya. Karenanya, tidak ada perbedaan di antara ulama empat mazhab maupun yang lainnya bahwa tidak boleh mengangkat orang kafir/non-muslim menjadi penolong dan pemimpin bagi kaum muslimin, apalagi jika ada alternatif lain dari kalangan muslimin. Kepemimpinan yang dimaksud di sini adalah yang bersifat umum dan independen apapun bentuknya, artinya ia memiliki kekuasaan serta otoritas mengambil keputusan dan kebijaksanaan secara bebas maupun terbatas.

Qadhi ‘Iyadh berkata: “Ulama Islam telah ijma’/konsensus bahwa imamah/kepemimpinan tidak sah dijabat oleh orang kafir, dan jika kekufuran itu terjadi kemudian, maka serta merta ia harus lengser.” (Syarh Shaih Muslim, karya Imam an-Nawawi al-Syafi’i, jilid XII, h. 238). Imam Ibn al-Mundzir lebih mengaskan lagi: “Semua ulama mu’tabar telah berijma’ bahwa orang kafir tidak berhak memimpin/berkuasa atas kaum muslimin dalam bentuk apapun.” (Dinukil oleh Imam Ibn al-Qayyim, dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah, jilid II, h. 787).

Tentunya ijma’ tersebut didasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika kemudian ada seorang alim yang berpendapat berbeda dengan ijma’ ini, maka pendapat terebut disebut syadz/ganjil dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Hukum ini sudah sangat jelas dalam agama Islam, lebih jelas dari teriknya mentari di siang bolong.

Baca Juga  Hampir Saja Jantungku Terbang

Dikecualikan dari hukum ini minoritas muslimin yang hidup di negeri kafir atau daerah mayoritas non muslim dan tidak ada calon pemimpin muslim, maka mereka dibolehkan memilih calon kafir yang paling sedikit mudaratnya atas kaum muslimin.

Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin adalah Sifat Munafik

Jika kita mentadabburi ayat-ayat yang berisi larangan menjadikan orang kafir sebagai waliy, maka dengan sangat gamblang kita temukan bahwa perbuatan tersebut berkorelasi erat dengan sifat munafik.

Mari kita dalami bersama firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 138 dan 139 berikut ini:

“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih.

(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.”

Jelas sekali bahwa menjadikan orang kafir sebagai waliy adalah sifat orang munafik, dan balasan bagi mereka yang melakukan hal ini dengan sadar dan sengaja adalah azab yang pedih.

Masih dalam surat yang sama , Allah Azza wa Jalla berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. (QS. An-Nisa’: 144-145).

Setelah menyebutkan larangan mengangkat orang kafir sebagai waliy, Allah menegaskan bahwa orang-orang munafik akan dijerumuskan ke keraknya neraka Jahannam. Ini berarti bahwa mengangkat orang kafir sebagai waliy adalah perbuatan kemunafikan tingkat tinggi, sehingga pelakunya berhak mendapatkan siksa yang paling dahsyat, yakni bertempat di tingkatan terbawah neraka Jahannam. Hakikat ini didukung oleh konteks kedua ayat ini dan ayat-ayat sebelumnya yang berbicara tentang orang munafik dan sifat-sifatnya.

Baca Juga  Contoh Syirik Kecil

Intinya, diharamkan bagi kaum muslimin membela, berpihak dan memilih kafir sebagai pemimpin sedangkan pemimpin muslim masih ada. Perbuatan ini jika dilakukan dengan sadar dan sengaja maka ia termasuk kemunafikan terbesar, dan balasannya di akhirat kelak –jika tidak bertaubat- adalah tempat terhina di kerak-keraknya neraka.

Allah Ta’ala berfirman:

Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (QS. An-Nisa’: 46).

Semoga Allah Azza wa Jalla menyelamatkan kita dari kemunafikan, menjauhkan kita dari perkara-perkara haram, dan menganugrahi kita dan kaum muslimin di seluruh dunia pemimpin mukmin yang adil, propesional, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Amin[]

Abu Zulfa, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?