Tatsqif

MEMBINA PERSATUAN DAN KEHARMONISAN DALAM AL-QUR’AN

[Serial Membina Persatuan dan Keharmonisan Umat: 2]

Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan bahwa di antara maqashid/tujuan agung syariat Islam adalah kewajiban menjaga persatuan, persaudaraan dan keharmonisan sesama kaum muslimin.  

 Dalam artikel ini, penulis akan menyebutkan beberapa dalil dari Al-Qur’an yang berisi perintah untuk bersatu, menjaga persaudaraan dan keharmonisan, serta larangan bertikai dan perpecah belah. Perintah dan larangan tersebut ada yang berkonteks umum ada pula yang khusus, ada yang disebutkan secara eksplisit ada pula yang implisit.

Perintah Bersatu Dalam Agama Allah dan Larangan Berpecah-Belah Dalam Al-Qur’an.

  1. Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”. (QS. Ali Imran: 103).
  2. Firman Allah Ta’ala yang artinya: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran: 105).
  3. Firman Allah Ta’ala yang artinya: “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46).
  4. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya: “Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Rum: 31-32).

Ayat-ayat di atas secara tegas dan lugas memerintahkan kaum muslimin untuk bersatu dalam agama Allah, dan melarang mereka berpecah dan bercerai-berai.

  1. Firman Allah Ta’ala yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS. Al-An’am: 159)
  2. Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya: “Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).

Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai suatu waktu.” (QS. Al-Mukminun: 53-54)

Baca Juga  DON’T JUDGE JANDA

Kedua ayat ini berisi celaan atas mereka yang berpecah belah dalam agama, dan ancaman Allah atas mereka.

Tuntunan Al-Qur’an yang Bertujuan Mempererat Persaudaraan dan Menghindari Perselisihan.

  1. Perintah memperbaiki hubungan sesama muslimin dan mendamaikan mereka yang berselisih:

Firman Allah Ta’ala yang artinya: “Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anfal: 1)

Juga firman-Nya yang artinya: “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat: 10).

  1. Larangan melakukan berbagai perbuatan yang dapat menimbulkan perselisihan, di antaranya:

Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Hujurat: 11).

Firman Allah yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat: 12).

  1. Firman Allah yang artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Baca Juga  SANKI YEDIM - Khairuddin Kajaji Efendi

Di antara perbuatan yang dapat menjauhkan seseorang dari nominasi haji mabrur adalah berbantah-bantahan. Sebab haji adalah simbol persatuan umat, dimana kaum muslimin dari segala penjuru dunia dari beraneka suku dan bangsa berbaur dalam satu busana dan satu suasana melaksanakan ibadah yang sama.

  1. Mentaati waliyul amri kaum muslimin, dan memutuskan segala perbedaan pendapat kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, agar perselisihan tersebut berakhir dengan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59).
  2. Larangan minum khamar dan berjudi, karena biasanya berakhir dengan perselisihan dan perkelahian. Firman Allah Ta’ala yang artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91).

Perekat Mujarab Itu Bernama Nikah.

Tujuan utama pernikahan seorang muslim dengan muslimah adalah merealisasikan cinta dan kasih sayang. Bukan hanya antara kedua mempelai, tetapi juga antara dua keluarga, bahkan terkadang antara dua suku yang berbeda. Ikatan mulia dan sakral ini tidak boleh diputus begitu saja, namun harus melalui prosedur standar sesuai petunjuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Berikut beberapa ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan makna ini:

  1. Firman Allah Ta’ala yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.”(QS. Ar-Rum: 21).
  2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa’: 35).
  3. Firman Allah Ta’ala yang artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz (tidak mau memberikan hak) atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).”. (QS. An-Nisa: 128).
Baca Juga  Keutamaan dan Niat Berkunjung Ke Kota Medinah

Masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi perintah dan larangan dengan tujuan menjaga keharmonisan hubungan sesama muslim, dan memadamkan segala sumber perselisihan dan perpecahan. Seperti ketetapan rinci tentang pembagian warisan, hukum-hukum yang berkaitan dengan pembunuhan dan qishah, hukum al-wala’ (loyalitas) dan al-bara’(anti loyalitas), dan lain-lain.

  

Abu Zulfa, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?