Masihkah Kita Membutuhkan “Bid’ah Hasanah?” (Bag. 2)
Adakah Bid’ah Hasanah?
Dari deskripsi sebelumnya dan dari ulasan para ulama, maka tiba saatnya kita bertanya: Apakah bid’ah hasanah benar-benar ada? Jika kita meneliti pembahasan ulama tentang bid’ah hasanah, maka perkara-perkara yang dijuluki bid’ah hasanah tidak terlepas dari salah satu jenis berikut:
Pertama, perkara baru hasil ijtihad khulafa al-rasyidin.
Pada hakikatnya perbuatan ini adalah sunnah hasanah, bukan bid’ah hasanah. Sebab Rasulullah menamainya sunnah, dan perkara baru tersebut umumnya mempunyai landasan hukum atau contoh terdahulu dalam syariat. Seperti perintah Umar radhiyallahu ‘anhu shalat tarawih berjama’ah yang sebenarnya pernah diakukan oleh Rasulullah, juga perintah Utsman menambah adzan pada hari jum’at dengan landasan penambahan adzan pertama sebelum shubuh di bulan Ramadhan yang sudah eksis sejak zaman Rasulullah.
Jika secara zhahir bertentangan dengan salah satu hukum syariat, tetapi ia merupakan penerapan dari maqashid/tujuan umum syariat dan demi merealisasikan maslahat umum atau menghindari mafsadat yang lebih besar, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai siasah syar’iyyah. Seperti ijtihad amirul mukminin Utsman bin Affan melaksanakan shalat zhuhur empat rakaat di Mina pada musim haji.
Kendati secara zhahir menyempurnakan shalat zhuhur di Mina empat rakaat bertentangan dengan sunnah Rasulullah yang mengqasharnya, tapi Utsman melakukannya untuk menghindari kesalahpahaman kaum badui yang berhaji dan menyatakan shalat zhuhur hanya dua rakaat, karena pada tahun sebelumnya mereka menyaksikan Utsman melaksanakannya dua rakaat. (Lihat: HR. Abu Dawud, no. 1964, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, cet. Dar al-Turats, jilid IV, h. 268).
Kedua, Perkara baru berupa sarana untuk melaksanakan perkara wajib atau mustahab. Seperti membangun lembaga pendidikan sebagai sarana menuntut ilmu, menulis buku-buku berisi ilmu syar’i atau ilmu lainnya yang bermanfaat bagi manusia, dll. Maka perkara-perkara ini, meski belum dikenal di masa Rasulullah maupun sahabat, namun ia tidak bertentangan dengan syariat. Perkara-perkara ini merupakan penerapan dari kaidah usul fiqh:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Setiap perkara yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib pula.” ( Al-Qadhi Abu Ya’la, al-Uddah, jilid V, h. 419). Begitu pula halnya dengan perkara mustahab/yang dianjurkan. Sebagaimana dalam kaidah lainnya disebutkan:
لِلْوَسَائِلِ أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Sarana memiliki hukum serupa dengan tujuan.” (Al-Izz bin Abdissalam, Qawa’id al-Ahkam, jilid 1, h. 23). Semua sarana menuju perkara wajib atau mustahab maka hukumnya wajib atau mustahab pula, dengan syarat sarana tersebut tidak bertentangan dengan syariat, sebab tujuan baik tidak bisa menghalalkan sarana terlarang. Demikian pula semua sarana yang menjerumuskan kepada perkara haram, maka hukumnya juga haram.
Intinya contoh-contoh perkara baru dari jenis ini esensinya bukanlah bid’ah hasanah, meski sebagian ulama menyebutnya demikian.
Ketiga, perkara baru dalam urusan duniawi.
Inovasi dan kreatifitas dalam urusan duniawi yang bermanfaat dan tidak ada hubungannya dengan syariat secara langsung tidak termasuk bid’ah hasanah, tidak pula dikatakan bid’ah duniwiah. Dalam hal ini syariat Islam memberikan kebebasan bagi setiap muslim untuk mengatur urusan dunianya sesuka hatinya selama tidak melanggar syariat atau melanggar hak orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (HR. Muslim, no. 2363).
Sebagian kalangan berusaha mematahkan argumentasi pihak yang menyatakan semua bidah adalah sesat dengan mengangkat contoh dari inovasi duniawi, dengan mengatakan bahwa penemuan-penemuan tersebut tidak ada di masa Rasulullah dan sahabat, mengapa kalian tidak menghukuminya bid’ah? Tentu klaim ini disebabkan kekurang pahaman tentang hakikat bid’ah dalam agama.
Keempat, perkara baru dalam masalah agama.
Setiap perkara baru yang diada-adakan selain ketiga jenis di atas dan dikaitkan dengan agama tanpa ada landasan syariatnya, tidak pula dikenal di masa Rasulullah dan sahabat, maka inilah hakikatnya bid’ah. Perkara baru jenis ini divonis bid’ah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau menegaskan bahwa semua bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan akan membawa penganutnya menuju neraka.
Setelah melihat jenis-jenis perkara baru atau yang diadakan, maka kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada yang masuk kategori bid’ah hasanah. Di mana setiap perkara baru tersebut memiliki istilah yang lebih tepat untuknya berdasarkan dalil-dalil dari syariat. Artinya, hakikat bid’ah hasanah sebenarnya tidak ada.
Masihkah Kita Membutuhkan Bid’ah Hasanah?
Sesungguhnya sunnah Rasulullah yang disepakati ulama sangat banyak meliputi segala aspek ibadah mencakup semua sisi kehidupan. Setiap rukun Islam selalu didampingi ibadah sunnah yang jelas dalil dan fadhilahnya. Dalam urusan keluarga, bisnis ekonomi, pergaulan dengan sesama muslim baik yang muda maupun yang tua, pergaulan dengan non muslim pada masa damai atau perang, politik dan hubungan internasional, akhlak dan etika, hubungan dengan penguasa, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya tidak luput dari hukum, ajaran dan bimbingan yang jelas dan lugas.
Jika seorang dari kita berusaha mengalkulasikan sunnah Rasulullah yang berlandaskan dalil shahih atau hasan, barangkali kita akan menemukan ratusan atau mungkin ribuan sunnah mulai dari perkara umum sampai yang sangat detail. Lalu jika ditanya sudah berapa dari sunnah-sunnah tersebut yang sudah kita lakukan? Berapa banyak yang sampai detik ini belum pernah kita ikuti dan amalkan? Jika dijawab dengan jujur, maka kita akan merasa terkejut bercampur sedih, ternyata nilai ittiba’ kita terhadap sunnah Rasulullah masih sangat rendah.
Kemudian setiap ada ritual atau momen yang dianggap ibadah dan menjadi perselisihan hebat antara para ulama, kiai dan ustadz, sebagian kita justru berusaha mati-matian mencari dalil pembenarannya, mengerahkan seluruh kemampuan dan tenaga untuk dapat melakukannya. Mengapa kita menghabiskan energi dalam perkara yang diperdebatkan boleh atau tidaknya, bid’ah atau tidaknya dan membuang sunnah yang sudah jelas keshahihannya?
Imam Ibn Katsir berkata:
وَلَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُونَا إِلَيْهِ، وَبَابُ الْقُرُبَاتِ يُقْتَصَرُ فِيهِ عَلَى النُّصُوصِ، وَلَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِأَنْوَاعِ الْأَقْيِسَةِ وَالْآرَاءِ
“Jika perkara (baru) tersebut benar-benar baik, maka sungguh para sahabat Rasulullah adalah orang pertama yang berlomba melakukannya. Bab qurubat/ibadah harus berlandaskan nas (Al-Qur’an dan hadits), tidak boleh diotak-atik dengan berbagai macam qiyas maupun logika semata.” (Tafsir Ibn Katsir, cet. Dar al-Thayyibah, jilid VII, h. 465).
Keselamatan agama, dunia dan akhirat lebih terjamin dengan amalan yang jelas landasan syariatnya. Sebaliknya, menyibukkan dari dengan amalan yang diperselisihkan apakah ia bid’ah hasanah atau dhalalah/sesat dapat mengancam kemurnian agama seorang muslim. Apalagi, tidak sedikit dari mereka yang bersusah payah melakukan perkara baru yang diperselisihkan tersebut kemudian merasa cukup dengannya, sehingga melalaikannya dari sunnah lainnya atau perkara wajib sekalipun. Kaidah penting yang diajarkan ulama mazhab Syafi’i “Keluar dari masalah khiafiah mustahab”, maka bukankah meninggalkan perkara yang diperselisihkan antara bid’ah hasanah atau bid’ah sesat adalah bagian dari pengamalan kaidah ini?
Akhirnya, setelah mengetahui bahwa hakikat bid’ah hasanah itu sebenarnya tidak ada, dan di tengah samudra sunnah yang sangat luas, maka masihkah kita membutuhkan bid’ah hasanah dalam kehidupan kita? Wallahu a’lam.