Akidah

Masihkah Kita Membutuhkan “Bid’ah Hasanah?” (Bag. 1)

Setiap bulan Rabi’ul Awal menjelang, dunia kaum muslimin khususnya thullabul ilmi dan para da’i biasanya selalu diramaikan dengan diskusi hangat seputar perayaan maulid Nabi. Begitu pula perdebatan ilmiah dan non ilmiah tentang ritual dan momen lain menghiasi hari-hari mereka.  Tak jarang perdebatan tersebut berakhir pada perselisihan dan permusuhan antara sesama kaum muslimin; antara mereka yang sama-sama berintisab pada Ahlus Sunnah wa Jama’ah.

Tentu akar permasalahannya bukan sekedar pro atau kontra bid’ah hasanah, tetapi lebih mendalam lagi, yakni klaim masing-masing pihak bahwa mereka melakukan atau menolak perayaan dan ritual-ritual tersebut sebagai implementasi cinta sunnah Rasulullah, sebagai bukti bahwa golongannyalah ahlus sunnah wal jama’ah sejati.

Sejarah Istilah Bid’ah Hasanah

Dalam kasus ini, istilah bid’ah hasanah –menurut hemat penulis- dinisbatkan kepada Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i rahimahullah Ta’ala. Berikut beberapa teks yang mengindikasikan hal tersebut:

Imam al-Baihaqi dalam “Manaqib Syafi’i” meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i berkata:

المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما، ما أحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا، فهذه البدعة الضالة، والثاني ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، وهذه محدثة غير مذمومة. (مناقب الشافعي للبيهقي: 1/469).

Perkara yang diada-adakan terbagi dua; pertama, yang bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah (hadits), atsar dan ijma’/konsensus ulama, maka inilah bid’ah sesat. Perkara baik yang diadakan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari hal tersebut (Al-Qur’an, Sunnah (hadits), atsar dan ijma’), maka ia termasuk perbuatan baru yang tidak tercela. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i:  jilid I, h. 469).

Imam Syafi’i rahimhullah dalam teks ucapan yang dinukil dari beliau menggolongkan bid’ah kepada dua bagian, yakni bid’ah dhallah/sesat dan bid’ah mahmudah/terpuji. Kemudian hari istilah bid’ah mahmudah lebih familiar dengan sebutan bid’ah hasanah.

Jika dirunut lebih jauh, ternyata istilah bid’ah hasanah sudah ada sejak sejak zaman sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari sahabat Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة

Semua bida’ah itu sesat, sekalipun orang-orang menganggapnya hasanah/baik. (Al-Baihaqi, al-Madkhal Ila as-Sunnan al-Kubra, juz I, h. 180, no. 191).

Tetapi berbeda dengan sebelumnya, atsar ini menegaskan bahwa semua bid’ah, meskipun disebut hasanah tetap masuk dalam bid’ah yang sesat.

Baca Juga  Dalil-Dalil Atas Kehujjahan Pemahaman Salaf (2)

Hakikat Bid’ah Hasanah

Istilah yang ma’tsur dari Imam Syafi’i adalah bid’ah mahmudah, bukan bid’ah hasanah. Barangkali ini adalah wujud kehati-hatian beliau dalam berujar, juga mengindikasikan penguasaan beliau terhadap sunnah/atsar, sehingga beliau tidak menyebutnya dengan bid’ah hasanah.

Dari ungkapan Imam Syafi’i di atas, kita pahami bahwa beliau mengklasifikasikan bid’ah kepada dua bagian:

  1. Bid’ah Dhallah/sesat. Yakni semua perkara baru yang dibuat-buat dalam agama Islam yang bertentangan dengan salah satu sumber hukum berikut; Al-Qur’an, hadits Rasulullah, atsar sahabat, dan ijma’ ulama.
  2. Bid’ah Mahmudah/terpuji, adalah perkara baik yang diadakan dan tidak bertentangan dengan salah satu sumber di atas atau seluruhnya.

Jika suatu perkara baru tidak bertentangan dengan nas Al-Qur’an, hadits Rasulullah, atsar sahabat, dan ijma’ ulama, maka pada hakikatnya perkara tersebut bukanlah bid’ah, meski tidak pernah dilakukan di zaman Rasulullah, karena pada akhirnya ada dasar atau dalil valid, otentik, jelas dan lugas yang mendukungnya, sebagaimana akan dijelaskan nantinya. Sehingga kemudian muncul beraneka ragam pendapat dan istilah atas perkara baru yang tidak bertentangan dengan salah satu sumber di atas.  

Syarat-Syarat Bid’ah Hasanah:

Imam Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan syarat-syarat sebuah perkara baru bisa dikategorikan bid’ah hasanah, yakni:

  1. Harus didasari niat baik dan ikhlas.
  2. Harus sesuai dengan syariat dan tidak bertentangan dengan sesuatu pun dari dasar-dasar syariat.
  3. Perbuatan tersebut tindak menimbulkan perkara yang dilarang dalam syariat. (al-Suyuthi, Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah, h. 92)

Jama’ah Shalat Tarawih Sumber Isnpirasi Bid’ah Hasanah?

Prakarsa amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjama’ah dengan dipimpin satu imam, adalah contoh atau landasan yang paling jelas untuk sampel bid’ah hasanah. Apalagi, setelah prakarsanya terlaksana beliau berkata: «نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ» /“Inilah sebaik-baik bid’ah.” (HR. Bukhari, no. 2010).

Imam Syafi’i berkata: “Umar radhiyallahu ‘anhu berkata tentang shalat tarawih berjama’ah ‘Inilah sebaik-baik bid’ah’, maksudnya ini adalah perkara baru dan belum ada pada masa lalu, kendati baru, perbuatan ini tidak bertentangan dengan (syariat) yang baku”. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i:  jilid I, h. 469).

Baca Juga  Sejarah Maulid Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

Sebagian ulama menganggap ungkapan Umar radhiyalahu anhu tentang shalat tarawih berjamaah, adalah bid’ah secara etimologi/bahasa, yakni semua perkara baru yang beum ada contoh sebelumnya, sebab Rasulullah belum pernah memerintahkan shalat tersebut dilaksanakan secara berjama’ah.  Akan tetapi, Rasulullah pernah melaksanakannya di masjid kemudian diikuti oleh beberapa sahabat.  Dari segi instruksi barangkali julukan bid’ah secara bahasa cocok untuk misal ini, tapi tidak demikian dari segi perbuatan. Sebab sudah ada contoh sebelumnya dari Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam. (Lihat: Ghayat al-Amani, al-Allusi: 1/474).

Sebagian lain mengategorikan contoh ini dalam ranah siyasah/politik syariat. Politik syariat sendiri dapat didefiniskan sebagai: semua yang bersumber dari imam/pemimpin kaum muslimin demi kemaslahatan umum, tanpa menyalahi syariat Islam. Jika dilihat contoh di atas, maka jelas terlihat unsur politik syariat di dalamnya -sesuai dengan definisi sebelumnya-, meskipun sebagian ulama tidak sependapat jika politik syariat mempunyai otoritas dalam mengubah bentuk  asal suatu ibadah, dan boleh jika hanya meliputi sarana ibadah. Demikian juga adanya dengan penambahan adzan ketiga pada hari jum’at, sesuai instruksi amirul mukminin Utsman bin Affan, membukukan Al-Qur’an dalam satu mushaf, penangguhan hukum potong tangan saat musim paceklik yang dilakukan oleh Khaifah Umar bin Khattab, dll.

Golongan yang lain menganggap inilah sumber inspirasi munculnya istilah bid’ah hasanah. Ulama lain menyebutnya bid’ah nisbiyah/idhafiyah, ada pula yang menyatakan penyebutan bid’ah hanya majaz bukan hakikat.

Bid’ah Hasanah atau Sunnah Hasanah?

Menurut hemat penulis jama’ah shalat tarawih/qiyamullail lebih pantas disebut sunnah hasanah bukan bid’ah hasanah, dengan beberapa alasan, di antaranya:

A. Rasuullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Dan sepeninggalku kalian akan menyaksikan perselisihan yang hebat,  karenanya berpeganglah kalian  dengan sunnahku dan sunnah khulafa al-rasyidin. Peganglah ia erat-erat, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Jauhilah perkara (agama) yang diada-adakan, sebab setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR.  Ahmad, no. 17144, Ibn Majah, no. 42, Tirmidzi, no. 2676, beliau berkata: “hadits ini hasan shahih”).

Rasulullah menamai perkara/hukum yang bersumber dari khalifah yang empat dengan sunnah bukan bid’ah, apalagi di akhir hadits Rasulullah mewanti-wanti umatnya jangan sampai terjerumus kepada bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat.  Jika ijtihad khulafa’ al-Rasyidin yang diperintahkan untuk diikuti disebut bid’ah, maka maknanya sangat kontradiksi dengan akhir hadits yang melarang kita dari perkara bid’ah secara umum.

Baca Juga  Akibat Tidak Mengenal Allah

Dengan demikian, ijtihad khulafa al-rasyidin dalam masalah agama adalah sunnah, bukan bid’ah hasanah atau bid’ah secara bahasa, apalagi umumnya perkara baru tersebut biasanya mempunyai landasan syar’i baik secara langsung maupun tidak.

B. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah (sunnah yang baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah (sunnah yang jelek) dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017).

Dalam hadits ini Rasulullah membagi sunnah kepada dua, sunnah hasanah/baik dan sunnah sayyiah/buruk.  Sedangkan ketika menyebutkan bid’ah beliau menyebutkan semua bid’ah itu sesat. Sunnah hasanah berarti memulai  melakukan amalan-amalan kebaikan yang berlandaskan syariat dan menghidupkan perkara kebaikan yang telah ditinggalkan oleh orang-orang.

Jika kita amati prakarsa amirul mukminin Umar bin Khattab memerintahkan berjama’ah dalam tarawih, kita akan pahami bahwa perbuatan tersebut termasuk menghidupkan sunnah yang sengaja ditinggalkan Rasulullah karena alasan khawatir jika shalat tersebut nantinya diwajibkan sehingga memberatkan umatnya. Setelah Rasululah wafat, alasan tersebut sudah tidak ada, karenanya Umar bin Khattab kembali menghidupkan sunnah yang sebelumnya ditinggalkan. Jadi perbuatan beliau lebih tepat disebut sunnah hasanah daripada bid’ah hasanah.

C. Dalam riwayat lain, ketika mengomentari jama’ah shalat tarawih, khalifah Umar bin Khattab berkata:

إنْ كَانَتْ هَذِهِ بِدْعَةٌ، فَنِعْمَتِ الْبِدْعَةُ

“Bila saja perbuatan ini bid’ah, maka ia bid’ah yang baik.” (al-Marwazi, Mukhtashar Qiyam al-lail, h. 237. Ibn Rajab al-Hanbali, Jami’ al-Ulum wa a-Hikam, jiid II, h. 128).

Pernyataan beliau tentang bid’ah tidaklah mutlak, melainkan terkait dengan sebuah syarat, yakni jika ada orang menyatakan perbuatannya bid’ah, atau jika perkara tersebut boleh disebut bid’ah maka ia adalah bid’ah/perkara baru yang baik. Tetapi sebelumnya telah dijelaskan bahwa ijtihad khulafa ar-rasyidin bukanlah bid’ah melainkan sunnah.

Abu Zulfa, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?