Konsumsi Pencegah Kehamilan, Bolehkah?

Pertanyaan:
Sebagian wanita mengonsumsi pil pencegah kehamilan, apa hukumnya?
Jawaban:
Pada permasalahan ini terdapat rincian sebagai berikut:
- Jika kehamilan menyulitkan wanita tersebut dikarenakan jarak yang terlalu rapat (anaknya masih kecil), atau menderita suatu penyakit yang mana kehamilan dapat membahayakannya (menurut dokter ahli); maka diperbolehkan mengonsumsi pil pencegah kehamilan sementara waktu (1 atau 2 tahun), agar dapat memelihara anak-anaknya dengan baik, atau sampai penyakitnya sembuh.
- Adapun mengonsumsinya terus menerus tidak diperbolehkan, karena akan memutus keturunan. Hal ini bertentangan dengan syariat yang menganjurkan untuk memperbanyak keturunan, sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:
(تزوجوا الولود الودود، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة)
Artinya: “Nikahilah (wanita) yang subur lagi penyayang, sungguh aku (berbangga dengan) banyaknya umatku di antara umat yang lain pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)
Pada riwayat lain: “Berbangga dengan banyaknya kalian dibandingkan umat para nabi lainnya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Hadits ini menunjukkan anjuran syariat memperbanyak keturunan, memelihara dan membina mereka dengan baik, sehingga menjadi penambah kuantitas umat Islam.
Hal ini juga dapat memperbanyak aliran pahala kepada (junjungan kita) Nabi Muhammad ﷺ, sebab baginya setiap pahala dari para pengikutnya, dan dengan bertambahnya pengikut beliau bertambah pula pahalanya. Maka seyogyanya seorang mukmin mengharapkan pahala dengan memperbanyak keturunan dengan menikahi wanita yang subur, dan Allahlah yang akan memberi pertolongan dan rezki kepadanya.
Jadi, jika terdapat kondisi darurat (seperti sakit pada rahim atau sakit lainnya, atau kehamilan yang terlalu rapat) yang menyulitkannya, maka tidak mengapa mengonsumsi pil pencegah kehamilan dalam jangka pendek (satu atau dua tahun) untuk meringankannya dari pengaruh kehamilan.
Sumber: http://www.alifta.net