Khutbah Jumat: Mendulang Kebaikan Di Bulan Muharram
Kaum muslimin, jemaah shalat Jum‘at yang di rahmati oleh Allah Ta’ala
Saat ini, kaum muslimin berada di penghujung bulan Zulhijah, beberapa hari lagi akan memasuki bulan pembuka untuk tahun baru hijriah, yaitu bulan Muharam. Di antara keunikan tahun hijriah; tahun tersebut di buka dengan bulan Haram dan ditutup dengan bulan Haram pula.
Ya, bulan Zulhijah dan bulan Muharam merupakan bagian dari bulan Haram yang dimuliakan oleh Allah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah ketika menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan Haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kalian menzalimi diri kalian dalam empat bulan tersebut“. (QS At-Taubah: 36).
Yang di maksud dengan bulan Haram adalah bulan yang dimuliakan dan di agungkan oleh Allah Ta’ala, karena tingginya kehormatan dan kesuciannya dan larangan untuk berperang pada bulan Haram ini. Nama bagi bulan-bulan ini disebutkan di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman telah berputar sebagaimana bentuknya ketika Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi, satu tahun itu ada dua belas bulan, empat di antaranya bulan-bulan Haram; tiga bulan Haram datang secara berurutan; Zulkaedah, Zulhijah, dan Muharam, (dan satu lagi) bulan Rajab Mudhar yang terletak di antara bulan Jumada Sani dan Syakban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jemaah shalat Jum’at yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bulan yang akan datang menjelang beberapa hari lagi, adalah bulan Muharam yang merupakan salah satu bulan Haram, bahkan sebagian ulama kita menahbiskannya sebagai bulan Haram yang paling mulia. Hasan Al-Bashriy mengatakan,
أفضل الأشهر الحرم شهر الله المحرم
“Bulan Haram yang termulia adalah bulannya Allah; Muharam.”
Dan di antara bentuk pemuliaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap bulan ini, adalah penamaannya dengan Syahrullah (bulan Allah); sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya. Penisbatan bulan ini kepada Allah Ta’ala adalah penisbatan yang berfungsi untuk “ta’zhim“ atau pemuliaan, yang menunjukkan kemuliaannya dan keutamaannya di sisi Allah; sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Rajab di kitabnya “Lathaiful-Ma’arif“.
Kaum muslimin, jemaah shalat Jum’at yang di rahmati oleh Allah Ta’ala.
Keutamaan suatu waktu dan bulan tertentu, merupakan kesempatan bagi kaum muslimin untuk mendulang kebaikan dan manfaat yang menaungi waktu tersebut. Oleh karena itu, para ulama salaf terdahulu memanfaatkan waktu-waktu ini dengan seksama untuk memperbanyak ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Abu Utsman An-Nahdiy menceritakan keadaan ulama salaf dari kalangan Sahabat Nabi dan para Tabiin dengan mengatakan,
كانوا يعظمون ثلاث عشرات؛ العشر الأخير من رمضان والعشر الأول من ذي الحجة والعشر الأول من محرم
“Mereka (para ulama salaf) memuliakan tiga waktu yang berjumlah sepuluh hari; sepuluh terakhir bulan Ramadhan, sepuluh awal bulan Zulhijah, dan sepuluh pertama dari bulan Muharam.” (Lathaiful-Ma’arif: hal. 34).
Hal yang perlu diwaspadai di bulan ini adalah maksiat. Bermaksiat kepada Allah terlarang di sepanjang waktu, namun di bulan-bulan Haram lebih berbahaya, sebab dosa yang ditanggung oleh pelakunya lebih besar, dan secara khusus Allah memperingatkan hambanya terkait hal ini, Allah berfirman,
فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian dalam empat bulan tersebut.” (QS. At-Taubah 36).
Yang dimaksud dengan kezaliman di dalam ayat ini adalah terjerembabnya seseorang ke dalam maksiat. Qatadah berkata,
إن الظلم في الأشهر الحرم أعظم خطيئة ووزرًا، من الظلم فيما سواها، وإن كان الظلم على كل حال عظيما
“Sesungguhnya perbuatan zalim yang dikerjakan di bulan-bulan Haram lebih besar dosanya apabila dibandingkan dengan perbuatan zalim di selain bulan Haram, kendati perbuatan zalim dilarang di semua keadaan dan waktu.” (Tafsir Ibnu Katsir: 4/148).
Di bulan-bulan Haram sangat di anjurkan untuk memperbanyak ibadah, terkhusus di bulan Muharam, di dalamnya disunahkan untuk memperbanyak puasa, sebab sebaik-baik puasa setelah puasa di bulan Ramadan, adalah berpuasa di bulan Muharam .Rasulullah bersabda,
أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل
“Puasa yang paling afdal setelah puasa di bulan Ramadan adalah puasa di bulan Muharam, dan shalat yang paling afdal selain shalat fardu adalah shalat malam.” (HR Muslim).
Hadis di atas dengan gamblang menjelaskan tentang keutamaan puasa di bulan Muharam, dan maksud dari anjuran ini adalah memperbanyak puasa selama bulan Muharam, bukan berpuasa selama bulan Muharam secara penuh, sebab telah valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa satu bulan penuh kecuali di bulan Ramadan, dan tidak banyak melaksanakan puasa sunah kecuali di bulan Syakban; sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Kaum muslimin, jemaah salat Jum‘at yang dirahmati oleh Allah.
Di antara ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Muharam adalah berpuasa pada tanggal 10 Muharam, yaitu dikenal dengan puasa Asyura. Telah valid dari Rasulullah, bahwa beliau bersabda,
صيام يوم عاشوراء أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله
“Terkait puasa Asyura, saya berharap kepada Allah, bahwa puasa tersebut menghapus dosa selama setahun yang lalu.” (HR Muslim).
Imam An-Nawawiy mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penghapusan dosa di dalam hadis di atas adalah dosa kecil, namun tidak menutup kemungkinan dapat menghapus dosa besar jika dosa kecil seseorang telah habis. Dan jika seseorang tidak memiliki dosa sama sekali, maka dicatatkan baginya kebaikan dan diangkat derajatnya. (Al-Minhaj 3/113 dan Al-Majmu‘ 6/382).
Secara teknis, pelaksanaan ibadah puasa Asyura ada tiga level:
Pertama; berpuasa tiga hari, yaitu; berpuasa tanggal 9, 10, dan 11 bulan Muharam.
Dan ada hadis yang menganjurkan untuk berpuasa dengan cara ini, namun hadisnya lemah.
Kedua: berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharam. Dan puasa jenis ini di isyaratkan di dalam hadis Abdullah bin Abbas:
حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء وأمر بصيامه، قالوا: يا رسول الله إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم فإذا كان العام المقبل إن شاء الله صمنا اليوم التاسع، قال: فلم يأت العام المقبل حتى توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Ketika Rasulullah berpuasa Asyura dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa, para sahabat mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya tanggal 10 Muharam hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Maka Rasulullah bersabda, ‘Tahun depan insya Allah kita akan berpuasa mulai tanggal 9.’ Namun belum datang tahun depan, ternyata Rasulullah telah wafat.“ (HR Muslim).
Ketiga: berpuasa tanggal 10 Muharam saja. Ini diperbolehkan dan tidak makruh.