Mimbar Jumat

Khutbah Jumat: Jangan Putuskan Tali Silaturahmi!

Jamaah shalat Jum’at yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. 

Menjalin tali silaturahmi dengan kerabat dan masyarakat adalah bagian ibadah, bahkan merupakan bagian dari cabang keimanan. Sebaliknya, memutuskan tali silaturahmi merupakan bagian dari maksiat, bahkan diklasifikasikan sebagai dosa besar. Di antara dalilnya adalah hadis dari Jubair bin Muth’im radiyallahuanhu bahwa Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda: 

 (لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ ) يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ 

 Artinya: Tidak masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus silaturahmi. 

Kaum muslimin jamaah shalat Jum’at yang dirahmati oleh AllahAzza wa Jalla. 

Perhatikan Sabda Rasulullah shallallahualaihi wasallam:      

لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ 

Tidak masuk surga“. 

Lafal Laadalam bahasa Arab berfungsi untuk menafikan, secara prinsip berfungsi untuk menafikan secara mutlak. Adapun di dalam hadis ini maka ada dua interpretasi:3 

Yang Pertama: bermakna penafian secara mutlak, yaitu tidak masuk surga sama sekali. Ancaman ini berlaku bagi orang yang menghalalkan perbuatan memutuskan tali silaturahmi tanpa alasan dan sebab yang dibenarkan, padahal ia mengetahui keharaman hukumnya. Sikap seperti ini merupakan bagian dari pembatal keislaman, dengan ancaman masuk neraka secara abadi, sebab bersikap melawan hukum Allah dan menghalalkan yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla. 

Yang Kedua: penafian secara nisbi atau relatif, yaitu tidak masuk surga untuk sementara waktu. Maksudnya orang ini masuk neraka dahulu dan diazab sesuai kadar dosa dan maksiatnya, kemudian setelahsucidari noda dosa tersebut, ia dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga. 

Interpretasi ini merupakan manhaj Ahli Sunnah wal Jamaah, dan menyelesihi interpretasi kelompok-kelompok yang menyimpang seperti Khawarij dan Mu’tazilah dan yang lainnya, yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar kekal di dalam neraka. 

Baca Juga  Khutbah Jumat: Mengagungkan Sunnah

Hadis ini populer dengan istilah hadis al-wa’id atau hadis ancaman, yang mengindikasikan besarnya dosa yang dikandung oleh maksiat yang diisyaratkan di dalam hadis ini. 

Imam Adz-Dzahabiy memaparkan definisi dosa besar 

من ارْتكب شَيْئا من هَذِه العظائم مِمَّا فِيهِ حد فِي الدُّنْيَا؛ كَالْقَتْلِ وَالزِّنَا وَالسَّرِقَة، أَو جَاءَ فِيهِ وَعِيد فِي الْآخِرَة؛ من عَذَاب، أَو غضب، أَو تهديد، أَو لعن فَاعله على لِسَان نَبينَا مُحَمَّد صلى الله عليه وسلم فَإِنَّهُ كَبِيرَة. 

Barangsiapa yang terjerembab ke dalam perbuatan-perbuatan yang besar ini, yang berkonsekuensi pada hukuman di dunia (berupa hudud), seperti membunuh, zina, dan mencuri, atau melakukan perbuatan yang berkonsekuensi ancaman di akhirat berupa siksa (azab), atau murka, atau ancaman, atau laknat bagi pelakunya lewat lisan Nabi Muhammad shallallahualaihi wasallam; maka perbuatan ini semua masuk dalam kategori dosa besar.”4 

 

Maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang akan disebutkan di dalam hadis ini sebentar lagi, adalah bagian dari dosa besar. 

 

Kemudian Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda, 

(قَاطِعٌ) يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. 

Pemutus, yaitu pemutus silaturrahmi. 

Ini adalah perbuatan yang diganjar dengan tidak masuk surga, yaitu memutuskan silaturahmi, secara lahir. Yang di maksud oleh hadis ini adalah memutuskan hubungan dan komunikasi dengan kerabat dan keluarga saja, sebab makna rahim secara etimologi bahasa Arab adalah kerabat atau yang memiliki pertalian nasab dengan seseorang.  

Lalu apakah kerabat yang tak memiliki hubungan nasab dengan kita masuk dalam cakupan makna hadis ini? Ada dua pendapat dalam masalah ini; 

Baca Juga  Khutbah Jumat: Kemenangan yang Hakiki di Dalam Islam

Pendapat Pertama: yang dimaksud memutuskan silaturahmi dalam hadis ini adalah khusus memutuskannya dengan kerabat dan keluarga saja, khususnya kerabat yang masuk dalam kategori mahram (yang tidak boleh dinikahi), sebab kerabat jenis ini adalah kerabat yang boleh berinteraksi antara laki-laki dan perempuan. Sebab, menjalin silaturahmi dengan wanita dari keluarga non mahram terkadang berkonsekuensi pada aktivitas yang bisa menyebabkan adanya fitnah seperti berkunjung, duduk bersama, berdialog, bahkan terkadang sampai pada tataran berkhalwat. Hal ini tentunya berkontradiksi dengan kewajiban menyambung silaturahmi dan keharaman memutuskannya.5 

Pendapat Kedua: kekerabatan yang wajib untuk dijalin dan haram untuk diputuskan ada dua jenis, yaitu:  

  • Kekerabatan umum, pengikatnya adalah faktor agama dan iman yang lebih populer dengan istilah ukhuwah islamiyah atau ukhuwah imaniyah. Implementasi dari ukhuwah jenis ini adalah dengan mencintai orang-orang yang beriman, berinteraksi dengan mereka, tidak menyakiti dan mengganggu mereka, dan menunaikan hak-hak mereka seperti membantu yang membutuhkan, menjenguk yang sakit, menyalatkan yang wafat dan lain sebagainya. 
  • Kekerabatan khusus, kriterianya adalah yang terikat hubungan nasab dan keturunan. Teknis menyambung silaturahmi pada kekerabatan jenis ini selain dengan cara yang telah dipaparkan di atas ialah: dengan menafkahi keluarga dan kerabat yang menjadi tanggungan, memperhatikan keadaan mereka dengan menziarahi mereka dan lain sebagainya6. 

Pendapat yang terkuat adalah mengkompromikan antara dua pendapat yaitu dengan merinci keadaan: 

  • Kekerabatan bertingkat-tingkat, ada kekerabatan yang sangat dekat, kekerabatan yang dekat dan ada pula kekerabatan yang jauh, dan kekerabatan yang hanya diikat oleh agama dan iman yang biasa lebih populer dengan istilah ukhuwah Islamiyah, maka dalam sisi implementasi didahulukan kerabat yang paling dekat dan seterusnya. 
  • Implementasi dari menjalin silaturahmi juga bertingkat-tingkat, ada yang hukumnya wajibain, ada yang hukumnya fardhu kifayah, dan ada juga yang mustahab, maka pada tataran praktek sangat perlu memperhatikan variabel diatas. 
Baca Juga  Khutbah Jumat: Pembatal-pembatal Pahala Amalan

Kaum muslimin jamaah shalat Jum’at yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. 

Sebelum menutup khutbah yang mulia ini, kami akan paparkan beberapa faedah dari hadis yang kita bahas ini. Di antara faedah tersebut adalah: 

  1. Kewajiban menjalin tali silaturahmi dengan kerabat dan kaum muslimin secara umum, dan haram hukumnya memutuskan tali silaturahmi.
  2. Hadis ini mengandung ancaman yang serius bagi pemutus silaturahmi, yang konsekuensinya adalah mengklasifikasikan bahwa memutus tali silaturahmi adalah bagian dari dosa besar.
  3. Orang yang terjatuh ke dalam dosa besar tidak kafir dan tidak di azab di neraka selamanya kecuali jika meyakini kehalalan dosa dan maksiat tersebut, maka ia terjatuh ke dalam kekufuran karena menghalalkan yang diharamkan Allah Azza wa Jalla.
  4. Hukum asal dari seorang muslim adalah menjalin silaturahmi dan bergaul dengan kerabat dan masyarakat sekitar, bersabar ketika berinteraksi dengan mereka, dan menjauhi sifat apatis terhadap masyarakat di sekelilingnya. Rasulullah bersabda, 

اَلْمُؤْمِنُ اَلَّذِي يُخَالِطُ اَلنَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنْ اَلَّذِي لَا يُخَالِطُ اَلنَّاسَ وَلَا يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ 

Artinya: Seorang mukmin yang berinteraksi dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik dibandingkan dengan mukmin yang tidak berinteraksi dengan manusia dan tidak bersabar dengan gangguan mereka.7 

5. Menunjukkan kemuliaan dan keindahan syariat Islam, yang menyuruh kepada perkara yang dapat memperkuat persatuan dan persaudaraan antar kerabat dan sesama kaum muslimin, dan melarang perkara-perkara yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertikaian antar kerabat dan masyarakat. 

Lukmanul Hakim, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Bidang Tafsir & Hadits, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?