Fikih

Khiyar dalam Jual Beli (Bag. 2)

Ketiga : Khiyar ‘Aib (خيار العيب)

Khiyar ‘aib adalah hak khiyar yang diberikan kepada pembeli jika mendapatkan aib/cacat pada barang yang dibelinya dan si penjual tidak menjelaskan adanya cacat barang tersebut sebelumnya. Khiyar ini juga berlaku ketika pembeli mendapati cacat pada barang yang dibelinya dan cacat tersebut mempengaruhi nilai dan harga barang tersebut. Jika hal ini terjadi, maka pembeli memiliki salah satu dari dua pilihan; pertama ia diperbolehkan mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang yang ia telah bayarkan, kedua tetap melanjutkan jual beli ini dengan meminta iwadh, yaitu selisih harga barang antara tanpa cacat dan dengan adanya cacat. Dalam hal ini, penentuan cacat dan aibnya sebuah barang dikembalikan kepada orang yang ahli dalam bidang tersebut atau kepada ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di tempat akad berlangsung.

Dalil khiyar ‘aib ini adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

مَنِ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً، فَاحْتَلَبَهَا، فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ

”Barang siapa telah membeli seekor kambing musharraah (yang sengaja tidak diperah susunya beberapa hari hingga ambingnya membesar agar si pembeli mengira bahwa kambing itu memiliki susu yang banyak setiap hari) lantas ia memerahnya, maka jika ia ridha, ia bisa tetap membelinya, namun jika tidak ridha, maka (ia mengembalikannya) dan perahan susunya (yang telah ia ambil) diganti dengan satu sha’ kurma”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat : Khiyar Tadlis (خيار التدليس)

Khiyar tadlis pada dasarnya hampir sama dengan khiyar ‘aib, khiyar ini diberikan kepada pembeli dalam kasus ketika penjual menampakkan barang dalam keadaan baik dan layak sehingga memiliki harga yang tinggi. Padahal barang tersebut memiliki kekurangan dan cacat. Dalam hal ini si penjual telah melakukan penipuan terhadap pembeli dengan tampilan luar barang tersebut. Sebagai contoh: A menjual kepada B sebuah mobil yang body luarnya sengaja dipercantik oleh A, padahal bagian dalam mobil tersebut memiliki cacat yang banyak. Akhirnya B tertarik untuk membeli mobil tersebut tanpa mengetahui adanya cacat di dalamnya. Dalam hal ini, B berhak mengembalikan mobil tersebut berdasarkan adanya cacat itu. Dasarnya adalah larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap seorang penjual yang menyembunyikan aib barang dagangannya, bahkan beliau bersabda dalam kasus tersebut:

Baca Juga  Figur Pendidik Muslim : Luqman Al-Hakim (Bag. 2)

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa yang berlaku curang maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim No. 101).

Iqaalah dalam jual beli

Dalam transaksi jual beli, terkadang si pembeli menyesal telah membeli sebuah barang yang pada dasarnya ia tidak membutuhkannya atau ternyata ia tidak sanggup membayar harga barang tersebut. Sebaliknya, terkadang si penjual juga menyesal telah menjual barang yang ia miliki tanpa pertimbangan yang matang terlebih dahulu. Jika masing-masing pihak yang bertransaksi memahami dan mengerti kondisi ini, maka mereka bisa membatalkan akad tersebut dan saling mengembalikan hak masing-masing tanpa adanya penambahan atau pengurangan dari sisi barang atau harga. Dalam fiqih Islam kasus ini disebut dengan iqaalah (الإقالة).

Iqaalah ini sangat dianjurkan dalam rangka memelihara keharmonisan hubungan antar masing-masing pihak yang bertransaksi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا، أَقَالَهُ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa melakukan iqaalah pada jual beli sesama muslim, maka Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Semoga Allah menjaga kita dalam bertransaksi dari perkara-perkara yang diharamkan.

Baca tulisan sebelumnya di sini …

Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D.

ِAlumni S3, Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?