Fikih

Khiyar Dalam Jual Beli (Bag. 1)

Salah satu prinsip penting dalam konsep muamalah Islami, bahkan syariat Islam secara umum adalah bahwasanya ia dibangun di atas prinsip memperhatikan kemaslahatan setiap pihak dalam melakukan akad. Dalam jual beli terkadang pihak penjual menyesal telah menjual barang yang ia miliki, begitu pula sebaliknya. Atau terkadang si pembeli mendapatkan cacat pada barang yang ia beli, sementara si penjual tidak menjelaskan cacat tersebut. Oleh karena itu di dalam jua beli dikenal istilah “khiyar”.  Hak khiyar disyariatkan untuk kemaslahatan seluruh pihak yang bertransaksi, sehingga keharmonisan transaksi yang dilakukan tidak rusak dengan adanya perselisihan yang timbul setelah disepakatinya akad tersebut.

Definisi dan Hukum Khiyar

Khiyar dalam bahasa arab merupakan ism dari kata ikhtiyaar yang berarti pilihan. Adapun dari sisi peristilahan istilah khiyar didefinisikan sebagai :

طَلَبُ خَيْر الأَمْرَيْن مِنَ الإِمْضَاءِ أَوِ الإِلْغَاء

“Mencari yang terbaik dari dua pilihan; baik itu tetap mengesahkan (akad) atau membatalkannya”.[1]

Pada dasarnya akad dalam jual beli ketika telah disepakati, maka akad tersebut  mempunyai kekuatan tetap (lazim). Artinya ia tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Tetapi di sisi lain Islam membolehkan adanya hak khiyar untuk menjaga kemaslahatan kedua belah pihak yang bertransaksi. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

البيعان بِالْخِيَارِ مالم يَتَفَرَّقَا

Artinya : “Kedua pihak yang melakukan jual beli memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah”[2].

Jenis-Jenis Khiyar

Ada beberapa jenis khiyar yang telah disebutkan oleh para ulama, di antarnya yang terpenting adalah sebagai berikut :

Pertama : Khiyar al-Majlis (خيار المجلس)

Khiyar al-majlis adalah khiyar yang diberikan kepada pembeli dan penjual selama keduanya dalam majlis (tempat) akad. Jika salah satu keduanya membatalkan akad yang disepakati maka pembatalan tersebut adalah sah selama keduanya belum berpisah. Khiyar jenis ini telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya :

Baca Juga  Cerai (Talak) Via Media Komunikasi Modern

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، وَكَانَا جَمِيعًا، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ، فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكِ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap salah satu dari keduanya memiliki khiyar selama mereka bersama dan belum berpisah, atau salah satu dari keduanya meminta khiyar kepada yang lain, lalu keduanya melakukan jual beli, maka jual beli tersebut menjadi wajib. Dan jika kedua telah berpisah setelah melakukan jual beli tanpa ada salah satu dari keduanya yang membatalkan jual beli tersebut, maka jual beli tersebut menjadi wajib”[3].

Imam Ibn al-Qayyim berkata : “Penetapan syariat terhadap adanya khiyar al-majlis dalam jual beli memiliki hikmah dan maslahat terhadap kedua belah pihak yang bertransaksi. Dan agar terpenuhi keridaan sempurna yang disyaratkan oleh Allah dengan firman-Nya  عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ (yang dilakukan dengan suka sama suka di antara kamu). Karena sebuah akad terkadang dilakukan sekilas tanpa pertimbangan dan ketelitian dalam melihat nilainya. Maka keindahan syariat yang sempurna ini menetapkan adanya batas tempat di mana masing-masing pihak yang bertransaksi memiliki kesempatan, kembali melihat secara seksama, dan kembali dapat mengoreksi terhadap (akad) yang baru saja berlalu. Maka dari hadits yang mulia ini, setiap pihak yang melakukan jual beli memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah badan dari tempat terjadinya jual beli. Jika keduanya sepakat menggugurkan hak khiyar, dalam arti bahwa tidak ada khiyar bagi keduanya, atau salah satu dari keduanya menggugurkan hak tersebut, maka hak khiyar tersebut menjadi gugur, ketika terjadi akad, maka akad jual beli secara otomatis berkekuatan tetap bagi keduanya atau bagi yang hak khiyarnya gugur. Karena  hak khiyar adalah hak setiap pihak yang berakad, maka ia menjadi gugur ketika ia menggugurkannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Selama mereka bersama dan belum berpisah, atau salah satu dari keduanya meminta khiyar kepada yang lain”. Juga diharamkan bagi keduanya untuk meninggalkan saudaranya dengan maksud untuk menggugurkan hak khiyar berdasarkan hadits ‘Amr Ibn Syuaib : “Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan yang lain karena khawatir ia akan membatalkan (akad) dengannya”[4].

Kedua : Khiyar as-Syarth (خيار الشرط)

Baca Juga  Figur Pendidik Muslim : Luqman Al-Hakim (Bag. 2)

Jenis khiyar ini berlaku jika kedua pihak sepakat, atau salah satu dari keduanya meminta kepada yang lain syarat tempo/waktu untuk menetapkan apakah jual beli tersebut disahkan atau justru dibatalkan. Maka jika keduanya tidak membatalkan akad tersebut dalam batas waktu yang telah disepakati, maka secara otomatis akad tersebut memiliki kekuatan tetap. Contohnya: Jika si A membeli satu unit mobil dari si B, lalu si A berkata kepada si B, saya meminta hak khiyar selama 10 hari dan B menyepakati tempo tersebut. Jika dalam tempo 10 hari si A membatalkan transaksi tersebut maka si B tidak dapat menolak, jika tidak, maka jual beli tersebut memiliki kekuatan tetap secara otomatis dengan berakhirnya waktu yang telah disepakati.

Hak khiyar ini dilandasi oleh kaidah umum dalam jual beli yaitu dibolehkan adanya persyaratan tambahan dalam akad jual beli, untuk menjaga kemaslahatan pihak yang bertransaksi, selama persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Orang Islam (selalu berpegang) kepada persyaratan yang (mereka sepakati)”[5].

Baca kelanjutannya di sini …

[1] Mausu’ah al-fiqh al-Islamiy 3/456

[2] HR. al-Bukhariy No. 2110 & Muslim No. 1532

[3] HR. Bukhari No. 2112 & Muslim No. 1531

[4] I’laam al-Muwaqqi’iin : 3/130

[5] HR. Abu Dawud No. 3594

Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D.

ِAlumni S3, Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?