Keutamaan Puasa Syawal
Dari Abu Ayyub al-Anshary bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawal maka seakan-akan ia puasa sepanjang tahun” [HR.Muslim].
Hadis ini menunjukkan keutamaan puasa enam hari di bulan syawal, seakan-akan ia puasa selama setahun penuh. Dalam riwayat an Nasai, beliau bersabda: ”Allah melipatgandakan satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat. Maka sebulan setara dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah hari idul fitri mencukupkan satu tahun (dua belas bulan-pen)”.
Ini adalah karunia Allah yang diberikan kepada hamba-hambanya, dapat meraih puasa setara dengan puasa setahun penuh tanpa merasakan kesulitan yang berarti. Inilah diantara hikmahnya mengapa dia dijadikan enam hari puasa, Wallahu a’lam.
Maka, hendaklah seorang muslim menjalankan puasa enam hari ini agar mendapatkan keutamaan yang agung tersebut. Dan di antara tanda diterimanya suatu amalan ibadah adalah dengan menyambungnya dengan ibadah lain. Melaksanakan puasa enam hari tersebut adalah bahwa ia senang dengan ibadah puasa dan mencintainya, ia tidak merasa bosan dengannya apalagi merasa berat.
Puasa termasuk amalan yang paling utama, dan fungsi puasa sunnah -sebagaimana juga ibadah lain- sebagai penyempurna ibadah wajib yang mungkin saja terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang shalat: ”Allah Ta’ala berfirman: “lihatlah, apakah hambaku memiliki (shalat) sunnah? untuk menyempurnakan kekurangan shalat fardhunya, kemudian demikianlah juga ibadah-ibadah yang lain” [HR. Tirmidzi].
Sebagaimana puasa sunnah dapat mengangkat derajat kedekatan dengan Allah Ta’ala dan meraih kecintaanNya, sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi: ”Hambaku tidak mendekatkan diri kepadaKu dengan suatu ibadah yang lebih baik dari perkara yang Aku wajibkan kepadanya, dan hambaku senantiasa mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya…” {HR. Bukhari].
Yang paling utama, puasa keenam hari di bulan syawal ini dilaksanakan secara berkesinambungan, walapun boleh saja dilaksanakan secara terpisah dalam bulan tersebut. (Ash Shan’ani) berkata dalam kitab [Subulus salam]: ”Ketahuilah bahwa pahala puasanya didapatkan bagi yang melaksanakannya secara terpisah atau bersambung, dan yang melaksanakannya selepas Iedul fitri atau di pertengahan bulan (syawal)”.
Namun bagi yang melaksanakan puasa enam hari di bulan syawal langsung selepas hari Ied memiliki keistimewaan:
1. Ia merupakan bentuk bersegera melakukan kebaikan.
2. Bersegera melaksanakannya adalah bukti rasa senangnya terhadap ibadah puasa dan tidak bosan terhadapnya.
3. Agar terhindar dari halangan yang bisa saja melintang jika ditunda tunda.
4. Puasa enam hari setelah ramadhan bagaikan rawatib yang dilakukan langsung setelah fardhu. Wallau a’lam.
Barang siapa yang memiliki utang puasa wajib maka hendaknya memulai membayarnya kemudian setelah itu melaksankan puasa enam hari syawal, berdasarkan sabda Rasulullah: ”Siapa yang telah puasa Ramadhan…”, dan siapa yang masih punya utang puasa ramadhan tidak dikatakan telah berpuasa ramadhan hingga ia selesai membayar utang puasa ramadhannya, setelah itu barulah berpuasa syawal. Dengan segera melaksanakan kewajiban maka akan terlepas dari tuntutan yang dibebankan padanya. Diantara ulama ada yang berpendapat bahwa wajib membayar uatang puasa sebelum melaksanakan puasa sunnah. Maka yang lebih hati-hati bagi seorang muslim adalah terlebih dahulu membayar utang puasa sebelum menjalankan puasa sunnah enam hari syawal dan puasa sunnah lain. Namun jika ia mendahulukan puasa sunnah maka puasanya tetap sah dan utang puasanya tetap menjadi tanggungannya, wallahu a’lam.
Pendapat yang kuat diantar pendapat ulama bahwa jika bulan syawal telah lewat sementara ia belum sempat melaksankan puasa syawal maka ia tidak dapat lagi menggantikannya di bulan lain, karena telah kewat waktu pelaksanaannya, syariat mengkhususkannya di bulan syawal sehingga keutamaannya tidak diraih di bulan lain karena telah luput maslahat bersegera yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Jika seandainya bulan syawal sama dengan bulan-bulan lain maka penyebutan bulan syawal (dalam hadis) tidak berefek. Ada yang berpendapat bahwa jika ia memiliki udzur (alasan) berupa sakit, haid, nifas dan udzur sejenisnya yang menyebabkan ia terhalang melaksanakan puasa syawal hingga keluar bulan syawal maka ia tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal walaupun dilaksanakan setelah bulan syawal, wallahu a’lam [Lihat fatwa syaikh Abdurrahman as Sa’dy].
*Diterjemahkan dari makalah berjudul “Fadhlu shiyam assitt min syawwal” oleh Dr. Abdullah al Fauzan
http://www.almoslim.net/elmy/288754