Keutamaan Dan Hukum-Hukum Seputar Puasa Enam Hari Di Bulan Syawwal
Saudara dan Saudariku kaum muslimin dimana pun anda berada, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Mari sejenak kita mempelajari Keutamaan dan Hukum-hukum seputar puasa enam hari di Bulan Syawwal.
Agama Islam adalah agama yang penuh aktifitas, semangat dan amalan bernilai pahala yang berlipat, baru saja kaum muslimin mendapatkan banyak keistimewaan di bulan Ramadhan langsung disusul dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal, satu amalan sunnah yang berpahala besar, jika puasa bulan Ramadhan dilanjutkan pada hari ke dua bulan Syawwal maka bernilai puasa selama setahun, Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun. (HR. Muslim, no. 1164).
AI Imam Al Faqih Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan alasan kenapa puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena satu kebaikan diberi pahala dengan sepuluh kebaikan yang semisal”. (Hasyiyah Ibrahim Al-Baijuri, 2: 457).
Al Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Lathâif al-Ma’ârif fîma li Mawâsim al-‘Ami minal-Wadhâif menyampaikan ada lima keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal antara lain:
- Menyempurnakan Puasa Ramadhan, sebagaimana shalat sunnah rawatib sebagai penyempurna sholat fardhu lima waktu.
- Menyempurnakan Menjadi Pahala Puasa Satu Tahun
- Menjadi Tanda Diterimanya Puasa Ramadhan
- Sebagai Tanda Bersyukur Kepada Allah subhanahu wata’ala
- Mempertahankan Ibadah yang Dijalankan Selama Ramadhan.
Bagaimana cara puasa Syawal?
Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Bajuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (tanggal 2 Syawwal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat pahala puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat pahala puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri (2/458).
Al Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (hal: 79) menyatakan, “Disunnahkan melakukan puasa Syawal, lebih afdhal dilakukan berturut-turut.”
وتتابعها أفضل
Hal yang sama dinyatakan pula oleh Al Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (389).
والتتابع فيها أفضل
Jika puasa enam hari di bulan Syawal ini dilakukan secara terpisah-pisah (tidak berurutan) atau diakhirkan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan setelah puasa Ramadhan dan masih di bulan Syawal.
Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal?
Al Imam Al Khatib Asy-Syirbini (W: 977 H) rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (2/184):
وَتَحْصُلُ السُّنَّةُ بِصَوْمِهَا مُتَفَرِّقَةً (وَ) لَكِنْ (تَتَابُعُهَا أَفْضَلُ) عَقِبَ الْعِيدِ مُبَادَرَةً إلَى الْعِبَادَةِ وَلِمَا فِي التَّأْخِيرِ مِنْ الْآفَات
Bagi yang berpuasa secara terpisah di hari-hari bulan Syawal mendapatkan sunnah, meskipun afdhalnya adalah dengan berturut-turut, langsung setelah Hari raya iedul Fitri, karena (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa”.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Al Imam Syamsuddin Ar-Ramli (w: 1004 H) dalam (Nihayah Al-Muhtaj (3/208).
Kalau tidak sempat melakukan puasa enam hari ini di bulan Syawal, apakah boleh diqadha di bulan Dzulqa’dah (bulan setelah Syawal)?
Sebagian ulama menganggap masih dibolehkan bagi yang luput dari puasa enam hari Syawal, boleh diqadha’ di bulan Dzulqa’dah, terlebih bagi mereka yang memiliki udzur, karena kaitannya adalah dengan pelipat gandaan pahala dengan sepuluh kali lipat, dan dalam QS. Al-An’am Ayat 160:
مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَه عَشْرُ اَمْثَالِهَا
Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
والحسنة بعشر أمثالها
“Dan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya”. HR. At Tirmizi.
Namun pahalanya di bawah dari pahala jika dilakukan di bulan Syawal, Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib (tanpa dilipatgandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah”.
Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan ibadah puasa enam hari di bulan syawal ini, dan menerimanya sebagai pahala yang berlipat, amiin ya Rabbal Alamin.