Fikih

Hukum Menyogok Untuk Mendapatkan Pekerjaan

Di antara pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah hukum menyogok untuk mendapatkan pekerjaan, baik itu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI ataupun yang lainnya, apakah hal ini dibolehkan? Ataukah hal ini telah dianggap darurat sehingga ia boleh melakukannya?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, maka hal yang patut  menjadi perhatian adalah bahwa banyaknya kejadian seperti ini menunjukkan bahwa persoalan sogok menyogok yang dalam bahasa syariatnya dikenal dengan istilah risywah” telah menjadi fenomena yang lazim di tengah masyarakat kita. Hal ini secara langsung atau tidak menunjukkan lemahnya tingkat  alwa’yu ad-diiniy (kesadaran beragama), sekaligus mengindikasikan lemahnya iman di tengah masyarakat kita. Iman yang kuat dan benar akan mengantarkan seorang muslim untuk percaya kepada takdir, dan berikhtiar yang benar dengan penuh tawakkal kepada Allah. Apa yang telah ditetapkan oleh Allah pasti akan terjadi, dan apa yang tidak ditakdirkan tidak akan sedikitpun terjadi dan menimpa kita. Semuanya berada dalam kekuasaan-Nya. Begitu juga dalam persoalan rezeki, tugas kita adalah berikhtiar dan bertawakkal, sebagaimana ilustrasi yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam:

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ، لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا

Artinya: “Jika kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal kepada-Nya, niscaya Allah akan memberikan kepada kalian rezeki sebagaimana Ia memberi rezeki kepada seekor burung yang keluar di pagi hari (meninggalkan sarangnya) dalam keadaan lapar dan pulang kembali ke sarangnya dalam keadaan kenyang. (HR. Ahmad no. 205, Ibnu Majah no. 4164 dan hadits ini dishahihkan oleh al-Albaniy, lihat: Silsilah al-Ahaadits as-Shahiihah no. 310 1/260).

Mencari rezeki dengan cara yang halal adalah bagian dari ikhtiar yang diperintahkan kepada kita. Hal ini tidak membenarkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang dalam rangka untuk mendapatkannya. Olehnya itu, menjadi tanggung jawab setiap ulama, da’i, murabbi dan pendidik untuk membangun keimanan yang kokoh, termasuk dalam persoalan rezeki ini.

Baca Juga  Sujud Tilawah

Apa itu Risywah?

Dalam kitab Mu’jam Luhgah al-Fuqahaa (hal: 223) istilah risywah (sogok) didefinisikan sebagai:

مَا يُعْطَى مِنَ المالِ وَنَحْوِه لِإبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِإحْقَاقِ بَاطِلٍ

“Sesuatu yang diberikan berupa harta atau yang semisalnya dengan tujuan untuk membatalkan yang hak atau mewujudkan yang batil”.

al-Fayyumi dalam kitab al-Misbaah al-Muniir (1/228) mendefinisikan risywah dengan:

مَا يُعْطِيهِ الشَّخْصُ لِلْحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ، أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيدُ

“Sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau selainnya agar keputusannya berpihak kepadanya atau mengarahkan hakim sesuai dengan kehendaknya”.

Apa hukumnya?

Jawabannya: sogok menyogok adalah perbuatan dosa besar yang pelakunya dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat Abdullah Ibn ‘Amr berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi dan menerima sogokan.” (HR. Ahmad No. 6830, Ibnu Majah No. 2313, Abu Daud No. 3580, dan hadits ini dishahihkan oleh al-Albaniy, lihat: Misykaat al-Mashaabiih 2/ 1108).

Sogokan untuk mendapatkan pekerjaan

Menyogok untuk mendapatkan pekerjaan atau jabatan tertentu, di mana penentuannya ditentukan dengan proses seleksi, maka menyogok dalam hal ini jelas diharamkan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, karena pada hakikatnya semua calon yang ikut seleksi dan memenuhi persyaratan untuk dipilih memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan yang lainnya. Maka jika ada salah seorang di antara calon pelamar yang menyogok pihak yang berwewenang atau yang lain agar ia mendapat prioritas bahkan jaminan kelulusan, maka hal ini jelas masuk dalam kategori risywah yang diharamkan.

Adapun jika pekerjaan atau jabatan tersebut merupakan hak seseorang  dan ia telah memenuhi syarat untuk itu, dan tidak ada hak orang lain yang ia langgar, tetapi ia tidak menemukan jalan untuk mendapatkan haknya kecuali dengan sogokan kepada pihak tertentu, atau jika ia terdzalimi oleh pihak tertentu  dan ia tidak dapat menghilangkan kedzaliman tersebut kecuali dengan sogokan, maka para ulama berpendapat bahwa yang berdosa dalam kasus seperti ini adalah pihak penerima sogokan, adapun yang menyogok maka hal ini masuk dalam kategori darurat yang dibenarkan. Tentunya sebelum itu, pihak yang mempunyai hak atau yang terdzalimi telah menempuh berbagai usaha yang dibenarkan untuk mendapatkan haknya, termasuk menasehati pihak yang bersangkutan dan berkepentingan.

Baca Juga  Bentuk dan Jenis Jual Beli yang Dilarang (Bag. 2)

Al-Qurthubiy menyebutkan dalam tafsirnya bahwa Wahab Ibn Munabbih ditanya: “Apakah sogokan diharamkan dalam segala hal?”,  beliau menjawab: “Tidak, yang termasuk risywah adalah jika engkau membayar sesuatu agar engkau mendapat apa yang bukan hakmu atau menghindar dari sesuatu yang merupakan kewajibanmu. Adapun engkau menyerahkan harta (sogokan) untuk menolak kedzaliman terhadap agamamu, dirimu dan hartamu maka hal itu tidak diharamkan.” Berkata al-faqih Abu al-Laits as-Samarqandiy: “Pendapat ini yang kami pilih, tidak mengapa seseorang membayar sogokan untuk menolak kedzaliman atas diri dan hartanya. Sebagaimana hal ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah Ibn Mas’ud bahwa beliau pernah membayar risywah sebesar dua dinar agar beliau dibebaskan (dari kedzaliman) dan beliau berkata: “Dosanya ditanggung oleh si penerima dan bukan yang memberi.” (Tafsir al-Qurthubiy 6/183-184).

Syeikh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata: “Adapun sogok yang tujuannya untuk mendapatkan hak seseorang dikarenakan ia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan membayar sejumlah harta, maka hal ini menjadi haram buat si penerima (sogokan), dan tidak haram bagi si pemberi, karena ia memberikan hal itu dengan tujuan agar ia mendapatkan haknya, adapun yang menerima sogokan maka ia berdosa karena ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya.” (lihat: Fatawa Islamiyah 4/302).

Jika seseorang bertaubat dari perbuatan sogok, apakah pekerjaan yang ia dapatkan dengan menyogok itu harus ditinggalkan?

 Jika seseorang telah bertaubat dari perbuatan sogok yang ia lakukan untuk mendapatkan pekerjaan atau jabatan tertentu, maka pada dasarnya jika pekerjaan tersebut sesuai dengan keahliannya dan ia mampu menunaikannya dengan baik dan penuh tanggung jawab, maka ia tidak perlu meninggalkan pekerjaan tersebut, dan gaji yang ia dapatkan adalah halal. Namun jika ia tidak mampu melakukan pekerjaan tersebut, maka ini adalah salah satu bentuk khianat yang diharamkan, dan ia tidak boleh menerima upah/gaji atas pekerjaan tersebut. (lihat: https://islamqa.info/ar/112128 ).

Baca Juga  Poster Dakwah: Laknat Allah bagi Pelaku G4y

Semoga Allah menjaga diri, keluarga, harta kita dari sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D.

ِAlumni S3, Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?