Fikih

Hari Syak

Hari Syak merupakah istilah dalam fikih islami yang berarti “Hari Ragu”. Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai hari Syak ini, di mana semua pendapat ini memiliki kesamaan pada satu aspek yaitu hari Syak ini adalah hari akhir pada bulan Syakban yang kemungkinan hari itu juga adalah hari pertama pada bulan Ramadan. Keraguan dan kemungkinan ini timbul karena beberapa faktor, di antaranya adalah karena faktor cuaca, atau faktor lain seperti desas-desus yang beredar bahwa seseorang telah melihat hilal Ramadan.

Hari Syak ini menjadi penting untuk di bahas, karena ada perkataan terkenal dari Sahabat Ammar yang berbunyi:

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ﷺ

Barang siapa yang berpuasa pada Hari Syak, maka dia telah melakukan maksiat atas Abu Al-Qasim (yaitu Nabi Muhammad ﷺ)” (HR. Abu Daud), Hadis di atas menjelaskan hukum berpuasa pada hari Syak, yaitu haram.

Perkataan Sahabat Ammar di atas senada dengan Sabda Nabi kita Muhammad ﷺ:

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa satu hari atau dua hari sebelum Ramadan, kecuali orang yang memiliki (kebiasaan) berpuasa sebelumnya, maka (tidak mengapa) berpuasalah” (HR. Muslim)

Berdasarkan kedua hadis di atas, dapat di simpulkan bahwa hukum berpuasa pada hari ini adalah haram hukumnya, karena memaksiati baginda Rasulullah ﷺ adalah hal yang di haramkan, bukan dimakruhkan terlebih lagi dibolehkan. Di antara hikmahnya adalah agar mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci yang agung, dan juga membedakan antara puasa pada bulan Ramadan dan puasa pada luar bulan suci Ramadan.

Baca Juga  Umrah pada bulan Dzul Qa'dah

Ada tiga syarat dari hari Syak ini, setidaknya dalam Mazhab Syafii:

Pertama: Hari ke 30 dari bulan Syakban.

Kedua: Kondisi cuaca dan langit pada saat itu cerah.

Ketiga: Ada desas-desus bahwa hilal terlihat pada malam hari sebelumnya, tapi tidak ada kabar yang pasti, berikut tak ada saksi, atau seseorang mengaku melihat hilal tapi kesaksian orang tersebut tidak diterima, seperti kesaksian anak kecil.

Jika seluruh syarat di atas terpenuhi, maka dapat di katakan bahwa hari itu adalah hari syak, seseorang tidak boleh melakukan puasa sunah pada hari tersebut, atau bahkan puasa wajib (seperti puasa nazar atau qadha) yang secara sengaja (bukan tanpa uzur) dilakukan pada hari Syak.

Namun ada beberapa pengecualian, di mana dalam beberapa kasus puasa pada hari ini diperbolehkan, misalnya seseorang memiliki kebiasaan berpuasa Senin-Kamis, atau puasa Daud, dan puasa tersebut bertepatan dengan hari Syak, maka tidak mengapa. 

Begitu pula dengan seseorang yang memiliki hutang puasa pada Ramadan yang lalu dan tidak dapat meng-qadha puasa tersebut kecuali pada akhir bulan Syakban (dan mendapatkan hari Syak), seperti wanita yang terus-menerus hamil atau menyusui, maka hukumnya tidak mengapa untuk berpuasa meskipun di salah satu hari tersebut bertepatan dengan hari Syak.

Hukum pengecualian ini diambil dari hadis yang telah disebutkan di atas, dan hadis dari Ibunda Aisyah yang berbunyi:

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ: سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا تَقُولُ: كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بِرَسُولِ اللهِ ﷺ

Dari Abu Salamah, dia berkata: “Saya pernah mendengar Ibunda Aisyah berkata: ‘Dulu saya memiliki hutang puasa Ramadan, saya tidak bisa membayar hutang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban (bulan sebelum Ramadan), karena aku sibuk dengan urusan Rasulullah ﷺ”. (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga  Kecantikan Istri hanya untuk Suami

Semoga kita semua diberikan umur dan waktu agar dapat dipertemukan dengan Ramadan dan dapat menyelesaikan bulan puasa kali ini dengan maksimal, amin.

Wallahu alam.

Usamah Maming, Lc., M.A.

Alumni S1 dan S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?