“Hak Pilih” Pascatransaksi Jual Beli (2) “Khiyar Syarat”
Selain hak pilih pasca-transaksi yang ditetapkan syariat selama pihak-pihak terlibat belum berpisah (sebagaimana pada tulisan sebelumnya), agama Islam nan agung ini juga memberikan keleluasaan bagi umatnya, untuk menyepakati sendiri rentang waktu yang mereka inginkan demi tercapainya kerelaan di antara mereka. Kesepakatan ini biasanya disebut dengan “Khiyar Syarat“ dalam buku-buku fikih.
Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah “hak pilih untuk membatalkan transaksi jual beli yang terjadi, dalam rentang waktu tertentu berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh pelaku transaksi”. Unsur penting yang membedakan pembahasan kali ini dengan yang sebelumnya (khiyar majlis) adalah adanya syarat/ketentuan yang disepakati kedua belah pihak yang bertransaksi, selama tidak menyelisihi aturan-aturan syariat yang terkait. Rasulullah –shallahu ‘alaihi wasallam– bersabda:
المسلمون على شُرُطِهم، إلا شرطاً حرّم حلالا، أو أحل حراما))
Artinya: “Seorang muslim (wajib memenuhi) syarat (yang disepakati) di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal, atau menghalalkan suatu yang haram.” [HR. Tirmizi, disahihkan Al-Albaniy –rahimahumallah-]
Maka ketika seorang penjual atau pembeli menetapkan syarat-syarat tertentu (yang tidak menyelisihi syariat) terkait hak pilih pasca-transaksi dan keduanya menyetujuinya, maka wajib bagi mereka memenuhi ketetapan tersebut. Allah -Ta’ala- berfirman,
((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ…))
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian (kesepakatan).“ [QS. Al-Maidah: 1]
Khiyar syarat juga disyariatkan berdasarkan konsensus ulama (ijmak), sebagaimana yang dinukilkan oleh Imam An-Nawawiy dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab.
Waktu Penetapan Syarat
Penetapan syarat bisa dilakukan selama akad/transaksi tersebut belum lazim (sah secara sempurna dan hak pembatalan telah gugur). Ada 3 kondisi yang memungkinkan pihak-pihak yang bertransaksi menetapkan syarat terkait hak pilih pembatalan, sebagaiman berikut:
- Ketika transaksi tersebut berlangsung.
- Pada masa khiyar majlis (lihat tulisan sebelumnya).
- Pada masa khiyar syarat sebelum jatuh tempo; sebelum masa khiyar syarat berakhir, kedua belah pihak berhak membuat syarat baru. Misalkan khiyar syarat suatu jual beli berlangsung selama 3 hari, maka pada hari terakhir khiyar tersebut dapat dibuat kesepakatan baru antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Durasi “Khiyar Syarat“
Pihak-pihak yang bertransaksi berhak menetapkan durasi yang disepakati walaupun dengan rentang waktu lama, asalkan jelas dan disebutkan pada saat syarat tersebut disetujui. Di antara contoh rentang waktu yang tidak jelas ialah seperti perkataan seseorang: “Sampai hujan turun” atau “hingga dagangan Ahmad laku semua”.
Permulaan dan Berakhirnya “Khiyar Syarat“
Khiyar syarat bermula sejak kesepakatan itu disetujui kedua belah pihak, dan berakhir dengan 2 pendekatan berikut:
- Jika disebutkan jangka waktu tertentu, maka berakhir dengan berlalunya jangka waktu yang disebutkan tersebut. Misalkan jika disebutkan 3 hari; maka berakhir dengan berlalunya 3 hari atau 3 x 24 jam.
- Jika disebutkan nama hari atau waktu tertentu, maka berakhir dengan permulaan waktu tersebut. Misalkan jika disebutkan sampai bulan Ramadan; maka berakhir dengan awal masuknya bulan Ramadan.
Contoh Kasus
- Kesepakatan langsung: Memet dan Siregar bertransaksi jual beli mobil, kemudian mereka sepakat ada rentang waktu refund selama 2 bulan. Maka hak pilih untuk membatalkan transaksi berlaku selama 2 bulan.
- Kesepakatan tidak langsung: Tulisan yang tercantum pada nota pembelian di toko atau swalayan; “Barang dapat dikembalikan selama 3 hari, dan dapat ditukar selama 7 hari”. Ketika pembeli tidak mempermasalahkan yang tertulis pada nota tersebut, maka khiyar syarat berlaku sesuai yang tertulis padanya.
Bersambung…