Puasa & Ramadhan

Fiqih Puasa Ramadhan

Puasa adalah beribadah kepada Allah dengan menahan diri dari segala perkara yang membatalkannya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Ramadhan adalah bulan ke sembilan dari tahun Hijriah. Nama bulan mulia ini berasal dari akar kata ar-Ramdha’, yang berarti panas menyengat. Sebagian ulama mengatakan Ramadhan berasal dari kata Irmadh, yang berarti membakar. Maksudnya bahwa puasa Ramadhan dapat membakar dosa-dosa dengan berbagai amal saleh yang dilakukan di dalamnya.

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dan muslimah yang memenuhi syarat wajibnya. Barang siapa mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir. Dan barang siapa sengaja meninggalkannya karena lalai atau menganggapnya remeh, maka dia fasik, dan sebagian ulama menghukuminya murtad.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, kamu diwajibkan berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah: 183]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

شَهْرَ رَمَضَانَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا

“(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Kecuali jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunah.” [HR. Bukhari]

Keutamaan Puasa

Puasa memiliki keutamaan dan pahala yang sangat banyak, di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Semua amalan anak cucu Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat hingga 700 kali lipatnya, Allah Ta’ala berfirman, ‘Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, ia meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku, maka Aku yang akan membalasnya.’ Orang yang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabbnya. Sungguh mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum daripada harumnya misk.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Baca Juga  Video: Melejitkan Iman Pasca Ramadan (Bag. 2) | Ustadz Ridwan Nursalam, Lc., M.A.

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan berpuasa. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, maka seseorang tidak wajib berpuasa.

Namun, orang tua tetap dianjurkan untuk melatih anak-anaknya berpuasa, agar ketika baligh nantinya mereka tidak merasa berat. Sebagaimana sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membiasakan putra-putri mereka berpuasa Asyura’, jika sang anak menangis karena lapar, mereka memberinya mainan agar lupa laparnya, dan mampu menyempurnakan puasanya. [Lihat, Shahih Bukhari, no. 1960, dan Muslim, no. 1136]

Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Berakal sehat.
  3. Baligh
  4. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita).
  5. Mukim (tidak sedang bepergian).
  6. Mampu (tidak sedang sakit).

Rukun Puasa Ramadhan

Rukun puasa Ramadhan ada tiga, yaitu:

Niat puasa Ramadhan wajib pada setiap malam puasa, sampai sebelum terbit fajar. Jika fajar terbit dan azan dikumandangkan, maka wajib menahan diri dari makan, minum, dan semua pembatal puasa.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman yang artinya:

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [QS. Al-Baqarah: 187].

Yang dimaksud dengan benang putih tersebut adalah fajar kadzib yaitu warna putih di langit yang menjulur ke atas seperti ekor serigala. Sedangkan benang hitam adalah fajar shadiq yaitu warna merah yang muncul setelah warna putih tadi, dan menjadi tanda masuknya waktu shalat Shubuh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Siapa yang tidak berniat puasa di malam harinya sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” [HR. Nasai, shahih]. 

Makan sahur masih boleh sampai azan Shubuh dikumandangkan, tetapi sebaiknya sahur sudah selesai beberapa menit sebelum azan.

Baca Juga  Doa di Bulan Ramadhan

Anas bin Malik meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau shallallahu alaihi wasallam berdiri untuk menunaikan shalat.” Anas berkata, “Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?” Zaid menjawab, “Sekitar 50 ayat.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Yaitu menahan diri dari semua pembatal puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan suami istri.

  1. Menyempurnakan puasa, mulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam.

Allah Azza wajalla berfirman yang artinya:

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [QS. Al-Baqarah: 187]

Sunah-Sunah Puasa

Ada beberapa perkara sunah yang mengiringi puasa dan bisa menambah pahala, di antaranya:

  1. Bersahur, yakni makan dan minum dengan niat puasa sebelum terbit fajar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَة

“Bersahurlah kamu, karena sesungguhnya sahur itu mengandung berkah.” [HR. Bukhari dan Muslim]

  1. Menyegerakan berbuka puasa, jika telah tiba waktunya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia senantiasa dalam kebajikan, selama mereka menyegerakan berbuka puasa.” [HR. Bukhari dan Muslim]

  1. Berdoa saat berbuka puasa.

Waktu berbuka adalah saat mustajabnya doa. Pada waktu ini, seorang muslim boleh meminta apa saja untuk kebaikan dunia dan akhirat. Adapun doa khusus yang berkaitan dengan buka puasa dan diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sanad yang kuat adalah doa berikut:

ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ

“Telah hilang rasa dahaga, dan telah basah kelenjar-kelenjar, serta telah tetap pahala dengan izin Allah.” [HR. Abu Daud dan Nasai, hasan]

 Pembatal Puasa

Pembatal puasa dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

Baca Juga  MENJEMPUT RAMADAN

Pertama, hal-hal yang membatalkan puasa secara menyeluruh, yaitu makan, minum, dan jima’ [hubungan suami istri] dengan sengaja.

Kedua, hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa. Seperti meninggalkan shalat fardhu, berdusta, ghibah [menggunjing], adu domba, jual beli yang diharamkan, menikmati musik atau nyanyian, mubazir saat berbuka, dan sebagainya.

Selain itu, ada perkara-perkara yang pada asalnya mubah, namun makruh saat berpuasa karena dapat menyebabkan batalnya puasa, seperti berlebih-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq/menyerap air ke hidung saat berwudhu, mencium istri, mencicipi makanan secara berlebihan, dan lain-lain.

Puasa Yang Berkualitas

Agar puasa kita berkualitas, maka selain harus memenuhi rukun, wajib, dan sunah puasa, serta menjauhi hal-hal yang membatalkan atau makruh saat berpuasa, maka hendaklah seorang muslim mengisi siang dan malamnya dengan amal ibadah yang dianjurkan oleh syariat, seperti qiyamullail, membaca al-Quran, bersedekah, memberi makanan untuk berbuka puasa, umrah, dan ibadah lainnya.

Sudarisman Ahmad, Lc., MA.

Alumni S2, Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?