Haji & Umrah

Fiqih Ayat Tentang Haji

]الحَجُّ أشْهُرٌ مَعْلُوْمَاتٌ[ البقرة: ١٩٧.

Allah berfirman: “Musim haji adalah bulan-bulan yang dimaklumi”, (QS. Albaqarah: 197).

Para ulama sepakat bahwa bulan-bulan yang dimaklumi tersebut adalah: bulan Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah[1]. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang bulan Dzul Hijjah, apakah sebulan penuh atau sebagian bulan Dzulhijjah saja yang masuk ke dalam musim haji?

Pendapat pertama: mengatakan bahwa seluruh bulan Dzulhijjah (dari awal sampai akhir bulan) termasuk musim haji. Ini adalah pendapat ulama madzhab Maliki[2].

Pendapat kedua: mengatakan bahwa 10 hari awal bulan Dzulhijjah (dari awal bulan sampai hari ‘Idul adha) termasuk musim haji. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi[3].

Pendapat ketiga: mengatakan bahwa 9 hari awal bulan Dzulhijjah (dari awal bulan sampai sebelum terbit fajar hari ‘Idul adha) termasuk musim haji. Ini adalah pendapat ulama madzhab Syafii[4], dan madzhab Hanbali[5].

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat ketiga, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Said bin Mansur bahwasannya Abdullah bin Mas’ud berkata: “(Bulan-bulan haji adalah) Syawwal, Dzulqa’dah, dan 10 malam pertama Dzulhijjah”[6].

Beberapa permasalahan fiqih yang bisa diambil dari ayat

  1. Kapan awal waktu ihram haji? Apakah jika seseorang berihram pada bulan Ramadhan dengan niat haji ihramnya sah?

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang berihram pada bulan Syawwal, Dzulqa’dah, atau pada 9 hari awal bulan Dzulhijjah maka ihramnya sah. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Abdullah bin Abbas berkata: “Termasuk sunnah, untuk tidak berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji”[7].

Kemudian mereka berbeda pendapat tentang sah tidaknya berihram di luar bulan-bulan haji.

Pendapat pertama: membolehkan ihram haji di luar bulan-bulan haji, ini adalah pendapat mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, dan Hanbali). Meskipun demikian mereka sepakat bahwa ihram haji di luar bulan-bulan haji hukumnya makruh[8].

Baca Juga  Agar Anak Mencintai Al-Quran

Dalilnya adalah firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”, (QS. Albaqarah: 189). Ayat ini secara umum menunjukkan bahwa ihram haji boleh dilakukan sepanjang tahun; karena hilal tidak terlihat pada awal bulan-bulan haji saja, melainkan terlihat pada awal bulan-bulan haji dan bulan-bulan lain selain bulan-bulan haji sepanjang tahun[9].

Pendapat kedua: tidak membolehkan ihram haji di luar bulan-bulan haji, jika seandainya seseorang berihram haji di luar bulan-bulan haji, maka ihramnya akan menjadi ihram umrah; sebagaimana seseorang yang shalat fardu sebelum waktunya, maka shalatnya akan menjadi shalat sunah, ini adalah pendapat ulama madzhab Syafii[10].

Dalilnya adalah firman Allah: “Musim haji adalah bulan-bulan yang dimaklumi”, (QS. Albaqarah: 197). Dan bulan-bulan tersebut adalah: bulan Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, maka selain bulan-bulan tersebut bukanlah bulan-bulan haji; sehingga tidak sah apabila ihram dilakukan di luar bulan-bulan tersebut.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua; karena ayat yang dijadikan dalil untuk pendapat kedua mengkhususkan keumuman dalil pendapat pertama, sebagaimana kaidah ushul fiqih mengatakan:

الخاص يخصص العام = “Dalil yang khusus mengkhususkan dalil yang umum”

Imam Nawawi berkata bahwasanya perbedaan pendapat di atas adalah tentang ihram saja, sedangkan amalan ibadah haji yang lain, maka tidak sah dilakukan kecuali pada bulan-bulan haji[11].

  1. Kapan akhir waktu ihram haji?

Para ulama sepakat bahwa akhir waktu ihram haji adalah malam hari sebelum terbit fajar pada hari ke 10, maka barang siapa berihram sebelum waktu itu hajinya sah.

  1. Waktu dibolehkannya haji tamattu’.

Berdasarkan perbedaan pendapat pada masalah pertama, maka ulama juga berbeda pendapat tentang waktu dibolehkannya haji tamattu’. mayoritas ulama yang membolehkan ihram haji di luar bulan-bulan haji, membolehkan tamattu’ sebelum bulan-bulan haji dengan syarat umrahnya dilaksanakan pada bulan-bulan haji. Sedangkan ulama Syafii yang tidak membolehkan ihram haji di luar bulan-bulan haji, mereka juga tidak membolehkan tamattu’ sebelum masuk bulan Syawwal[12].

Baca Juga  Mendulang Mutiara Di Tanah Suci (Bag. 3)

Maka seandainya seseorang berniat haji tamattu’, kemudian berihram pada akhir bulan Ramadhan kemudian amalan umrahnya dilaksanakan pada bulan Syawwal, maka tamattu’nya sah menurut jumhur. Sedangkan menurut ulama Syafii ini adalah umrah biasa.

  1. Waktu puasa tiga hari bagi orang yang berhaji tamattu’ atau qiran kemudian tidak mampu menyembelih hady.

Para ulama sepakat bahwasanya orang yang berhaji tamattu’ atau qiran kemudian tidak mampu membayar hady, maka wajib berpuasa 10 hari: 3 hari di musim haji, dan 7 hari setelah kembali ke tempat tinggalnya.

Mereka juga sepakat bahwa puasa tiga hari itu jika dilakukan setelah berihram haji, maka puasanya sah[13]. Kemudian mereka berbeda pendapat jika puasa itu dilakukan sebelum ihram haji:

Ulama Hanafi dan Hanbali membolehkan dengan syarat sudah berihram umroh meskipun belum tahallul[14].

  • Sedangkan ulama Maliki dan Syafii mensyaratkan setelah berihram haji[15], berdasarkan firman Allah: “Maka barang siapa yang tidak mampu menyembelih hady, maka wajib baginya untuk berpuasa tiga hari di dalam haji”[16], artinya: ketika mereka sedang melaksanakan ibadah haji; karena amalan haji dimulai dengan ihram, maka demikian juga puasa harus dilakukan setelah ihram, sehingga masuk dalam kategori puasa di dalam haji[17].
  1. Waktu thawaf ifadhah.

Para ulama sepakat bahwa thawaf ifadhah yang dikerjakan pada hari ke 10 sampai hari ke 12 Dzulhijjah adalah thawaf yang sah dan tidak perlu membayar dam. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang boleh tidaknya mengakhirkan thawaf ifadhah.

Pendapat pertama: membatasi waktu thawaf ifadhah mulai dari hari ke 10 sampai hari ke 12, dan barang siapa yang melakukan thawaf ifadhah setelahnya, maka wajib maka wajib membayar dam, ini adalah pendapat ulama Hanafi[18].

Baca Juga  MASJIDIL HARAM

Pendapat kedua: mengatakan bahwa thawah ifadhah boleh diakhirkan sampai akhir bulan Dzulhijjah, dan barang siapa yang melakukannya setelah Dzulhijjah, maka wajib membayar dam, ini adalah pendapat madzhab Maliki[19].

Pendapat ketiga: membolehkan untuk mengakhirkan thawaf sampai kapan pun dan tidak ada batasan waktu, ini adalah pendapat madzhab Syafii, dan Hanbali[20].

Wallahu a’lam.

______________________________________

[1]. Raudhatul mustabin 1/564.

[2]. Al-Isyraf ala nukatil masaailil khilaf 1/461.

[3]. Al-Hujjah ala ahlil madinah 1/385.

[4]. Mukhtasharul Muzani 8/159, Al-Majmu’ 7/140.

[5]. Al-Kafi 1/475.

[6]. Shahihul Bukhari 2/141.

[7]. Idem.

[8]. Badai’ush shana’i 2/160, Adz-Dzakhirah 3/203, Al-Mughni 3/256.

[9]. Badai’ush shana’i 2/160

[10]. Mukhtasharul Muzani 8/159, Al-Majmu’ 7/140.

[11]. Al-Majmu’ 7/146.

[12]. Badai’ush shana’i 2/168, Al-Isyraf ala nukatil masaailil khilaf 1/463.

[13]. Asy-Syarhul Kabir alal muqni’ 8/392,

[14]. Syarhul umdah libni Taymiyah 2/336.

[15]. Syarhur risalah 2/296.

[16]. QS. Al-Baqarah: 196.

[17]. Syarhur risalah 2/297.

[18]. Adz-Dzakhirah 3/271.

[19]. Idem.

[20]. Al-Hawil kabir 4/29, Al-Majmu’ 7/146.

Kholid Saifulloh, Lc., M.A.

Alumni S2, Bidang Ushul Fiqih, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?