Fidyah Puasa
Fidyah puasa adalah makanan pokok sejumlah 1 mud (kira-kira 700 gram) yang dibayarkan kepada fakir atau miskin pada hari-hari Ramadhan.
Ketentuan-ketentuan fidyah
1. Berupa makanan pokok, seperti: beras bagi masyarakat Indonesia, dan gandum bagi masyarakat yang makanan pokoknya roti.
2. Makanan pokok yang dikeluarkan sebanyak 1 mud (kira-kira 7 ons).
3. Dibayarkan kepada orang fakir atau miskin.
4. Waktu pembayarannya pada hari-hari di bulan Ramadhan.
Golongan-golongan yang wajib membayar fidyah
Golongan Pertama: Orang yang mempunyai hutang puasa dan wafat sebelum mengqadha puasanya. Dengan syarat puasa yang ditinggalkan harus dengan uzur syar’i, seperti: sakit, safar, haid, nifas, dsb.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar -radhiyallahu ‘anhuma-: “Barangsiapa yang wafat dan memiliki hutang puasa sebulan, hendaklah (dibayarkan untuknya) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan” .
Golongan ini terbagi menjadi 2:
1. Orang yang wafat sebelum sempat mengqadha puasanya; karena uzur yang membolehkan dia tidak berpuasa berlanjut sampai dia wafat.
Seperti: orang yang tidak berpuasa karena sakit, dan sakitnya berlanjut setelah bulan Ramadhan sampai dia wafat. Orang yang seperti ini tidak wajib membayar fidyah.
2. Orang yang mempunya kesempatan mengqada puasanya sebelum dia wafat, tetapi tidak mengqadanya.
Seperti: wanita yang tidak berpuasa karena haid, lalu tidak mengqada puasanya pada hari-hari ketika dia suci dari haid, kemudian wafat. Orang yang seperti ini wajib membayar fidyah.
Golongan kedua: orang yang mempunyai hutang puasa, dan tidak mengqadha puasanya sampai masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Golongan ini terbagi menjadi 2:
1. Orang yang mempunyai hutang puasa, dan tidak mengqadha puasanya sampai masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya dikarekan uzur syar’i.
Seperti: orang yang tidak berpuasa karena sakit, dan sakitnya berlanjut sampai bulan Ramadhan pada tahun berikutnya. Orang yang seperti ini tidak wajib membayar fidyah.
2. Orang yang mempunya kesempatan mengqada puasanya sebelum sebelum masuk bulan Ramadhan pada tahun berikutnya, tetapi tidak mengqadanya.
Seperti: wanita yang tidak berpuasa karena haid, lalu tidak mengqada puasanya pada hari-hari ketika dia suci dari haid sampai masuk bulan Ramadhan pada tahun berikutnya. Orang yang seperti ini wajib membayar fidyah.
Dalilnya adalah atsar yang diriwayatkan dari Abu Hurairah beliau berkata: “Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan sedangkan dia dalam kondisi sakit, kemudian sembuh, tetapi tidak mengqadha puasanya sampai masuk Ramadhan berikutnya; maka dia berpuasa untuk Ramadhan ini, lalu mengqadha Ramadhan yang telah lewat, dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan” .
Golongan ketiga: wanita hamil dan menyusui.
Golongan ini terbagi menjadi 2:
1. Wanita hamil atau menyusui yang takut apabila berpuasa akan membahayakan dirinya; maka tidak wajib membayar fidyah.
2. Wanita hamil atau menyusui yang takut apabila berpuasa akan membahayakan janin atau anaknya; maka wajib membayar fidyah.
Dalilnya adalah atsar dari Abdullah bin Umar ketika ditanya tentang wanita hamil apabila takut puasa dapat membahayakan janinnya dan berat baginya, maka beliau menjawab: “Tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan” .
Golongan keempat: orang yang menyelamatkan orang lain yang sedang dalam bahaya (seperti: orang yang tenggelam), dan dia tidak bisa menyelamatkan orang tersebut kecuali dalam keadaan tidak berpuasa; maka hukumnya seperti wanita hamil atau menyusui yang takut apabila puasa membahayakan janin atau anaknya: yaitu wajib membayar fidyah.
Perlu diketahui bahwa keempat golongan di atas wajib mengqadha puasa yang mereka tinggalkan.
Golongan kelima: orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dari penyakitnya (apabila tidak sanggup untuk berpuasa); maka cukup baginya membayar fidyah saja tanpa mengqadha puasa.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Atho’ bahwasannya dia mendengar Ibnu Abbas membaca:
{وعلى الذين يُطَوَّقونه فلا يُطِيقونه فدية طعام مسكين}
Artinya: “dan kewajiban orang-orang yang mampu puasa tapi tidak berpuasa adalah membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”. Kemudian Ibnu Abbas berkata: “ayat ini tidaklah mansukh, (tetapi yang dimaksud dengan ayat ini) adalah lelaki tua, dan wanita tua, yang keduanya tidak mampu untuk berpuasa, maka (diwajibkan) memberi makan setiap hari satu orang miskin” .
Wallahu a’lam.