Tatsqif

Bunda Hawari Rasulullah

Di salah satu jalan di jalan-jalan Kota Mekah, Shafiyah, bibi Rasulullah, dilewati sekelompok orang yang membawa seorang lelaki dewasa dengan tangan terluka. Shafiyah pun bertanya, gerangan apakah yang terjadi pada pemuda itu?

“Tangannya dilukai oleh putramu, Zubair, setelah berduel dengannya”, Sahut mereka.

Mendengar jawaban itu, Shafiyah yang mengetahui bahwa putranya yang masih kanak-kanak itu baru saja memenangi duel gulat dan bela diri langsung tersenyum sembari bertanya pada mereka, “Bagaimana kalian mendapati kehebatan Zubair kecil? Apakah ia seorang yang lemah seperti susu jameed dan kurma? Ataukah ksatria hebat laksana burung eagle?”[1]

Kesungguhan seorang Shafiyah dalam mendidik putranya itu sejak kecil sempat menjadi buah bibir masyarakat Kota Makkah di awal-awal era kenabian. Ia tak hanya mendidiknya menjadi seorang pemuda Makkah yang berbudi luhur, tapi juga agar menjadi seorang ksatria dan pendekar hebat Bani Hasyim dan kabilah Quraisy. Hal ini pulalah yang ditekankan oleh Islam, yaitu agar seorang anak dididik memiliki kepribadian kuat dan pemberani yang dibalut dengan adab yang indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف, وفي كل خير

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibanding mukmin yang lemah, meskipun setiap dari mereka memiliki kebaikan.”[2]

Konsistensi pembinaan Shafiyah yang merupakan seorang janda itu kadang sampai pada taraf memberikan pukulan penyemangat yang agak keras terhadap Zubair bila ia melakukan kesalahan atau bermalas-malasan dalam latihan ketangkasan demi melatih kekuatan mental dan fisiknya.

Pembinaan akhlak, mental dan fisik yang agak keras yang dilakukan Shafiyah ini sampai-sampai membuat saudara ayah Zubair, Naufal bin Khuwailid, yang juga merupakan kakak Khadijah itu merasa kasihan terhadap Zubair.

“Wahai Shafiyah, janganlah engkau memukulnya dan berlaku keras kepadanya seperti ini. Saya melihatmu memukulnya dengan penuh murka padanya.” Naufal mencoba menasihati agar Shafiyah sedikit melembutkan pembinaannya terhadap keponakannya itu.

Baca Juga  PERSAUDARAAN DAN KEHARMONISAN UMAT

Namun, Shafiyah hanya menyahut dengan gubahan bait-bait syair:

Salahlah orang yang mengklaim aku memukulnya lantaran murka

Aku memukulnya (pukulan pembinaan) agar ia tumbuh cerdas

Juga agar ia membinasakan satu pasukan dan meraup ganimah

Naufal pun akhirnya mengalah dan meminta bantuan dari saudara-saudara Shafiyah dari kalangan Bani Hasyim seperti Hamzah yang merupakan saudara kandungnya, Abu Thalib dan ‘Abbas untuk menasihati Shafiyah berlemah lembut dalam pembinaan putra saudaranya tersebut. [3]

Tentunya, Shafiyah bukannya tak berlemah lembut dalam mendidik putra terhebatnya itu, namun dalam proses pembinaan orang tua kadang harus memberikan pukulan penyemangat atau hukuman dengan tujuan agar ia menjadi pemberani, bermental kuat, berfisik tangkas dan memiliki skill bela diri yang hebat. Tapi hal seperti ini dilakukan sekadarnya dengan tetap memperhatikan kadar kekuatan fisik sang anak dan menjauhi bagian tubuh yang berbahaya bila dipukul, seperti wajah, kemaluan, leher, bagian jantung, dan anggota tubuh berbahaya lainnya. Syekh Dr. Khalid al-Musyaiqih hafizhahullah telah menyebutkan beberapa syarat terkait pemukulan terhadap anak-anak ini secara ringkas[4], di sini saya akan menyebutkannya dengan tambahan penjelasan:

  • Memukulnya dalam rangka implementasi perintah Allah dan Rasul-Nya, bukan karena adanya dominasi amarah karena hal itu merupakan hal yang terlarang. Dan inilah yang dilakukan oleh Shafiyah di atas.
  • Tidak lebih dari 10 pukulan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Jabir radhiyallahu a’nhu bersabda,

لا عقوبة فوق عشر ضربات إلا في حد من حدود الله

Artinya: “Tidak ada hukuman di atas 10 kali pukulan, kecuali pada salah satu hukuman hudud yang ditetapkan Allah.”[5]

  • Menjauhi bagian tubuh yang berbahaya bila dipukul seperti bagian jantung, kemaluan, leher, hati, dan anggota tubuh berbahaya lainnya. Ali radhiyallahu ‘anhu telah memerintahkan seperti ini pada algojo yang biasa memberikan hukuman hudud, “Pukullah ia, berikan setiap anggota tubuhnya hak dari setiap pukulan itu, tetapi hindari wajah dan bagian kemaluannya.”[6]
  • Tidak melakukan pukulan sangat keras yang tidak sanggup ditahan sakitnya oleh sang anak; yaitu tidak melukai dan tidak mematahkan tulang, karena maksudnya adalah mendidiknya.[7]
  • Menjauhi wajah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bila Anda memberikan hukuman pukulan, maka berikanlah sesuai dengan kadar kesalahannya, dan jauhilah dari memukul wajah.”[8] Meskipun hadis ini tidak sahih, tapi memberikan pukulan memang harus sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh sang anak, karena itu merupakan konsekuensi sikap adil dan objektif. Dalam hadis muttafaq ‘alaih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam riwayat Abu Hurairah,
Baca Juga  Islam yang Diinginkan Barat [Bag. 1: Fakta dan Realita]

إذا قاتل أحدكم فليجتنب الوجه

“Bila salah seorang kalian memberikan pukulan, maka hendaknya menghindari wajah.” [9]

  • Orang yang dipukul tersebut adalah orang yang bisa tahan untuk dipukul. Jika ia lemah sekali, maka hendaknya menggunakan jenis hukuman lain agar ia jera.

Kita kembali ke kisah Shafiyah radhiyallahu ‘anha.

Dengan pembinaan yang luar biasa tersebut, akhirnya dengan izin Allah, Zubair bin ‘Awam tumbuh menjadi remaja Quraisy yang sangat ksatria.

Pernah suatu waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang merupakan sepupunya dikabarkan dibunuh atau dizalimi oleh para penentang dakwahnya di Mekah, maka Zubair yang saat itu berusia 12 tahun keluar ke jalan-jalan Kota Mekah sembari membawa pedang yang terhunus demi menghajar orang-orang yang menzalimi Rasulullah, sampai ia berjumpa dengan Rasulullah.

Beliau bertanya padanya, “Ada apa gerangan wahai Zubair?”

“Saya diberitahu bahwa engkau telah ditangkap dan dibunuh”, Sahut Zubair.

“Kalau benar, apa yang akan engkau lakukan?” Tanya Rasulullah kembali.

Dengan lantang ia menjawab, “Kalau benar saya akan menebas orang yang berani menangkapmu.” [10]

Dengan peristiwa ini, ia pun dikenal sebagai orang yang pertama kali menghunus pedang demi membela Islam dan Rasulullah.

Juga bahkan dengan berkat pembinaan seperti ini, dirinya menjadi sosok yang kuat dan tegar, salah seorang pamannya dari pihak ayahnya pernah memaksanya agar keluar dari agama Muhammad dengan digantung lalu dinyalakan api di bawahnya, namun ia tetap bertahan dan berteriak, “Saya tidak akan pernah kafir”.[11]

Shafiyah tampaknya mendidik putranya ini untuk menjadi pembela dan pelindung (hawari) keponakan tercintanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di usia 17 tahun, Zubair telah menjadi salah satu komandan Perang Badar, dan setelahnya ia menjadi komandan beberapa perang besar dan selalu setia melindungi Rasulullah. Lantaran keberanian dan sikap juang yang beliau tunjukkan tersebut, maka Rasulullah sampai memujinya,

Baca Juga  MASJID AQSA DAN PERISTIWA ISRA’ DAN MI’RAJ

إن لكل نبي حواريا، وإن حواري الزبير بن العوام

Artinya: “Sesungguhnya setiap nabi memiliki hawari (pelindung), dan hawari-ku adalah Zubair bin ‘Awam.”[12]

Selain itu, Zubair juga adalah salah satu dari 10 sahabat besar yang telah dijanjikan masuk surga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Meskipun Shafiyah agak keras mendidik sang putra tercinta ini, namun buah darinya sangat luar biasa. Semoga kita semua bisa meneladani dan mendidik anak-anak kita dengan baik. Amin.

[1] . Lihat: Al-Ishabah (2/457)

[2] . HR. Muslim (2664)

[3] . Lihat: Al-Ishabah (2/457-458)

[4] . Lihat di link: http://almoslim.net/node/73236

[5] . HR Bukhari (6849)

[6]. Riwayat Sa’id bin Manshur sebagaimana dalam Tanqih At-Tahqiq karya Ibnu Abdil-Hadi (4/544) dan juga diriwayatkan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubra (8/327).

[7] . Lihat: Al-Mugni (12/508) dan Nihayah Al-Muhtaj (17/8, 20-21).

[8] . HR Ath-Thabaraniy

[9] . HR Bukhari (2559) dan Muslim (2612).

[10] . Lihat: Thabaqat Ibni Sa’ad (3/172), Al-Mustadrak (3/360), Al-Hilyah (1/89) dan Al-Ishabah (2/459)

[11] . Lihat: Al-Mu’jam Al-Kabir karya Ath-Thabaraniy (239), Al-Hilyah (1/89), As-Siyar (1/44), dan Al-Ishabah (2/457)

[12] . HR Bukhari (3719) dan (2747).

Maulana Laeda, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?