Puasa & Ramadhan

Bolehkah Wanita I’tikaf Di Mushalla Rumahnya?


Sebagian kaum muslimin dan muslimat menyediakan musalla khusus di rumahnya, untuk pelaksanaan salat, membaca Al-Qur’an atau membaca kitab dan belajar mengaji. Jika ulama berijmak dan bersepakat bahwa lelaki tidak sah iktikafnya selain di masjid, apakah wanita juga demikian? 

Ada dua pendapat masyhur di kalangan ulama, 

Pendapat pertama, wanita hanya boleh beriktikaf di masjid/musala rumahnya. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi. Ada juga riwayat lain dari Abu Hanifah bahwa wanita boleh beriktikaf di masjid yang didirikan salat jamaah padanya, namun di musala rumahnya lebih afdhal.   

Mereka berargumen bahwa tempat iktikaf wanita adalah tempat di mana salatnya lebih afdal dan salat yang paling afdal bagi wanita adalah di musala rumahnya. Sedangkan masjid jamaah pada umumnya terbuka dan bisa dimasuki oleh siapa saja, sedangkan wanita tidak bisa berhijab lengkap siang dan malam, sehingga dikhawatirkan ada orang-orang fasik yang masuk dan mengganggu mereka sehingga terjadi fitnah. (i)  

Sebagian ulama Syafiiah menukil bahwa pendapat ini sesuai dengan qaul qadim Imam Syafii, akan tetapi Imam An-Nawawiy berkata, “Al-Qadhi Abu Thayyib dalam Ta’liqnya(ii) dan sekelompok (ulama Syafiiah) mengingkari pendapat ini, dan yang benar bahwa hanya ada satu pendapat, yakni bahwa (iktikaf wanita) tidak sah di masjid rumahnya, jadi kelirulah mereka yang menukil dua pendapat dalam masalah ini.” (iii)  

Pendapat kedua, wanita sama seperti lelaki, tidak sah iktikafnya selain di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali, dan lainnya. Pendapat inilah yang rajih (terkuat dan terdekat dengan kebenaran). Ada beberapa dalil yang mendukung pendapat ini, di antaranya: 

Baca Juga  Hikmah dan Tujuan Puasa

1. Firman Allah Ta’ala: “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam mesjid.” (QS. Al-Baqarah: 187) 

Ayat ini menunjukkan bahwa iktikaf hanya boleh dilakukan di masjid, sebab Allah mengkhususkan larangan mencampuri istri di masjid saat beriktikaf, seandainya iktikaf boleh di selain masjid pastilah larangan mencampuri istri tidak dikhususkan di masjid, sebab perbuatan tersebut terlarang bagi orang yang beriktikaf secara mutlak. (iv)  

2. Istri-istri Rasulullah beriktikaf di masjid bersama beliau saat beliau hidup dan tetap beriktikaf di masjid setelah beliau wafat. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya 

  • Hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahuanha, ia berkata, Nabi shallallahualaihi wasallam beriktikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan dan aku membuatkan tenda khusus untuk beliau, dan setiap beliau selesai dari salat Subuh beliau masuk ke dalam tenda tersebut. Kemudian Hafshah meminta izin kepada Aisyah untuk juga membuat tenda, maka Aisyah mengizinkannya, lalu Hafshah membuatnya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya ia pun membuat tenda yang lain untuknya. Pada pagi harinya Nabi shallallahualaihi wasallam melihat tenda-tenda tersebut lalu berkata, Apa ini?” Lalu beliau diberitahu. Maka Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda: Apakah kalian melihat kebaikan ada padanya (dengan membuat tenda-tenda ini)?” Akhirnya beliau meninggalkan iktikaf pada bulan itu, lalu beliau berktikaf sepuluh hari pada bulan Syawal. (v) 

Hadis ini secara jelas menyebutkan bahwa istri-istri Rasulullah beriktikaf di masjid setelah mendapat izin dari Rasulullah, kemudian masing-masing dari mereka membuat tenda sendiri. Jikalau wanita tidak boleh beriktikaf di masjid niscaya Rasulullah melarang mereka, atau bila iktikaf boleh dan lebih afdal di rumah bagi wanita, pastilah Rasulullah menyuruh mereka beriktikaf di rumah saja.  

Baca Juga  Puasa Asyura Yang Penuh Dengan Keutamaan

Al-Qarafiy berkata, Hadis ini menjadi hujah bagi kami, dari sisi perbuatan mereka (istri-istri Nabi) menunjukkan bahwa hal ini lumrah dilakukan. Adapun pengingkaran beliau terhadap mereka bukanlah karena mereka beriktikaf di masjid, melainkan karena ingin dekat dengan Nabi seperti Aisyah, sehingga beliau khawatir hal tersebut dapat mengurangi pahala iktikaf mereka.” (vi)  

  • Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahuanha berkata, Bahwasanya Nabi shallallahualaihi wasallam senantiasa beriktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, dan setelah beliau wafat istri-istri beliau juga (tetap) beriktikaf.” (vii) 

Dengan demikian argumen yang disampaikan ulama mazhab Hanafi otomatis terbantahkan, sebab istri-istri Rasulullah shallallahualaihi wasallam beriktikaf di masjid bukan di musala rumahnya, dan tidak ada riwayatsepengetahuan penulis– yang menyatakan bahwa mereka atau sahabiah lainnya beriktikaf di rumahnya. 

3. Kaidah dasar bahwa hukum syariat mencakup pria dan wanita secara bersamaan. Wanita sama dengan pria dalam semua hukum ibadah, kecuali ada dalil khusus yang mengecualikan salah satunya. 

Syekh Abdul Aziz bin Baz berkata, Pada dasarnya pria dan wanita sama dalam hukum yang ditetapkan Allah, seperti salat dan lainnya, kecuali ada dalil yang mengkhususkan pria atau mengkhususkan wanita.” (viii) 

Ulama telah berijmak/berkonsensus bahwa pria tidak boleh beriktikaf di tempat selain masjid, maka wanita juga sama hukumnya, karena tidak ada dalil khusus yang membolehkan wanita beriktikaf di musala rumahnya. 

Kendati  pendapat ini rajah (lebih kuat), tetapi alasan yang diungkapkan ulama mazhab Hanafi perlu dipertimbangkan. Jika wanita muslimah ingin beriktikaf di masjid, maka hendaklah semua fasilitas dan prasarananya haruslah memadai, termasuk dari sisi keamanan dan kenyamanan. Sehigga tujuan utama yakni fokus dan konsentrasi beribadah dapat terealisasi 

Baca Juga  Proyek Keluarga di Dalam Bulan Ramadhan

 

Abu Zulfa, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?