Apa Hukum Memelihara dan Menjual Ulat maggot untuk Pakan Burung?

🕌 Hukum Memelihara dan Menjual Ulat maggot untuk Pakan Burung
Telah sampai kepada kami sebuah pertanyaan dari seorang penanya:
“Kami memelihara ulat, kemudian menjualnya kepada para pemilik burung. Apakah boleh memelihara dan menjual ulat tersebut, sedangkan kami tahu bahwa ulat itu bermanfaat bagi burung? Mohon penjelasan beserta dalil dan nash-nashnya.”
🟢 Jawaban Dengan memohon taufik kepada Allah:
Para fuqaha sepakat bahwa menjual serangga secara umum tidak diperbolehkan, karena dianggap tidak memiliki manfaat. Namun, mereka mengecualikan sebagian jenis serangga yang memiliki manfaat, di antaranya beberapa jenis ulat, yang hukumnya ada yang disepakati kebolehannya dan ada pula yang diperselisihkan.
Berikut rinciannya:
🧵 1. Diperbolehkan menjual ulat sutra (دودة القَزّ)
Para ulama dari keempat mazhab membolehkan penjualan ulat sutra, karena ulat ini menghasilkan benang sutra, salah satu bahan pakaian paling mewah dan bernilai tinggi di dunia.
🩸 2. Ulat lintah (دودة العلق)
Ulama Hanafiyah, Syafi‘iyyah, dan Hanabilah membolehkan penjualannya karena bermanfaat untuk menghisap darah dalam pengobatan. Mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai (مال متقوم) sebagaimana dijelaskan oleh ulama Hanafiyah dan disebutkan oleh Ibnu ‘Ābidīn dalam Hāsyiyah-nya.
🌺 3. Ulat qirmiz (دودة القرمز)
Ibnu ‘Ābidīn juga membolehkan penjualan ulat ini karena digunakan untuk mewarnai kain dan dianggap bernilai tinggi di zamannya. Ia berkata dalam Hāsyiyah-nya:
« وأما حكم بيعها فينبغي جوازه كما أجازوا بيع السرجين للانتفاع به، وكذا بيع دود القز وبيضه؛ لأنه مال يضنّ به وهو المُفْتَى به، وكذا بيع النحل والعلق، مع تصريحهم بأنه لا يجوز بيع الهوام، وهذه الدودة -أي القرمز- عند أهل زماننا من أعز الأموال وأنفسها، والضّنة بها أكثر من دودة القز، وقد سمعت أن الدودة نوعان: نوع منها حيواني يخنق بالخلّ أو بالخمر، ونوع منها نباتي، والأجود في الصّبغ الأوّل، والله أعلم»اهـ .
“Adapun hukum menjualnya, maka semestinya boleh — sebagaimana diperbolehkan menjual pupuk untuk dimanfaatkan, begitu pula ulat sutra dan telurnya karena ia termasuk harta yang bernilai, dan itu merupakan pendapat yang difatwakan. Begitu pula penjualan lebah dan lintah, meskipun mereka menyebut bahwa menjual binatang melata (hawām) tidak boleh. Namun ulat qirmiz di masa kita adalah di antara harta yang paling berharga, bahkan lebih bernilai daripada ulat sutra…”
(Hāsyiyah Ibn ‘Ābidīn, 5/330)
🐟 4. Mazhab Malikiyah
Ulama Malikiyah membolehkan penjualan ulat yang digunakan untuk umpan ikan, sebagaimana disebutkan dalam Asy-Syarh ash-Shaghir:
«(و) لا يصح أن يباع (ما بلغ) من الحيوان (السياق) – أي نزع الروح- بحيث لا يدرك بذكاة لو كان مباح الأكل لعدم الانتفاع به .. وكذا خشاش الأرض كالدود الذي لا نفع به» اهـ.
“Tidak sah menjual hewan yang sudah sekarat (tidak dapat disembelih lagi)… begitu pula binatang kecil di tanah seperti ulat yang tidak bermanfaat.”
Namun, As-Sāwī memberi catatan dalam Hāsyiyah-nya:
(الذي لا نفع به) احترز بذلك عن الدود الذي به النفع؛ فإنه جائز ، مثل دود الحرير ، والدود الذي يتخذ لطعم السمك.» اهـ.
“(Ucapan: yang tidak bermanfaat) — maksudnya, bila ulat itu bermanfaat maka boleh menjualnya, seperti ulat sutra dan ulat yang digunakan sebagai umpan ikan.”
(Asy-Syarh ash-Shaghir ma‘a Hāsyiyah As-Sāwī, 3/24)
🎣 5. Mazhab Hanabilah
Para ulama Hanabilah juga membolehkan menjual ulat yang digunakan untuk memancing ikan, karena di dalamnya terdapat manfaat yang dibolehkan. (Al-Mughnī, Ibn Qudāmah, 4/194)
⚖️ Kesimpulan Hukum
Berdasarkan pendapat para ulama di atas, boleh menjual ulat yang bermanfaat untuk memberi makan burung, sebagaimana dibolehkan menjual ulat untuk memancing ikan. Sebab, ’illat (alasan hukum) pelarangan menjual serangga adalah ketiadaan manfaatnya, sedangkan bila sudah ada manfaat yang jelas dan dibenarkan — seperti untuk pakan — maka sebab larangan itu tidak lagi berlaku.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam An-Nawawi:
«قال أصحابنا الحيوان الطاهر المملوك من غير الآدمي قسمان:
قسم : ينتفع به فيجوز بيعه كالإبل والبقر .. وكذلك القرد والفيل والهرة ودود القز والنحل فكل هذا وشبهه يصح بيعه بلا خلاف لأنه منتفع به.
القسم الثاني: من الحيوان ما لا ينتفع به فلا يصح بيعه وذلك كالخنافس والعقارب والحيات والديدان والفأر والنمل وسائر الحشرات ونحوها, قال أصحابنا ولا نظر إلى منافعها المعدودة من خواصها لأنها منافع تافهة» اهـ.
“Para ulama kami mengatakan: hewan yang suci dan dimiliki, selain manusia, terbagi dua jenis:
Jenis pertama: yang bermanfaat, maka boleh dijual seperti unta, sapi… begitu juga kera, gajah, kucing, ulat sutra, dan lebah. Semua yang sejenis ini boleh dijual tanpa khilaf karena adanya manfaat. Jenis kedua: yang tidak bermanfaat, maka tidak sah dijual, seperti kumbang, kalajengking, ular, cacing, tikus, semut, dan serangga lainnya, karena manfaatnya sangat remeh.” (Al-Majmū‘, 9/240)
Ucapan Imam Nawawi:
“فكل هذا وشبهه يصح بيعه بلا خلاف؛ لأنه منتفع به”
(“semua yang semisal ini boleh dijual tanpa khilaf karena ada manfaatnya”) menunjukkan bolehnya menjual ulat yang bermanfaat.
🪱 Tentang memelihara ulat
Adapun memelihara ulat tidak mengapa selama dalam rangka tujuan yang bermanfaat dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Maka pemeliharaan dan penjualan ulat untuk memberi makan burung adalah halal dan dibolehkan — wallāhu a‘lam bis-shawāb.



