Fatawa Haji & Umrah

97. Apa hukum melakukan pelanggaran ihram, seperti berhubungan suami – istri sebelum tawaf ifadloh?  

97. Soal:
Apa hukum melakukan pelanggaran ihram, seperti berhubungan suami – istri sebelum tawaf ifadloh?

Jawab:
Konsekuensi orang yang melakukan hubungan suami istri:
Jika hal itu dilakukan sebelum tahalull awal, maka:
1. Hajinya batal, namun tetap wajib menyelesaikannya hingga akhir.
2. Wajib mengqadha’nya pada tahun berikutnya.
3. Menyembelih seekor unta dan membagikan dagingnya di Mekah kepada fakir miskin.

Jika hal itu dilakukan setelah tahallul awal sebelum thawaf ifadhah, maka:
1. Hajinya tetap sah, namun ihramnya batal.
2. Ia harus memperbaharui ihramnya dengan keluar ke tanah halal terdekat, berihram, kemudian melakukan thawaf ifadhah dan sa’i haji (jika ia belum bersa’i untuk hajinya).
3. Membayar dam berupa seekor kambing yang disembelih di Tanah Haram dan dibagikan kepada fakir miskin dari penduduk Makkah.
Jika istrinya melakukannya dengan suka rela, bukan atas paksaan, maka ia juga wajib membayar dam seekor kambing seperti suaminya.
4. Beristighfar dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.

Baca Juga  28. Bolehkah berdoa dengan bahasa Indonesia ketika melaksanakan thawaf dan sa'i?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?