Fatawa Haji & Umrah
93. Orang yang melakukan haji tamattu, apakah melakukan sa’i kembali setelah tawaf ifadloh?
93. Soal:
Orang yang melakukan haji tamattu, apakah melakukan sa’i kembali setelah tawaf ifadloh?
Jawab:
Bagi jama’ah yang melakukan haji tamattu’, wajib atasnya melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah, jika tidak maka hajinya tidak sah, karena hukumnya rukun.