Fatawa Haji & Umrah

93. Orang yang melakukan haji tamattu, apakah melakukan sa’i kembali setelah tawaf ifadloh?

93. Soal:
Orang yang melakukan haji tamattu, apakah melakukan sa’i kembali setelah tawaf ifadloh?

Jawab:
Bagi jama’ah yang melakukan haji tamattu’, wajib atasnya melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah, jika tidak maka hajinya tidak sah, karena hukumnya rukun.

Baca Juga  90. Ketika melaksanakan haji badal (haji untuk orang lain), bentuk haji apakah yang harus dilaksanakan? Apakah haji tamattu' atau haji ifrad?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?