Fatawa Haji & Umrah

88. Bila Seorang niat haji tamattu, namun belum melaksanakan umrah hingga menjelang wukuf dikarenakan udzur, apa yang harus dia lakukan?  

88. Soal:
Bila Seorang niat haji tamattu, namun belum melaksanakan umrah hingga menjelang wukuf dikarenakan udzur, apa yang harus dia lakukan?

Jawab:
Dia menjadikan hajinya qiran dengan menggabungkan umrah bersama hajinya, dan wajib atasnya menyembelih hadyu/dam qiran.

Baca Juga  58. Apakah amalan ibadah yang disunnahkan saat mabit?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?