Fatawa Haji & Umrah

82. Kapan jamaah haji pasangan suami istri boleh melakukan hubungan intim/ jima’?  

82. Soal:
Kapan jamaah haji pasangan suami istri boleh melakukan hubungan intim/ jima’?

Jawab:
Jika mereka telah melakukan tahallul yang kedua, yaitu setelah melakukan tawaf ifadhah, mencukur rambut, melempar jumrah aqabah. Adapun jika ia baru melakukan tawaf ifadhah tanpa mencukur atau melempar, maka ia tetap tak boleh jima’ dengan isterinya.

Baca Juga  12. Bolehkah berihram di masjidil haram? Mengingat tempat penginapan kami cukup jauh jika harus berihram dari sana.

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?