Fatawa Haji & Umrah
82. Kapan jamaah haji pasangan suami istri boleh melakukan hubungan intim/ jima’?
82. Soal:
Kapan jamaah haji pasangan suami istri boleh melakukan hubungan intim/ jima’?
Jawab:
Jika mereka telah melakukan tahallul yang kedua, yaitu setelah melakukan tawaf ifadhah, mencukur rambut, melempar jumrah aqabah. Adapun jika ia baru melakukan tawaf ifadhah tanpa mencukur atau melempar, maka ia tetap tak boleh jima’ dengan isterinya.