Fatawa Haji & Umrah

79. Mohon penjelasan tentang batasan-batasan mina? apakah mabit yang dilakukan di luar mina sah dan tidak terkena dam?  

79. Soal:
Mohon penjelasan tentang batasan-batasan mina? apakah mabit yang dilakukan di luar mina sah dan tidak terkena dam?

Jawab:
Mabit di Mina pada hari tasyriq merupakan salah satu wajib haji, jika ditinggalkan padahal ia mampu untuk mabit, maka wajib menyembelih dam.
Namun jika tidak mendapatkan tempat untuk menginap di Mina, dikarenakan padat dan ramai, maka tidak mengapa menginap di sekeliling/sekitar Mina, dan tidak ada dam baginya.

Baca Juga  92. Apa yang dimaksud dengan tawaf ifadlah? Dan adakah sa'i ifadlah?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?