Fatawa Haji & Umrah
79. Mohon penjelasan tentang batasan-batasan mina? apakah mabit yang dilakukan di luar mina sah dan tidak terkena dam?
79. Soal:
Mohon penjelasan tentang batasan-batasan mina? apakah mabit yang dilakukan di luar mina sah dan tidak terkena dam?
Jawab:
Mabit di Mina pada hari tasyriq merupakan salah satu wajib haji, jika ditinggalkan padahal ia mampu untuk mabit, maka wajib menyembelih dam.
Namun jika tidak mendapatkan tempat untuk menginap di Mina, dikarenakan padat dan ramai, maka tidak mengapa menginap di sekeliling/sekitar Mina, dan tidak ada dam baginya.