Fatawa Haji & Umrah

74. Kapan jamaah haji boleh bertahalull dan melepas kain ihramnya?  

74. Soal:
Kapan jamaah haji boleh bertahalull dan melepas kain ihramnya?

Jawab:
Jama’ah haji bertahallul dan boleh melepas pakaian ihramnya jika ia telah mengerjakan 2 diantara 4 amalan-amalan haji yang harus dikerjakan pada hari nahar atau tanggal 10 Zulhijjah, yaitu: melontar jumrah aqabah, menyembelih dam, mencukur rambut, dan thawaf ifadah. Jika jama’ah haji telah melontar jumrah aqabah dan mencukur rambut, atau melontar dan meyembelih dam maka ia telah bertahallul awal (asghar) sehingga semua larangan-larangan ihram sudah dibolehkan baginya kecuali 1 larangan yaitu larangan jima’ bagi suami istri. Larangan ini menjadi boleh kembali setelah bertahallul tsani (akbar) yaitu dengan selesainya melakukan thawaf ifadhah.

Baca Juga  100. Adakah larangan- larangan yang harus dihindari setelah melakukan thawaf wada'?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?