Fatawa Haji & Umrah

72. Bolehkah mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain? adakah syarat-syaratnya? Dan bagaimana cara melemparnya?  

72. Soal:
Bolehkah mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain? adakah syarat-syaratnya? Dan bagaimana cara melemparnya?

Jawab:
Pada dasarnya melempar jumrah harus dikerjakan sendiri, akan tetapi dalam kondisi jama’ah berhalangan karena: sakit, atau usia uzur, atau hamil berat, atau ibu yang sedang menyusui/mengasuh anak kecil yang dapat ditinggalkannya, atau karena jama’ah tersebut adalah anak kecil yang tidak dapat berdesak-desakan atau sangat merepotkan orang yang membawanya, maka dalam kondisi tersebut jama’ah haji dapat mewakilkan lemparan jumrahnya kepada orang lain.
Tehnis melemparnya adalah pada setiap jumrah, wakil tersebut berniat untuk dirinya lalu memlempar sebanyak 7 lontaran/kerikil, kemudian berniat untuk orang diwakilinya lalu melempar jumrah yang sama dengan 7 lontaran/kerikil. Di mulai dari jumrah shugra, lalu wustha dan diakhiri dengan jumrah kubra.

Baca Juga  49. Amalan-amalan dan doa-doa apa yang baik kita kerjakan di saat wukuf di Arafah?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?