72. Bolehkah mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain? adakah syarat-syaratnya? Dan bagaimana cara melemparnya?
72. Soal:
Bolehkah mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain? adakah syarat-syaratnya? Dan bagaimana cara melemparnya?
Jawab:
Pada dasarnya melempar jumrah harus dikerjakan sendiri, akan tetapi dalam kondisi jama’ah berhalangan karena: sakit, atau usia uzur, atau hamil berat, atau ibu yang sedang menyusui/mengasuh anak kecil yang dapat ditinggalkannya, atau karena jama’ah tersebut adalah anak kecil yang tidak dapat berdesak-desakan atau sangat merepotkan orang yang membawanya, maka dalam kondisi tersebut jama’ah haji dapat mewakilkan lemparan jumrahnya kepada orang lain.
Tehnis melemparnya adalah pada setiap jumrah, wakil tersebut berniat untuk dirinya lalu memlempar sebanyak 7 lontaran/kerikil, kemudian berniat untuk orang diwakilinya lalu melempar jumrah yang sama dengan 7 lontaran/kerikil. Di mulai dari jumrah shugra, lalu wustha dan diakhiri dengan jumrah kubra.