Fatawa Haji & Umrah

71. Bolehkah jamaah haji yang tinggal dimina jadiid menggabungkan lempar jumrah dalam satu hari karena alasan jauh?

71. Soal:
Bolehkah jamaah haji yang tinggal dimina jadiid menggabungkan lempar jumrah dalam satu hari karena alasan jauh?

Jawab:
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa melontar jumrah disyariatkan dilakukan pada setiap hari pada hari-hari tasyriq (11,12 & 13) setelah tergelincirnya matahari (zawal) setiap hari.
Adapun jika ada uzur seperti jauhnya tempat melontar dan yang lainnya, sehingga menunda melontar jumrah dengan menggabungkan hari ke 11 dan 12 pada hari ke 13, maka hal itu dibolehkan. Tetapi pelaksanaannya tetap dilakukan setelah tergelincir matahari (zawal) dan dilakukan secara berurut, yaitu melontar untuk hari ke 11, dimulai dengan jumrah shugra, kemudian wustho dan kubro. Kemudian setelah itu ia kembali ke jumroh shugro dan seterusnya untuk hari ke- 12. Dan begitupula untuk hari yang ke 13 pada hari itu.
Adapun jika dimaksudkan dengan memajukan dengan menggabungkan melontar jumrah pada hari ke 11 untuk hari ke 12 dan 13, mak hal ini tidak dibenarkan.

Baca Juga  92. Apa yang dimaksud dengan tawaf ifadlah? Dan adakah sa'i ifadlah?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?