Fatawa Haji & Umrah
67. Pada hari-hari Tasyriq apakah jamaah haji hanya mengqasar shalat? Atau boleh menjamak dan mengqasar shalat?
67. Soal: pada hari-hari Tasyriq apakah jamaah haji hanya mengqasar shalat? Atau boleh menjamak dan mengqasar shalat?
Jawab:
Disunnahkan untuk mengqashar shalat-shalat yang empat rakaat pada waktunya masing-masing selama berada di Mina pada hari-hari Tasyriq. Adapun menjamak shalat pada dasarnya dibolehkan karena pada umumnya jamaah haji adalah musafir, namun hal ini menyelisihi sunnah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjamak shalat-shalat beliau ketika berada di Mina pada hari-hari Tasyriq padahal beliau juga musafir.
Akan tetapi jika terdapat udzur seperti sedang sakit atau air sangat terbatas, tidak mengapa baginya untuk menjamak shalat.