Fatawa Haji & Umrah

67. Pada hari-hari Tasyriq apakah jamaah haji hanya mengqasar shalat? Atau boleh menjamak dan mengqasar shalat?

67. Soal: pada hari-hari Tasyriq apakah jamaah haji hanya mengqasar shalat? Atau boleh menjamak dan mengqasar shalat?

Jawab:
Disunnahkan untuk mengqashar shalat-shalat yang empat rakaat pada waktunya masing-masing selama berada di Mina pada hari-hari Tasyriq. Adapun menjamak shalat pada dasarnya dibolehkan karena pada umumnya jamaah haji adalah musafir, namun hal ini menyelisihi sunnah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjamak shalat-shalat beliau ketika berada di Mina pada hari-hari Tasyriq padahal beliau juga musafir.
Akan tetapi jika terdapat udzur seperti sedang sakit atau air sangat terbatas, tidak mengapa baginya untuk menjamak shalat.

Baca Juga  85. Bolehkah melakukan puasa fidyah 3 hari di indonesia karena melakukan pelanggaran ihram?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?