Fatawa Haji & Umrah

66. Berapa lamakah seseorang harus diam atau mabit di Mina menurut syariat?

66. Soal:
Berapa lamakah seseorang harus diam atau mabit di Mina menurut syariat?

Jawab:
Yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berdiam di Mina sepanjang waktu pada hari-hari Tasyriq baik di siang maupun di malam harinya. Inilah yang semestinya diamalkan oleh jamaah haji, mengikuti apa yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang hukumnya wajib adalah bermalam di Mina pada sebagian besar dari waktu malam. Jadi, kalau misalnya waktu malam panjangnya 10 jam, seseorang sudah dianggap menunaikan wajib mabit jika dia berada di areal Mina pada malam hari selama lima setengah jam.

Wajib mabit di Mina ini adalah pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah bagi yang mengambil nafar awal, atau tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah bagi yang ingin mengambil nafar tsani, berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya : “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (yaitu hari-hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” [QS. Al-Baqarah : 203]

Baca Juga  19. Apakah boleh memakai minyak angin atau viks atau sejenisnya ketika berihram? 

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?