64. Kapan penyembelihan dam tamattu’ atau qiran (Hadyu) dilakukan? Bolehkah melakukannya sebelum atau setelah hari Tasyriq?dan apabila dam disembelih sebelum tanggal 10, haruskah diulang?
64. Soal:
Kapan penyembelihan dam tamattu’ atau qiran (Hadyu) dilakukan? Bolehkah melakukannya sebelum atau setelah hari Tasyriq?dan apabila dam disembelih sebelum tanggal 10, haruskah diulang?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu dibolehkannya memulai menyembelih hadyu bagi yang mengambil haji tamattu’ dan qiran. Jumhur ulama berpendapat bahwa dibolehkan menyembelih mulai pada hari ke 10 Dzulhijjah (yaum annahr) dan tidak sah jika disembelih sebelum hari tersebut. Adapun madzhab Syafi’iyyah berpendapat dibolehkannya mulai menyembelih setelah berihram untuk haji, dan yang shahih dalam madzhab syafiiyah adalah setelah tahallul dari umrah sebelum melaksanakan ihram haji.
Dan yang rajih/kuat adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan perbuatan Nabi –Shallallahu’alaihiwasallam- , dan Nabi–Shallallahu’alaihiwasallam- telah bersabda pada saaat pelaksanaan haji wada’ : “ Saya tidak bertahallul sampai saya menyembelih hadyu” (HR. Bukhari & Muslim). Dan kita ketahui bertahallul pada saat pelaksanaan haji dimulai sejak tanggal 10 Dzulhijjah.
Maka, apabila seseorang menyembelih sebelum tanggal 10 Dzulhijjah maka menurut jumhur ulama sembelihannya untuk tamattu’ tidak sah, maka ia wajib mengulanginya atau menggantinya dengan berpuasa selama 3 hari dalam pelaksanaan haji dan 7 hari ketika ia telah kembali ke tempat asalnya.
Tetapi jika ia menyembelih sebelum tanggal sepuluh berdasarkan fatwa seorang ulama yang ia yakini kedalaman ilmunya (tidak sekedar ikut-ikutan atau mencari keringanan) maka sembelihannya terhitung sah dan tidak perlu mengulanginya. Akan tetapi, berhati-hati dalam masalah ini sangat dianjurkan, karena berkaitan dengan keabsahan ibadah haji yang dilakukannya.
Adapun waktu akhir penyembelihan adalah tanggal 13 Dzulhijjah (hari terakhir dari hari-hari Tasyriq) sebelum terbenamnya matahari pada hari tersebut. Maka penyembelihan yang dilakukan setelah waktu tersebut dianggap tidak sah.