Fatawa Haji & Umrah
59. Kapan dan dimana batu kerikil untuk melempar jumrah diambil? Dan bolehkah memungut batu untuk jumroh dari sembarang tempat, misal pinggir jalan, trotoar, depan hotel, tanah sekitar yg akan dibangun gedung, ada bekas pecahan bongkaran batu gunung ?
59. Soal:
Kapan dan dimana batu kerikil untuk melempar jumrah diambil? Dan bolehkah memungut batu untuk jumroh dari sembarang tempat, misal pinggir jalan, trotoar, depan hotel, tanah sekitar yg akan dibangun gedung, ada bekas pecahan bongkaran batu gunung ?
Jawab: Pengambilan batu kerikil untuk melempar jumrah bisa diambil dimana saja, tidak dikhususkan kerikil dari tempat tertentu. Adapun keyakinan bahwa wajib diambil dari Muzdalifah atau batu kerikilnya harus dicuci terlebih dahulu, maka ini tidak benar, karena tidak memiliki dalil sama sekali.