Fatawa Haji & Umrah

59. Kapan dan dimana batu kerikil untuk melempar jumrah diambil? Dan bolehkah memungut batu untuk jumroh dari sembarang tempat, misal pinggir jalan, trotoar, depan hotel, tanah sekitar yg akan dibangun gedung, ada bekas pecahan bongkaran batu gunung ?

59. Soal:
Kapan dan dimana batu kerikil untuk melempar jumrah diambil? Dan bolehkah memungut batu untuk jumroh dari sembarang tempat, misal pinggir jalan, trotoar, depan hotel, tanah sekitar yg akan dibangun gedung, ada bekas pecahan bongkaran batu gunung ?

Jawab: Pengambilan batu kerikil untuk melempar jumrah bisa diambil dimana saja, tidak dikhususkan kerikil dari tempat tertentu. Adapun keyakinan bahwa wajib diambil dari Muzdalifah atau batu kerikilnya harus dicuci terlebih dahulu, maka ini tidak benar, karena tidak memiliki dalil sama sekali.

Baca Juga  98. Bolehkah bagi orang yang menunaikan haji meninggalkan Mekah sebelum melakukan thawaf wada'?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?