Fatawa Haji & Umrah

5. Apakah wajib membayar dam bagi orang yang tersingkap auratnya tanpa sengaja ketika berihram?

Soal: 

Apakah wajib membayar dam bagi orang yang tersingkap auratnya tanpa sengaja ketika berihram?

Jawab:

Tidak wajib membayar dam. Tersingkap aurat bukan termasuk larangan ihram, namun kita tetap harus menjaga aurat, jangan sampai tersingkap.

Baca Juga  4. Apakah boleh bagi jama'ah haji berihram memakai jaket atau sarung?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?