Fatawa Haji & Umrah

43. Jika seorang yang wukuf di Arafah, namun karena udzur/sakit ia terpaksa keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam/waktu magrib, apakah yang harus ia lakukan?

43. Jika seorang yang wukuf di Arafah, namun karena udzur/sakit ia terpaksa keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam/waktu magrib, apakah yang harus ia lakukan?

Jawab:
Pendapat yang kuat bahwa wajib wukuf di arafah hingga terbenam matahari, karena pada saat Rasulullah dan para sahabat melaksanakan haji, mereka tidak meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari terbenam. Dengan demikian, siapa yang meninggalkan Arafah tanpa udzur maka ia berdosa dan wajib menyembelih seekor kambing/domba akibat meninggalkan perkara wajib, dan jika ia keluar karena ada udzur/sakit maka ia tidak berdosa namun wajib menyembelih seekor kambing/domba dan membagikan dagingnya kepada penduduk Mekah yang miskin. Ketika udzur/sakit telah hilang ia dapat menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.

Baca Juga  34. Bagaimana cara thawaf bagi wanita yang mengalami flek?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?