Fatawa Haji & Umrah

42. Seorang melakukan thawaf sunnat, kemudian ia berhenti sebelum ia menyelesaikan tujuh putaran, apakah wajib baginya mengqada’nya?

42. Soal:
Seorang melakukan thawaf sunnat, kemudian ia berhenti sebelum ia menyelesaikan tujuh putaran, apakah wajib baginya mengqada’nya?

Jawab:
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Apakah sah tawaf sunnat yang kurang dari tujuh putaran atau tidak. Sebagian memandang tidak boleh, karena tawaf termasuk ibadah yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisah-pisah dan ibadah-ibadah yang seperti itu tidak boleh diputus tanpa uzur sampai ibadah tersebut disempurnakan sepeti shalat dan puasa.
Sebagian lagi memandang bolehnya berdasarkan perbuatan dari sebagian salaf.
Dengan demikian seorang yang melaksanakan tawaf tiga putaran misalnya; menurut pendapat yang pertama tidak mendapat pahala dan menurut pendapat yang kedua mendapat pahala.
Adapun tawaf sunnah jika diputuskan sebelum sempurna tujuh putaran tidak diwajibkan untuk mengqadha’nya.

Baca Juga  12. Bolehkah berihram di masjidil haram? Mengingat tempat penginapan kami cukup jauh jika harus berihram dari sana.

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?