42. Seorang melakukan thawaf sunnat, kemudian ia berhenti sebelum ia menyelesaikan tujuh putaran, apakah wajib baginya mengqada’nya?
42. Soal:
Seorang melakukan thawaf sunnat, kemudian ia berhenti sebelum ia menyelesaikan tujuh putaran, apakah wajib baginya mengqada’nya?
Jawab:
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Apakah sah tawaf sunnat yang kurang dari tujuh putaran atau tidak. Sebagian memandang tidak boleh, karena tawaf termasuk ibadah yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisah-pisah dan ibadah-ibadah yang seperti itu tidak boleh diputus tanpa uzur sampai ibadah tersebut disempurnakan sepeti shalat dan puasa.
Sebagian lagi memandang bolehnya berdasarkan perbuatan dari sebagian salaf.
Dengan demikian seorang yang melaksanakan tawaf tiga putaran misalnya; menurut pendapat yang pertama tidak mendapat pahala dan menurut pendapat yang kedua mendapat pahala.
Adapun tawaf sunnah jika diputuskan sebelum sempurna tujuh putaran tidak diwajibkan untuk mengqadha’nya.