Fatawa Haji & Umrah

41. Jika seorang yang sedang thawaf umrah merasa lelah, kemudian ia masuk ke dalam masjidil haram untuk istirahat, apakah jika ia ingin melanjutkan thawaf diulang dari awal atau melanjutkan thawaf yang sudah selesai?

41. Soal:
Jika seorang yang sedang thawaf umrah merasa lelah, kemudian ia masuk ke dalam masjidil haram untuk istirahat, apakah jika ia ingin melanjutkan thawaf diulang dari awal atau melanjutkan thawaf yang sudah selesai?

Jawab:
Jika ia merasa lelah maka boleh baginya beristirahat sejenak untuk menghilangkan rasa lelahnya setelah itu melanjutkan thawafnya. Jika jeda waktu yang dibutuhkan untuk istirahat hanya sebentar maka ia boleh melanjutkan thawaf yang sudah selesai, misalnya ia istirahat pada putaran ke-lima, maka setelah istirahat ia melanjutkan putaran ke-enam, namun jika jeda waktu istirahatnya sangat panjang maka ia wajib mengulangi thawaf dari awal, karena wajib bersambung antar putaran thawaf.

Baca Juga  4. Apakah boleh bagi jama'ah haji berihram memakai jaket atau sarung?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?