Fatawa Haji & Umrah
41. Jika seorang yang sedang thawaf umrah merasa lelah, kemudian ia masuk ke dalam masjidil haram untuk istirahat, apakah jika ia ingin melanjutkan thawaf diulang dari awal atau melanjutkan thawaf yang sudah selesai?
41. Soal:
Jika seorang yang sedang thawaf umrah merasa lelah, kemudian ia masuk ke dalam masjidil haram untuk istirahat, apakah jika ia ingin melanjutkan thawaf diulang dari awal atau melanjutkan thawaf yang sudah selesai?
Jawab:
Jika ia merasa lelah maka boleh baginya beristirahat sejenak untuk menghilangkan rasa lelahnya setelah itu melanjutkan thawafnya. Jika jeda waktu yang dibutuhkan untuk istirahat hanya sebentar maka ia boleh melanjutkan thawaf yang sudah selesai, misalnya ia istirahat pada putaran ke-lima, maka setelah istirahat ia melanjutkan putaran ke-enam, namun jika jeda waktu istirahatnya sangat panjang maka ia wajib mengulangi thawaf dari awal, karena wajib bersambung antar putaran thawaf.