Fatawa Haji & Umrah

40. Apa konsekuensi seorang yang berihram untuk melaksanakan umrah sunnat, kemudian ia tidak menyempurnakan thawaf/sa’i karena ada udzur?

40. Soal:
Apa konsekuensi seorang yang berihram untuk melaksanakan umrah sunnat, kemudian ia tidak menyempurnakan thawaf/sa’i karena ada udzur?

Jawab:
Ia wajib menyempurnakan umrahnya, walaupun itu umrah sunnat, karena Allah berfirman: “Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah” [QS. Al Baqarah:196]. Ulama ijma’ bahwa siapa yang telah berihram untuk haji dan umrah maka wajib baginya menyelesaikannya kecuali jika ada udzur/halangan yang menghalanginya, seperti sakit, kendala di perjalanan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan dan sebagainya. Namun jika uzurnya telah hilang maka ia wajib melanjutkan haji dan umrahnya. Jika sama sekali tidak memungkinkan lagi melanjutkannya maka ia dikategorikan muhshar, wajib baginya menyembelih seekor kambing/domba dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin, kemudian bertahallul dengan mencukur rambutnya.

Baca Juga  79. Mohon penjelasan tentang batasan-batasan mina? apakah mabit yang dilakukan di luar mina sah dan tidak terkena dam?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?