40. Apa konsekuensi seorang yang berihram untuk melaksanakan umrah sunnat, kemudian ia tidak menyempurnakan thawaf/sa’i karena ada udzur?
40. Soal:
Apa konsekuensi seorang yang berihram untuk melaksanakan umrah sunnat, kemudian ia tidak menyempurnakan thawaf/sa’i karena ada udzur?
Jawab:
Ia wajib menyempurnakan umrahnya, walaupun itu umrah sunnat, karena Allah berfirman: “Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah” [QS. Al Baqarah:196]. Ulama ijma’ bahwa siapa yang telah berihram untuk haji dan umrah maka wajib baginya menyelesaikannya kecuali jika ada udzur/halangan yang menghalanginya, seperti sakit, kendala di perjalanan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan dan sebagainya. Namun jika uzurnya telah hilang maka ia wajib melanjutkan haji dan umrahnya. Jika sama sekali tidak memungkinkan lagi melanjutkannya maka ia dikategorikan muhshar, wajib baginya menyembelih seekor kambing/domba dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin, kemudian bertahallul dengan mencukur rambutnya.