Fatawa Haji & Umrah

39. Bolehkah ketika melaksanakan haji seorang membadalkan untuk dua orang?

39. Soal:
Bolehkah ketika melaksanakan haji seorang membadalkan untuk dua orang?

Jawab:
Jika melaksanakan haji badal maka hanya boleh membadalkan satu orang saja dan ia sendiri telah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Kecuali jika ia membadalkan umrah untuk si A dan membadalkan haji untuk si B dalam satu perjalanan. Dalam kondisi seperti ini, ia berstatus melaksanakan haji tamattu’, yaitu haji yang melaksanakan umrah dan haji secara terpisah. Dengan demikian, ia boleh membadalkan umrahnya untuk ayahnya –misalnya- dan haji untuk ibunya.

Baca Juga  87. Apa yang dimaksud dengan haji akbar?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?