Fatawa Haji & Umrah
39. Bolehkah ketika melaksanakan haji seorang membadalkan untuk dua orang?
39. Soal:
Bolehkah ketika melaksanakan haji seorang membadalkan untuk dua orang?
Jawab:
Jika melaksanakan haji badal maka hanya boleh membadalkan satu orang saja dan ia sendiri telah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Kecuali jika ia membadalkan umrah untuk si A dan membadalkan haji untuk si B dalam satu perjalanan. Dalam kondisi seperti ini, ia berstatus melaksanakan haji tamattu’, yaitu haji yang melaksanakan umrah dan haji secara terpisah. Dengan demikian, ia boleh membadalkan umrahnya untuk ayahnya –misalnya- dan haji untuk ibunya.