38. Bolehkah melakukan umrah badal?
38. Soal:
Bolehkah melakukan umrah badal?
Jawab:
Umrah badal maksudnya adalah mengumrahkan orang lain. Dibolehkan bagi seorang yang sudah pernah berumrah untuk mengumrahkan orang lain dengan syarat orang yang diumrahkan sudah meninggal dunia atau seorang yang sudah tua sehingga tidak mampu lagi melaksanakan umrah atau seorang yang sakit yang karena sakitnya dia tidak dapat melaksanakan umrah dimana sakit tersebut tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya secara medis. Hal ini berdasarkan hadits Abu Razin Al-Uqaili bahwasanya dia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, dia tidak mampu melaksanakan haji, umrah dan menaiki kendaraan.” Maka beliau bersabda : “Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa-i dan dishahihkan oleh Al-Albani)