Fatawa Haji & Umrah

38. Bolehkah melakukan umrah badal?

38. Soal:
Bolehkah melakukan umrah badal?

Jawab:
Umrah badal maksudnya adalah mengumrahkan orang lain. Dibolehkan bagi seorang yang sudah pernah berumrah untuk mengumrahkan orang lain dengan syarat orang yang diumrahkan sudah meninggal dunia atau seorang yang sudah tua sehingga tidak mampu lagi melaksanakan umrah atau seorang yang sakit yang karena sakitnya dia tidak dapat melaksanakan umrah dimana sakit tersebut tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya secara medis. Hal ini berdasarkan hadits Abu Razin Al-Uqaili bahwasanya dia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, dia tidak mampu melaksanakan haji, umrah dan menaiki kendaraan.” Maka beliau bersabda : “Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa-i dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Baca Juga  29. Apa hukum tawaf qudum haji ifrad? Bisakah digabung dengan tawaf ifadhoh dan wada'?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?