Fatawa Haji & Umrah
35. Apa hukum bagi seorang yang junub karena mimpi atau onani sebelum melakukan thawaf wada’?
35. Soal:
Apa hukum bagi seorang yang junub karena mimpi atau onani sebelum melakukan thawaf wada’?
Jawab:
Untuk junub karena mimpi maka ia tidaklah terkait hukum apa-apa, maka sebelum tawaf ia bersuci dengan mandi wajib terdahulu kemudian ia mengerjakan tawaf wada’.
Begitu pula bagi yang berhadats besar karena onani, bila ia telah selesai tahallul maka tidak ada tuntutan apa-apa atasnya, cukup mandi besar kemudian tawaf. Namun perlu diperhatikan bahwa onani hukumnya adalah haram di manapun, trelebih lagi di tanah haram, maka dosanya lebih besar, hendaklah orang yang terjatuh dalam dosa onani bertaubat dengan sesungguhnya, karena telah melakukan perbuatan dosa di tempat yang suci, tanah haram.