Fatawa Haji & Umrah

20. Sampai di mana batasan aurat wanita yang dapat dilihat oleh wanita lain ketika berihram?

Soal: 

Sampai di mana batasan aurat wanita yang dapat dilihat oleh wanita lain ketika berihram?

Jawab:

Pada dasarnya tidak ada perbedaan tentang batasan aurat yang tidak boleh dilihat oleh sesama wanita muslimah baik ketika sedang dalam keadaan berihram atau di luar ihram. Batasan aurat yang tidak boleh dilihat oleh sesama wanita muslimah adalah antara pusar dan kedua lutut menurut sebagian ulama, dan menurut pendapat lainnya adalah semua anggota badan yang biasa terlihat ketika wanita tersebut bersama dengan muhrimnya seperti : Rambut, lengan, betis dan lainnya. Adapun yang tertutup maka hal tersebut termasuk aurat yang tidak boleh dilihat oleh sesama wanita muslimah.

Akan tetapi perlu diketahui, bahwa yang dimaksud di sini adalah batasan aurat saja, sementara di sisi lain wanita dihadapan muslimah tetap diperintahkan untuk memakai pakaian yang tertutup dan tidak mengumbar bagian-bagian badan yang sewajarnya harus ditutupi.  Dan tidak sepantasnya wanita muslimah memperlihatkan bagian-bagian tubuhnya yang tidak pantas terlihat walaupun dihadapan sesama wanita, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang mengharuskan wanita tersebut memperlihatkan sebagian anggota badannya yang biasa tertutupi.

Baca Juga  29. Apa hukum tawaf qudum haji ifrad? Bisakah digabung dengan tawaf ifadhoh dan wada'?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?