Fatawa Haji & Umrah

15. Bolehkah memakai sabun wangi, pasta gigi, tisu basah berparfum sesudah melontar jumrah aqabah tapi belum melaksanakan thawaf ifadoh?

Soal:

Bolehkah memakai sabun wangi, pasta gigi, tisu basah berparfum sesudah melontar jumrah aqabah tapi belum melaksanakan thawaf ifadoh?

Jawab:

Boleh, jika Anda telah melakukan tahallul awal yaitu dengan mengerjakan 2 di antara empat amalan yang disyariatkan pada hari nahar atau hari ke 10 Zulhijjah, yaitu: melontar jumrah aqabah, menyembelih dam, mencukur rambut, dan thawaf ifadah. Jika Anda  telah melontar jumrah aqabah dan mencukur rambut, atau melontar dan meyembelih dam maka Anda  telah dibolehkan memakai sabun wangi, tisu basah berparfum, pasta gigi wangi termasuk larangan-larangan ihram lainnya kecuali berjima’ (berhubungan) suami istri, karena dengan mengerjakan 2 diantara amalan tersebut maka Anda telah bertahallul awal (asghar).

Baca Juga  9. Saya melaksanakan haji tamattu', setelah melakanakan umrah dan tahallul, sambil menunggu ihrom haji, boleh saya bersih-bersih tubuh seperti cukur, potong kuku dan semisalnya?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?