Fatawa Haji & Umrah

99. Bagi jamaah haji yang ingin menuju Tan’im untuk mengumrahkan orang lain, apakah harus melakukan thawaf wada’ terlebih dahulu?  

99. Soal:
Bagi jamaah haji yang ingin menuju Tan’im untuk mengumrahkan orang lain, apakah harus melakukan thawaf wada’ terlebih dahulu?

Jawab:
Tidak harus melakukan thawaf wada’ jika perjalanannya kurang dari jarak safar, seperti Tan’im, berdasarkan perbuatan Aisyah yang diantar oleh saudaranya, Abdurrahman, ke Tan’im untuk melaksanakan umrah, keduanya tidak thawaf wada’ terlebih dahulu ketika ke Tan’im, padahal Tan’im berada di luar batas tanah haram. Perbuatan itu atas sepengetahuan Rasulullah dan beliau tidak memerintahkan keduanya untuk thawaf wada’ terlebih dahulu.

Baca Juga  98. Bolehkah bagi orang yang menunaikan haji meninggalkan Mekah sebelum melakukan thawaf wada'?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?