Tatsqif

Kedudukan Fatwa bagi Umat Islam

Gelombang skeptisisme dan sikap apatis kepada para ulama masih terus berdebur. Kalau dulu cukup arogan, kini menjadi sedikit “berakhlak”, “Fatwa merupakan produk hukum yang bersifat tidak mengikat. Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh ulama tidak memiliki kekuatan koersif pada dirinya, untuk diikuti dan dilaksanakan.” Begitu dilontarkan seorang mubalig Islam Liberal.

Alur logikanya sederhana, fatwa hanya pendapat ulama, yang mana ulama juga manusia, tempat salah dan dosa, bisa jadi fatwanya salah. Ini akibat keyakinan relativisme, bahwa yang Mahamutlak dan Mahabenar hanya Allah sementara manusia itu relatif/nisbi, kebenaran yang diklaim manusia tidak mutlak benar. Bahkan “fatwa” dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja, bagi mereka harus dikritisi terlebih dahulu, seperti dikatakan oleh salah seorang imam Islam Liberal.

Benarkah fatwa tak harus diterima? Kalau benar, lantas kepada siapa umat belajar Islam? Dari orang-orang kafir? Sungguh unik pemikiran kalangan Liberalis Muslim itu. Menolak fatwa ulama Islam, malah mengemis sampah fatwa ulama yang telah murtad atau bahkan dari musyrikin dan kafirin. Bagaimana bisa belajar Islam dari orang yang dinyatakan najis oleh Allah?

Seandainya ulama telah disingkirkan dari panggung peradaban, niscaya rusaklah kehidupan. Abu Muslim al-Khaulani menganalogikan ulama sebagai bintang bagi manusia, “Ulama di bumi itu laksana bintang di langit, jika nampak, maka manusia akan mendapat petunjuk, namun jika tersembunyi, maka mereka akan bingung.”[1]

Di mata para ulama, antara lain Muhammad bin Ismail ar-Rasyid al-Hanafi, tidak menghormati ulama adalah salah satu jalan kekafiran, beliau mengatakan, “Barang siapa melecehkan Al-Quran atau masjid, atau selainnya yang dihormati dalam syariat, maka dia telah kafir.”[2] Lantas, bagaimana dengan memakzulkan peran dan fungsi para ulama Islam? Sungguh “fatwa” dari aktivis Liberalis di atas menjauhkan umat dari ulama, dan pada gilirannya Islam semakin terasing.

Baca Juga  Khiyar dalam Jual Beli (Bag. 2)

Memang tidak semua fatwa ulama harus diterima, sebab fatwa yang salah harus ditinggalkan menuju fatwa yang benar. Tapi apakah kemudian digeneralisir semua fatwa tidak harus diterima?

Pemberian fatwa oleh para ulama kedudukannya sama dengan majelis taklim, yang sejatinya merupakan perkumpulan untuk pengkajian Islam, yang di dalamnya dikaji firman-firman Allah dan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  guna memantapkan keislaman dan mengokohkan iman. Tanpa adanya majelis taklim, bagaimana umat bisa tahu tentang Islam? Tanpa fatwa, bagaimana umat bisa tahu hukum Islam tentang suatu masalah kontemporer atau masalah yang tidak secara eksplisit diputuskan dalam teks-teks primer Islam (Al-Quran, As-Sunnah)?

Dalam Islam, fatwa sangatlah urgen dan tidak bisa diabaikan, apalagi digugurkan. Mengingat sangat pentingnya keberadaan fatwa bagi umat Islam, sampai-sampai beberapa ulama Islam menyatakan, haram hukumnya tinggal di sebuah wilayah, jika tidak terdapat seorang mufti (ahli fatwa) yang bisa dijadikan tempat bertanya tentang persoalan agama di wilayah tersebut.[3]

Adalah pernyataan kontraproduktif, jika umat Islam tidak harus menaati fatwa. Dalil apa yang dia pakai? Bukankah sudah jelas bahwa para mufti termasuk jajaran para ulama. Dan seluruh ulama –yang benar-benar ulama kompeten- adalah ulil amri. Sedangkan ketaatan kepada ulil amri adalah sebuah kewajiban mutlak seperti halnya kewajiban menaati Allah dan Rasul-Nya. Allah Jalla wa ‘Azza berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul, beserta ulil amri di antara kalian. Maka jika kalian berselisih tentang suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari Akhir. Sikap itu baik dan takwil yang paling bagus.” [QS. An-Nisa`: 59]

Baca Juga  Identitas Islam Yang Harus Dijaga (2)

Sangat jelas bukan, wajibnya umat Islam menaati fatwa? Begitu jelasnya, sampai-sampai Allah gandengkan ketaatan kepada fatwa dari para ulama dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Kita bisa mengambil banyak ibrah dari teks firman Allah ini:

Pertama, umat Islam wajib menaati Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri. Para ulama agama Islam mengatakan ulil amri adalah para penguasa umat Islam dan para ulama. Entah, apa interpretasi ulil amri menurut para ulama agama Islam Liberal?

Kedua, kita wajib menaati fatwa para ulama yang kredibel dan kompeten, serta ulama yang benar-benar ulama.

Ketiga, tidak semua fatwa harus kita ikuti. Hanya fatwa yang sesuai dengan syariat Allah yang dipublikasikan Rasul-Nya saja yang harus kita ikuti. Fatwa yang menyelisihi syariat Islam sedikit saja, tidak boleh kita ikuti sama sekali.

Keempat, ketika ada perselisihan atau persengketaan yang sulit dipecahkan, kita harus mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Artinya, kita cari solusinya dengan mengkaji Al-Quran dan As-Sunnah dengan metode yang benar. Bukan dengan metode apologetika, inklusif, hermeneutika dan sebagainya.

Kelima, jika kita menjumpai fatwa-fatwa para ulama saling kontradiksi, kita harus mengikuti fatwa yang sesuai dengan syariat Islam. Fatwa yang menyimpang dari syariat Islam, harus diluruskan kesalahannya, dan kita peringatkan umat darinya. Tentu dengan cara yang paling bijak  dan penuh etika dan kesantunan.

Keenam, sejatinya yang diikuti dari sebuah fatwa bukanlah fatwa itu sendiri. Yang kita ikuti dari sebuah fatwa adalah dalil-dalilnya. Dalil-dalil itu adalah berupa ayat  Al-Quran dan As-Sunnah. Jadi kita menaati fatwa yang benar itu artinya kita sedang menaati Allah dan Rasul-Nya, karena dalam fatwa ada firman Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Baca Juga  Keutamaan 10 Hari di Awal Bulan Dzul Hijjah

Ketaatan kita kepada fatwa adalah karena kita diperintahkan Allah untuk menaati para ulil amri, yang terdiri dari para ulama dan penguasa umat Islam. “Siapa yang menaati pemimpin berarti ia menaatiku dan siapa yang mendurhakai pemimpin berarti ia telah mendurhakaiku.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Oleh Brilly El-Rasheed

__________________________________

[1] [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab An-Nawawi (Dar Al-‘Alam Al-Kitab 1423) 1/53]

[2] [Risalah Alfazh Al-Kufr hal. 22]

[3] [Lihat Al-Bahr Ar-Ra`iq 6/260; Al-Furu’ 4/119]

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?