Tatsqif

Tidak Ada Jalan Untuk Menyalahkan Orang Yang Berbuat Kebaikan*

Dr. Hisyam Uqdah

Potongan ayat yang merupakan judul artikel ini, termasuk prinsip Qurani yang amat penting dalam bersikap kepada orang yang keliru dan salah dalam ijtihadnya. Karena selama mereka termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan maka mereka tidak dapat dicela apalagi dihukum.[1]

Potongan ayat yang menjadi judul artikel ini disebutkan dalam firman Allah:

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلا عَلَى الْـمَرْضَى وَلا عَلَى الَّذِينَ لا يَجِدُونَ مَا يُنفِقُونَ حَرَجٌ إذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْـمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ . وَلا عَلَى الَّذِينَ إذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلَّا يَجِدُوا مَا يُنفِقُونَ

Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.” lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. [QS. Al-Taubah: 91-92].

Ibnu Katsir rahimahullah berkomentar: “Kemudian Allah Ta’ala mengarahkan celaan-Nya kepada orang-orang yang minta izin kepadamu untuk tidak ikut perang sedang ia termasuk orang kaya yang memiliki biaya perang. Dan menegur kerelaan mereka menjadi seperti perempuan yang tidak ikut ke medan perang.” [2] Yaitu teguran yang disebutkan dalam firman-Nya:

إنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ وَهُمْ أَغْنِيَاءُ رَضُوا بِأَن يَكُونُوا مَعَ الْـخَوَالِفِ وَطَبَعَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لا يَعْلَمُونَ

Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang meminta izin kepadamu, padahal mereka itu orang-orang kaya. Mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak ikut berperang dan Allah telah mengunci mati hati mereka, maka mereka tidak mengetahui (akibat perbuatan mereka). [QS. Al-Taubah: 93].

Firman Allah yang artinya: Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik,” memberikan beberapa pelajaran:

Pertama, orang yang mengundurkan diri karena faktor terpaksa atau faktor lainnya sedang ia termasuk orang yang gemar berbuat kebaikan, taat kepada Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh-sungguh, bertekad kuat untuk melakukan suatu perintah, ia tidak meninggalkannya kecuali karena faktor darurat, ia juga tidak memprovokasi orang lain untuk meninggalkan perintah tersebut atau ikut bersamanya meninggalkannya, maka orang yang seperti ini tidak ada jalan untuk menyalahkannya sedikitpun. Ia juga tidak berdosa sehingga ia dan orang yang serupa dengannya patut diampuni.

Ibn Katsir berkata: “Allah Ta’ala menjelaskan beberapa uzur yang melegetimasi orang yang tidak ikut berperang. Di antaranya, Allah menyebut uzur yang melekat pada diri seseorang berupa lemah pisik sehingga ia tidak mampu mengangkat senjata dalam peperangan, buta, pincang dan semacamnya. Uzur-uzur tersebut disebutkan terlebih dahulu oleh Allah. Di antara uzur tersebut, ada yang bersifat temporal berupa sakit yang menyebabkan ia tidak kuat pergi berjihad, juga faktor kefakiran yang menyebabkan ia tidak dapat menyiapkan bekal dan peralatan perang. Jika mereka tidak ikut berjihad, maka tidak terdapat dosa baginya selama taat di kala mereka tinggal dan tidak memotivasi orang lain untuk meninggalkan perang atau menghalangi mereka untuk pergi berjihad. Dalam kondisi seperti itu mereka tetap dipandang sebagai orang-orang yang berbuat kebaikan sehingga Allah menyebut dalam firman-Nya bahwa: Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik.” [QS. Al-Taubah: 91].[3]

Baca Juga  Ibadah Yang Membekas

Dalam kitab Shahihain, terdapat hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di Medinah terdapat orang-orang yang senatiasa menyertai kalian setiap kali kalian melewati lembah atau menempuh perjalanan.” Para sahabat bertanya: “Sedang mereka ketinggalan di Medinah?” Nabi menjawab: “Iya, karena mereka terhalang oleh uzur.”[4]

Terkait ayat di atas Ibnul Arabi berkomentar dan menjadikannya sebagai: “Dalil paling kuat dalam menerima uzur orang-orang yang terhalang karena hajat dan kefakiran sehingga mereka tidak ikut berperang. Utamanya jika indikasi kejujurannya sangat tampak dari dirinya seperti air matanya bercucuran, atau paras wajah dan penampilannya berubah karena sedih sebagaimana disebutkan Allah: “Mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan“. Ayat ini juga menunjukkan bahwa fakir miskin tidak harus ikut berjihad dan berperang karena masalah ini bergantung kepada biaya. Pandangan ini berbeda dengan pendapat para ulama kita – yakni ulama Malikiyah – yang menyelisihi pendapat para fuqaha lainnya. Karena hal itu jika telah menjadi kebiasaan maka ia menjadi suatu keharusan.”[5]

Kedua, di antara pelajaran yang dipahami oleh salaf dari ayat ini adalah perbedaan antara pelaku dosa[6] yang mengakui dan menyadari dosanya dengan pelaku dosa yang cuek dengan dosanya atau enggan mengakui kesalahannya.

Imam Auza’i rahimahullah berkata: “Sewaktu kaum muslimin menunaikan shalat istisqa’, Bilal bin Sa’ad menyampaikan khotbah di hadapan mereka. Ia memulai khotbahnya dengan memuji kepada Allah lalu bertanya kepada hadirin: ‘Wahai semua yang hadir, tidakkah kalian mengakui kesalahan kalian?’ Mereka menjawab: ‘Ya Allah, kami mengakui kesalahan tersebut.’ Selanjutnya ia berdo’a: ‘Ya Allah, kami mendengar Engkau berfirman: Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik”, Ya Allah kami semua mengakui kesalahan kami, maka ampunilah kami, kasihanilah kami, dan turunkanlah hujan kepada kami.’ Kemudian ia mengangkat tangannya dan disusul para hadirin mengangkat tangan mereka hingga mereka pun mendapatkan air hujan.”[7]  

Ketiga, al-Qadhi Ibnul Arabi menyimpulkan dari ayat ini sebuah kaidah penting. Ia mengatakan: “Hal ini berlaku umum dan mendasar dalam syariat dan menjadi prinsip dalam menepis hukuman dari pelaku kebajikan.”[8]

Keempat, ayat ini juga menjadi dasar bahwa orang yang melakukan pekerjaan darurat untuk kepentingan kaum muslimin di saat orang lain enggan atau berhalangan melakukannya karena tidak sanggup atau semacamnya, sedang kualitas pekerjaannya rendah atau terdapat kekeliruan di dalamnya maka ia tidak pantas dikritik habis atau tidak diberi penghargaan dan tidak dikasihi. 

Baca Juga  PERSAUDARAAN DAN KEHARMONISAN UMAT

Hal ini sama dengan kejadian yang sering berulang di saat salah satu syiar Islam terhalang seperti khutbah Jum’at yang terhalang karena khatibnya berhalangan sedang para jama’ah enggan menggantikannya hingga salah seorang di antara mereka memberanikan diri dan bertindak selaku khatib. Sikap ini termasuk salah satu bentuk kebaikan sebagaimana Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu dalam beberapa peperangan sariyah mengambil alih komando peperangan karena situasi darurat. Sayangnya dalam kondisi seperti itu, sering kali terjadi pasca khutbah berlangsung sang khatib pengganti tersebut dihujani berbagai kritikan, arahan dan teguran atas kekurangan khutbahnya, tanpa mereka merasa perlu berterima kasih kepadanya atas kesiapannya memikul tanggung jawab khutbah yang harus dipikul oleh satu seorang di antara mereka. Pertanyaannya, di mana kehebatan, ilmu, dan lisan mereka saat terjadi kekosongan khatib?!

Seorang penyair mengatakan:

Kurangilah celaan kepada mereka, semoga nasab kalian terputus dari orang tua kalian;     Atau tutupilah cela seperti yang mereka tutupi.[9] 

Kelima, Dari ayat ini, Imam ar-Razie beristimbat bahwa hukum asal sesuatu adalah bara’ah al-zdimmah/lepas tanggung jawab. Ia berkata: “Keumuman firman Allah yang artinya:Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik,’ menunjukkan bahwa kondisi asal bagi setiap muslim adalah bara’ah al-zdimmah/lepas tanggung jawab, dan bahwa orang lain tidak berhak menuntut sesuatu dari dirinya terkait jiwa dan harta. Hal ini menunjukkan bahwa hukum asal terkait jiwa muslim adalah haram dibunuh kecuali jika ada dalil khusus yang mengharuskannya. Demikian pula, hukum asal pada harta seorang muslim adalah haram diambil, kecuali jika ada dalil tersendiri yang mengharuskan untuk mengambilnya. Sebagaimana pula, seorang muslim tidak dibebani sesuatu beban taklif kecuali jika terdapat dalil tersendiri yang menyerukan hal itu. Dengan cara seperti ini, ayat ini menjadi prinsip muktabar dalam syariat, utamanya dalam menjelaskan prinsip bara’ah al-dzimmah ini.”[10]

Di antara ayat pendukung terhadap makna ayat tersebut adalah firman Allah yang artinya: Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” [QS. Al-Syu’ara: 183]. Artinya kita harus mengakui kebaikan yang mereka persembahkan. Dan mereka berhak mendapatkan pujian dan terima kasih dari kita. Karena “seseorang tidak akan mampu bersyukur kepada Allah jika ia tidak mampu mensyukuri orang lain” sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.[11]

Termasuk ayat pendukungnya adalah firman Allah yang artinya: “Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. [QS. Al-Baqarah: 237]. Karena salah satu maknanya adalah mengakui kelebihan orang yang memiliki kelebihan berupa ilmu, jihad, infaq, dan jasa terdahulu. Menghormati dan mendahulukannya sesuai dengan kadar kelebihan yang ada padanya.[12]

Pelajaran-pelajaran yang saling terkait ini menyatu dalam menetapkan prinsip bahwa dasar interaksi dengan pelaku kebaikan adalah mendahulukan mereka di atas orang yang bukan pelaku kebaikan atau di atas orang yang kebaikannya lebih rendah dari mereka. Terutama dalam urusan pemerintahan dan jabatan, jika persyaratan lainnya masing-masing memiliki skor yang sama.

Juga menjadi dasar bahwa jika terjadi kekeliruan pada diri pelaku kebaikan maka ia tidak pantas dihukum.[13] Jika ia lamban atau tidak maksimal melakukan sesuatu maka ia tidak dicaci, meski dalam keadaan tertentu bisa saja disampaikan dengan isyarat.

Baca Juga  MESSAGE FROM GAZA

Dengan cara seperti ini, seharusnya mufti dakwah berfatwa, hakim perkara dakwah memutuskan. Suluk ini pula yang seharusnya ditempuh oleh pemimpin dakwah.[14] Wallahu a’lam. Washallahu wasallam ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam.

____________________________

*  Diterjemahkan dari artikel berjudul “Ma ‘Alal Muhsinina Min Sabiel” terbitan Majalah Al-Bayan edisi No. 335L/ Rajab 1436H-April 2015M.

[1] Lihat, Ibnu al-Arabi, Ahkam al-Qur’an, juz II, hal. 995.

[2] Tafsir Ibnu Kasir, surah al-Taubah, ayat: 93.

[3] Ibid, surat al-Taubah, ayat: 91-92.

[4] Fath al-Bari, juz VII, hal. 732, Shahih Muslim, no. 1911. Disebutkan pula oleh Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, juz VI, hal. 1863. Hadits ini mursal diriwatkan dari Hasan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian telah meninggalkan sekelompok orang di kota Medinah. Tidaklah kalian berinfak, mengarungi sebuah lembah, ataupun membunuh musuh kecuali mereka menjadi sekutu bagi kalian dalam pahalanya,” lalu beliau membaca firman Allah yang artinya: “dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.” [QS. Al-Taubah: 92].

[5] Ibnu al-Arabi, Ahkam al-Qur’an, juz II, hal. 995.

[6] Allah berfirman yang artinya: “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” [QS. Al-Taubah: 102].

[7] Ibnu Abi Hatim, juz VI, hal. 1862.

[8] Ahkam al-Qur’an, juz II, hal. 995.

[9] Disebutkan dalam hadits bahwa: “Barang siapa membaca Al-Qur’an sedang ia kesulitan membacanya maka baginya dua pahala.” Yakni pahala membaca dan pahala kesulitan. (HR. Bukhari, no. 244, dan Muslim no. 4937. Teks hadits ini dari riwayat Imam Muslim.

[10] Tafsir al-Razie, juz xvi, hal. 128.

[11] Shahih al-Jami’ al-Shagier, no. 7729.

[12] Sunnah Nabi menjadi saksi atas hal ini, seperti dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait kisah Hathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu. Yang tercatat dalam Shahihain. “Siapa yang memberi tahumu! Semoga Allah telah melihat hati masing-masing peserta perang Badar lalu Allah memutuskan: “Lakukanlah apa yang kalian inginkan karena sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian”. (lihat: Shahih al-Jami’ al-Shagier, No. 7126).

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait nafkah besar yang dikeluarkan Utsman radhiyallahu ‘anhu: “Utsman tidak akan terbebani dosa setelah ia mengeluarkan infaq besar-besaran pada hari ini.” (lihat shahih Sunan al-Tirmidzi, juz III, hal. 208-209,  no. 2920).

[13] Di dalam hadits disebutkan bahwa: “Abaikanlah kesalahan orang-orang terpandang kecuali jika berkenaan dengan hukuman had”. Lihat Shahih al-Jami’ al-Shagier, no. 1158.

[14] Muhammad Ahmad al-Rasyid, Ushul al-Ifta’ wa al-Ijtihad al-Thathbiqi fi Nazhariyat Fiqh al-Da’wah al-Islamiyah, juz I, hal. 296-297.

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?