Akidah

Status Amal Dalam Terminologi Iman Antara Rukun Dan Syarat

Dalam menyoroti status amal dalam terminologi iman, sekte-sekte Islam memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam memberi status kepadanya. Setidaknya terdapat tiga pandangan yang berbeda, yaitu;

Pertama; pandangan yang menyatakan bahwa amalan tidak memiliki korelasi dengan iman, pandangan ini merupakan ajaran sekte ekstrim Murji’ah. 

Kedua; pandangan yang menyatakan bahwa amalan hanya merupakan syarat penyempurna iman dan bukan asas dalam terminologi iman, pendapat ini diusung oleh sekte Asy’ariyah dan Maturidiyah.

Ketiga; pandangan yang menyatakan bahwa amal merupakan rukun asas dalam terminologi iman. Pendapat ini merupakan pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Juga merupakan pendapat sekte Muktazilah dan Khawarij, termasuk kelompok Ibadhiyah sebagai salah satu sempalan Khawarij.

Dalam artikel ini, pandangan pertama tidak akan dibahas karena para pengusungnya tidak memasukkan amalan sebagai unsur utama dalam terminologi iman.

Artikel ini akan fokus pada status amalan dalam terminologi iman, apakah amalan berstatus sebagai syarat atau rukun? Dan jika dikatakan sebagai syarat apakah ia merupakan syarat sah atau syarat kesempurnaan iman?

Sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu perlu dipahami secara sederhana arti rukun dan syarat dalam istilah para ulama, utamanya dalam kajian usul fiqih.

Secara sederhana syarat dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus terpenuhi sebelum berhubungan dengan sesuatu yang bersyarat, sedang ia bukan bagian daripadanya. Implikasinya, jika hal tersebut tidak terpenuhi maka yang mempersyaratkannya tidak akan sah. Sebagai contoh, sebelum mengerjakan shalat, seseorang dipersyaratkan harus terlebih dahulu bersuci dari hadats besar dengan mandi, dan dari hadats kecil dengan wudhu atau tayamum. Jika ia tidak suci maka shalatnya tidak sah.  Sedang bersuci tersebut bukan bagian dari shalat yang mempersyaratkannya.

Sementara rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan, sedang ia merupakan bagian dari pekerjaan tersebut. Contohnya membaca al-Fatihah dalam shalat merupakan salah satu rukun, shalat seseorang tidak sah jika ia tidak membacanya. Sedang membaca al-Fatihah merupakan bagian dari shalat itu sendiri.

Baca Juga  Untaian Fawaid dari Kitab "Pembeda antara Wali Allah dan Wali Setan" ( 1 )

Dengan demikian dapat dipahami bahwa ketika syarat dan rukun tidak terpenuhi atau tidak dikerjakan maka keduanya berimplikasi pada tidak sahnya sesuatu yang mempersyaratkan atau merukunkannya. Pada kedua contoh di atas, shalat seseorang tidak sah jika ia tidak dalam keadaan suci atau ia tidak membaca surat al-Fatihah. Pada kasus pertama shalatnya tidak sah karena meninggalkan syarat sedang pada kasus kedua shalatnya tidak sah karena meninggalkan rukun.

Dapat pula dibedakan bahwa rukun merupakan bagian yang termasuk dalam sesuatu yang merukunkannya seperti bacaan al-Fatihah dalam shalat, ia merupakan bagian yang termasuk di dalamnya. Sedang syarat merupakan bagian eksternal dari yang mempersyaratkannya, seperti bersuci. ia merupakan syarat sahnya shalat tetapi ia bukan bagian dari shalat. Ia merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan sebelum mengerjakan shalat.

Dalam kajian usul fiqih, dikemukakan bahwa syarat sesuatu dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu syarat sah dan syarat kesempurnaan. Dalam contoh di atas syarat yang dimaksud adalah syarat bagian pertama, yaitu syarat sah. Yaitu persyaratan yang jika tidak terpenuhi maka sesuatu yang mempersyaratkannya tidak sah. Sedang syarat kesempurnaan adalah persyaratan yang mesti ada pada sesuatu tetapi tidak berimplikasi pada batal atau tidak sahnya sesuatu yang mempersyaratkannya. Ia tetap sah tetapi tidak sepenuhnya sempurna.

Jika pemahaman ini diterapkan dalam perkara amalan yang dihubungkan dengan terminologi iman maka dipahami bahwa yang memandang amal merupakan rukun ataupun syarat sah dalam terminologi iman implikasinya iman tidak akan sah jika tidak disertai amal. Adapun orang-orang yang memandang bahwa amal hanya merupakan syarat kesempurnaan iman maka implikasi mazhabnya, iman akan tetap sah tetapi ia tidak sempurna.

Jika ketiga pandangan ini dianalisis dengan dalil Al-Quran dan Sunnah serta Ijma’ maka pandangan ketiga yang memandang bahwa amal dalam terminologi iman hanya syarat kesempurnaan saja jelas tidak dapat diterima karena bertentangan dengan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma’. (Lihat dalil-dalil dan penjelasannya pada artikel: “Posisi Amal Dalam Terminologi Iman”)

Baca Juga  Mengambil Manfaat Dari Musibah

Selanjutnya, analisanya diarahkan kepada pandangan kedua yang menyatakan bahwa amal merupakan syarat sahnya iman. Pandangan ini dekat dengan pandangan yang menyatakan bahwa amal merupakan rukun dalam terminologi iman, hanya bedanya adalah bahwa yang menyatakan ia rukun maka amal termasuk dalam terminologi iman sedang yang menyatakan syarat maka ia tidak termasuk dalam terminologi iman.

Dengan merujuk kepada terminologi iman dalam nas-nas Al-Quran dan sunnah didapatkan bahwa Allah dan Rasulullah mendefinisikan iman dengan amal-amal tertentu. Definisi ini menunjukkan bahwa amalan tersebut merupakan rukun dalam terminologi iman.

Salah satu contoh ayat dalam Al-Qur’an adalah firman Allah:

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ

Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143).

Jika dirujuk kepada histori turunnya ayat ini, dipastikan bahwa iman yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah shalat, yaitu shalat yang dilaksanakan oleh para sahabat dengan menghadap ke Baitul Maqdis, khususnya shalat para sahabat yang telah meninggal sebelum pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah di Mekah. Terminologi iman dalam ayat ini dipakai untuk mengemukakan persoalan amalan berupa shalat. Sedang shalat yang merupakan amal anggota tubuh merupakan rukun yang termasuk dalam terminologi tersebut.

Sedang contohnya dalam sunnah Rasulullah adalah sabda beliau kepada delegasi Abdul Qais.

أَتَدْرُونَ مَا الإِيمَانُ بِاللَّهِ وَحْدَهُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامُ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصِيَامُ رَمَضَانَ، وَأَنْ تُعْطُوا مِنَ المَغْنَمِ الخُمُسَ

Tahukah kalian apa yang dimaksud beriman kepada Allah semata? Mereka menjawab: “Hanya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahuinya, lalu beliau menjelaskannya:Bersaksi tidak ada Ilah (sembahan) yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan mengeluarkan 1/5 dari harta rampasan perang.” (Muttafaqun alaihi)

Dalam hadits ini, Nabi mendefinisikan bahwa iman itu mengikrarkan kalimat syahadatain yang merupakan asas utama dari suatu keimanan dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat. Ini menunjukkan bahwa amalan-amalan tersebut termasuk bagian yang termasuk dalam terminologi iman, dan bukan bagian eksternal dari iman.

Baca Juga  Bahaya Laten Syi’ah Rafidhah

Dengan merujuk kepada terminologi yang dikemukakan pada ayat dan hadits tersebut dipahami bahwa amalan dalam terminologi iman merupakan rukun dan bukan syarat karena amalan termasuk di dalam terminologinya.

Pandangan ini telah dikemukakan oleh para ulama terkemuka dan menjadi konsensus di kalangan mereka.

Ditegaskan oleh Imam Syafi’i bahwa: “Telah terjadi konsensus di kalangan para sahabat dan tabi’in yang kami telah temui bahwa sesungguhnya iman itu terdiri atas ucapan, amalan dan niat. Tidak berguna salah satu di antara ketiga unsur tersebut kecuali jika dibarengi dengan unsur lainnya”. (Lihat:al-Laalikaa’iy; SyarhUshul I’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah: V/956)

 

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?