Keluarga

Saudariku, Marilah Belajar Agama (Bag. 2)

Wajibnya Wanita Muslimah Belajar Agama

Tanggung jawab ibadah kepada Allah ta’ala merupakan kewajiban yang diembankan kepada seluruh manusia baik laki-laki ataupun perempuan. Ibadah ini tidak akan akan mungkin terwujud dan terealisasi dengan baik kecuali lewat satu sarana yang sangat urgen yaitu ilmu. Dalam menjalankan kewajiban beribadah, laki-laki dan perempuan tidak dibedakan di hadapan Allah ta’ala sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Artinya: “Sesungguhnya wanita merupakan saudari kandung (artinya: memiliki kewajiban yang sama) dengan laki-laki”. (HR Ahmad (6/277,256, Abu Daud:  236, dan Tirmizi: 113).

Ikatan saudara kandung yang dimaksud dalam hadis ini adalah adanya kesamaan dari sisi wajibnya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya selama perintah atau larangan tersebut bersifat umum dan tidak dikhususkan kepada salah satunya.

Oleh karena itu, untuk beribadah secara maksimal seseorang baik laki-laki ataupun perempuan wajib untuk mengilmui ibadah tersebut terlebih dahulu. Lantaran inilah Allah ta’ala mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menuntut ilmu agama sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR Ibnu Majah: 223, Abu Ya’la dalam Musnadnya: 2837, Thabarani dalam al-Awsath: 9, Baihaqi dalam al-Syu’ab: 1663 , dll ).

Dalam sebagian lafaz hadis ini terdapat tambahan lafaz “dan setiap muslimah” namun tambahan ini hukumnya tidak shahih walaupun maknanya sangat shahih / benar sebagaimana disebutkan Imam al-Sakhawi dalam kitab al-Maqashid al-Hasanah (hal.227), lantaran menuntut ilmu memang wajib atas setiap muslim dan muslimah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Wajib bagi kaum wanita untuk keluar menuntut ilmu agama, sebagaimana diwajibkan atas kaum laki-laki, juga wajib atas seluruh mereka (kaum wanita) seperti halnya laki-laki untuk mengetahui hukum-hukum thaharah (bersuci), shalat, puasa, serta perkara yang halal atau yang haram dari jenis makanan, minuman, dan pakaian, serta wajib atas mereka untuk mengetahui ilmu berupa ucapan atau amalan baik dengan diri mereka sendiri atau dengan menghadiri majelis orang yang mengajari mereka, dan seorang imam (penguasa) wajib mendorong manusia untuk hal tersebut (menuntut ilmu).” (al-Ihkaam: 1/325).

Baca Juga  Batasan Aurat dan Hijab Muslimah Dalam Pandangan Al'Allaamah Muhammad Nawawi Al-Bantani rahimahullah

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah juga berkata: “Sering aku menganjurkan kepada manusia agar mereka menuntut ilmu syar’i karena ilmu laksana cahaya yang menyinari. Menurutku kaum wanita lebih dianjurkan dibanding kaum laki-laki karena jauhnya mereka dari ilmu agama dan hawa nafsu begitu mengakar dalam diri mereka. Kita lihat seorang putri yang tumbuh besar tidak mengerti cara bersuci dari haid, tidak bisa membaca Al Qur’an dengan baik dan tidak mengerti rukun-rukun Islam atau kewajiban istri terhadap suami. Akhirnya mereka mengambil harta suami tanpa izinnya, menipu suami dengan anggapan boleh demi keharmonisan rumah tangga serta perkara-perkara yang haram lainnya.” (Ahkamun Nisa’ hlm. 6).

Dahulu, kaum wanita di zaman salaf sangat giat dan semangat dalam menuntut ilmu agama, tentunya dengan menggunakan berbagai sarana dan cara yang sesuai dengan kondisi mereka saat itu demi menuntut ilmu. Telah diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu’anhu bahwa ia berkata:

 جاءت امرأة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، ذهب الرجال بحديثك، فاجعل لنا من نفسك يوما نأتيك فيه تعلمنا مما علمك الله، فقال: «اجتمعن في يوم كذا وكذا في مكان كذا وكذا»، فاجتمعن، فأتاهن رسول الله صلى الله عليه وسلم، فعلمهن مما علمه الله.

Artinya: “Seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah mendapatkan banyak hadis (ilmu) darimu, maka siapkanlah untuk kami waktu satu hari agar kamu mendatangimu dan mempelajari apa yang telah Allah ajarkan kepada engkau, maka beliau bersabda: “Berkumpullah pada hari ini dan itu, di tempat ini dan itu”. Maka mereka pun datang berkumpul pada waktu dan tempat yang ditentukannya, lalu beliau mengajarkan mereka ilmu yang telah diajarkan Allah kepada mereka.” (HR Bukhari: 7310, dan Muslim: 2633).

Baca Juga  Tuntutlah Ilmu Sampai Ke Negeri Cina

Hal ini senada dengan Aisyah radhiyallahu’anha yang mengisahkan:

نعم النساء نساء الأنصار لم يكن يمنعهن الحياء أن يتفقهن في الدين

Artinya: “Sebaik-baik wanita adalah wanita dari kaum Anshar. Rasa malu tidak menghalangi diri mereka untuk mendalami ilmu agama.” (HR Muslim: 332).

Ketika seorang wanita muslimah bisa belajar agama dalam lingkup keluarganya seperti belajar dari ayah, ibu, suami, saudara, atau saudarinya maka wajib baginya belajar dari mereka perkara-perkara agama yang wajib berupa pokok-pokok keimanan dan aqidah, hukum-hukum shalat, puasa, zakat, serta perkara-perkara halal dan haram yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, yang akan kami jelaskan secara singkat dalam pembahasan-pembahasan yang akan datang insyaa Allah.

Namun apabila ia tidak bisa mempelajari ilmu agama dalam lingkup keluarganya, maka wajib baginya untuk belajar ilmu agama yang wajib baginya di luar rumahnya, dan suaminya tidak boleh melarangnya dari menuntut ilmu agama yang wajib ini bila ia sendiri tidak menguasainya, karena hal ini akan mendatangkan mudharat dan kerugian terhadap wanita tersebut, bahkan kepada suami dan anak-anaknya. Wallaahu a’lam.

Baca kelanjutannya di sini …

Maulana Laeda, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?