Fikih

Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan setelah membaca ayat sajadah([1]). Para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah([2]), ini berdasarkan dalil-dalil yang menyebutkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum melakukannya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami (para sahabat) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sujud tilawah ketika membaca surat [إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ] dan surat [اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ]([3])“. [HR. Muslim] ([4]).

Hukumnya

Hukum sujud tilawah adalah sunnah bagi orang yang membaca ayat sajadah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika membaca sebuah surat dari Al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajadah, maka beliau bersujud, dan kamipun lalu bersujud” ([5]).

Disunnahkan juga bagi orang yang bermaksud mendengarkan ayat sajadah untuk bersujud, sebagaimana hadits di atas. Adapun orang yang mendengarkan ayat sajadah tanpa bermaksud untuk mendengarkannya maka tidak disunnahkan untuk bersujud, sebagaimana yang diriwatkan dari Usman bin Affan radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata: “Sesungguhnya sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang sengaja mendengarkannya (ayat sajadah)” ([6]).

Ayat-ayat sajadah

Para ulama sepakat bahwa ayat-ayat sajadah jumlahnya tidak lebih dari 15 ayat ([7]). 15 ayat tersebut adalah:

  1. Surat Al-A’raf ayat 206.
  2. Surat Ar-Ra’d ayat 15.
  3. Surat An-Nahl ayat 49-50
  4. Surat Al-Isra ayat 107-109.
  5. Surat Maryam ayat 58.
  6. Surat Al-Hajj ayat 18.
  7. Surat Al-Hajj ayat77.
  8. Surat Al-Furqan ayat 60.
  9. Surat An-Naml ayat 25-26.
  10. Surat As-Sajdah ayat 15.
  11. Surat Shad ayat 24.
  12. Surat Fushilat ayat 37-38.
  13. Surat An-Najm ayat 62.
  14. Surat Al-Insyiqaq ayat 21.
  15. Surat Al-Alaq ayat 19.
Baca Juga  Keutamaan Berzikir kepada Allah

Tata cara melakukan sujud tilawah

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika membaca Al-Quran, apabila beliau membaca  ayat sajadah beliau mengucapkan takbir lalu bersujud, dan kamipun lalu bersujud” ([8]).

Hadits di atas menjelaskan bahwa tata cara sujud tilawah adalah: setelah selesai membaca ayat sajadah – baik ketika shalat atau di luar shalat – bertakbir (mengucapkan الله أكبر), kemudian bersujud sekali saja sambil membaca doa.

Doa yang dibaca ketika sujud tilawah

Doa yang dibaca ketika sujud tilawah sama dengan doa yang dibaca ketika sujud shalat yaitu:

 (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى, سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى, سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى). ([9])

Artinya: “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi”.

Boleh juga membaca:

 (سَجَدَ وَجْهِيِ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنَ الخَالِقِيْنَ) ([10])

Artinya: “Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya dan memberinya pendengaran dan penglihatan, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta”.

Atau membaca:

(اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْراً، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْراً، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْراً، وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ). ([11])

Artinya: “Ya Allah,tulislah untukku dengan sujudku ini pahala di sisi-Mu, ampunilah dengannya dosaku, jadikanlah dia tabunganku di sisi-Mu, dan terimalah sujudku ini sebagaimana Engkau telah menerimanya dari hamba-Mu Dawud”.

_______________________________________

([1]) Akan ada pembahasan khusus tentang ayat-ayat sajadah.

([2]) Lihat kitab Subulus Salam, karangan Ash-Shan’ani, jilid 2, halaman 378, dan kitab Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, karangan Dr. Shalih Al-Fauzan, jilid 1, halaman 125.

([3]) Maksudnya adalah setelah membaca ayat sajadah pada surat Al-Insyiqaq dan surat Al-Alaq.

Baca Juga  Interaksi Salaf Dengan Al-Quran

([4]) HR. Muslim, nomor 108/578.

([5]) HR. Muslim, nomor 103/575.

([6]) HR. Al-Bukhari, disebutkan secara muallaq pada Bab: Pendapat yang Mengatakan Bahwa Sujud Tilawah tidak Wajib. Lihat juga kitab Al-Muhadzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, karangan Asy-Syirazi, jilid 1, halaman 162.

([7]) Kitab Maratib Al-Ijma’, karangan Ibnu Hazm, halaman 57.

([8]) HR. Abu Dawud, nomor 1413, lihat Subulus Salam, karangan Ash-Shan’ani, jilid 2, halaman 386

([9]) HR. Ahmad nomor 3514, HR. Abu Dawud nomor 870, HR. At-Tirmidzi nomor 262, HR. An-Nasai nomor 1007, HR. Ibnu Majah nomor 897.

([10])HR. Ahmad nomor 24022, HR. At-Tirmidzi nomor 3425, dan dishahihkan oleh Imam Al-Hakim.

([11])HR. At-Tirmidzi nomor 473, dan dishahihkan oleh Imam Al-Hakim.

Kholid Saifulloh, Lc., M.A.

Alumni S2, Bidang Ushul Fiqih, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?